Ketentuan Pengangkutan (Penumpang Internasional dan Bagasil)

Ketentuan Pengangkutan ini berlaku per 28 Desember 2024.

Ketentuan Pengangkutan ini berlaku mulai 28 Desember 2024.
(Disclaimer: Bahasa resmi untuk Ketentuan Pengangkutan -Penumpang Internasional dan Bagasi- adalah bahasa Inggris, dan versi bahasa Indonesia hanya disediakan untuk keperluan referensi.)
Silakan lihat situs bahasa Inggris untuk teks resmi.


- Perubahan ANA terhadap Ketentuan Pengangkutan berlaku mulai 28 Desember 2024.

Pasal yang diubah
○Artikel 4 (TIKET), Artikel 8 (RESERVASI), Artikel 10 (PENOLAKAN DAN PEMBATASAN PENGANGKUTAN), Artikel 11 (BAGASI), Artikel 13 (PENGEMBALIAN DANA), Artikel 18 (BATASAN TANGGUNG JAWAB MASKAPAI)

1. DEFINISI

"Lokasi Pemberhentian yang Disetujui" berarti lokasi selain lokasi keberangkatan dan tujuan, baik yang telah ditentukan di dalam Tiket dan/atau Tiket yang diterbitkan saat transit termasuk lokasi pemberhentian di dalam rute perjalanan penumpang, maupun tertera dalam jadwal perjalanan milik maskapai.

"ANA" adalah ALL NIPPON AIRWAYS COMPANY, LTD.

"Regulasi ANA" adalah peraturan dan regulasi milik ANA, selain dari Ketentuan Pengangkutan, untuk Pengangkutan Penumpang Internasional dan/atau bagasi termasuk, tapi tidak terbatas pada, tabel tarif dan biaya ANA.

"Hukum yang Berlaku" adalah hukum, pejabat pemerintahan dan kementrian, serta regulasi pemerintah setempat yang berlaku terhadap Ketentuan Pengangkutan dan/atau Bagasi yang dilakukan ANA.

"Agen Resmi" adalah agen penjualan yang ditunjuk oleh maskapai untuk melayani penjualan tiket pada penumpang, dan jika diotorisasikan oleh maskapai, juga melayani maskapai lain.
"Bagasi" adalah properti pribadi Penumpang yang dibutuhkan atau layak dipakai, digunakan, untuk kenyamanan perjalanan. Kecuali ditentukan sebelumnya, juga termasuk Bagasi Penumpang yang belum dan sudah di check-in.

"Baggage Identification Tag" adalah dokumen yang diterbitkan oleh maskapai terhadap bagasi yang telah diperiksa, label ini terdiri dari 2 bagian : label yang ditempelkan pada barang bawaan, dan kartu klaim yang diberikan pada penumpang. Ini termasuk dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti tanda terima bagasi check-in.

"Pengangkutan" adalah pengangkutan penumpang dan/atau barang bawaannya.

"Maskapai" adalah maskapai udara dan termasuk maskapai yang menerbitkan tiket dan yang mengangkut penumpang beserta bawaannya.

"Bagasi Check-in" berarti Bagasi yang disimpan oleh Pengangkut dan ditandai dengan Tanda Pengenal Bagasi yang diterbitkan oleh Pengangkut.

"Tiket Konjungsi" adalah tiket yang diterbitkan pada penumpang yang berhubungan dengan tiket lain yang tergabung dalam satu kontrak penerbangan.
"Konvensi" adalah perjanjian-perjanjian yang mempengaruhi kontrak penerbangan:

"Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air", ditandatangi di Warsawa pada 12 Oktober, 1929 (yang kemudian disebut sebagai "Konvensi Warsawa");

"Konvensi Warsawa ditandatangani di Hague pada 28 September 1955";

"Konvensi Warsawa" yang diamandemen oleh Additional Protocol nomor 1 Montreal 1975.

"Konvensi Warsawa yang diamandemen di Hague pada 1955" yang diamandemen oleh Additional Protocol nomor 2 Montreal 1975 dan

"Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air", yang dilakukan di Montreal pada 27 May 1999 (yang kemudian disebut sebagai "Konvensi Montreal").

"Hari" adalah hari kalender termasuk 7 hari dalam seminggu;

"Destinasi" adalah tempat tujuan dibawah kontrak pengangkutan. Dalam perjalanan dua arah yang tujuannya kembali ke tempat semula, tempat Destinasi sama dengan tempat keberangkatan.

"Dokumen Elektronik Lainnya" adalah dokumen elektronik yang diterbitkan maskapai atau agen resmi, ditujukan kepada pihak yang namanya tertera di dokumen elektronik tersebut.

"Endorsemen" berarti otoritas resmi dari Pengangkut untuk mengalihkan Tiket atau tiket individual dari Tiket tersebut kepada Pengangkut lain.

"Excess Baggage Ticket" adalah dokumen yang diterbitkan maskapai untuk pengangkutan bagasi yang melebihi batas angkut.

"Kupon Penerbangan” berarti kupon dalam format yang dicatat di database ANA yang menunjukkan tempat-tempat tertentu yang mana kupon dapat digunakan untuk Pengangkutan.

"French Gold Francs" adalah mata uang franc Perancis yang terdiri dari 65.5 miligram emas dari standar murni 900/1000. French Gold Francs dapat dikonversikan menjadi mata uang negara setempat dengan pembulatan.

"Bayi" adalah seseorang dengan umur dibawah 2 tahun pada tanggal keberangkatan.

"Penerbangan Internasional" adalah penerbangan yang dilakukan dari/dan ke dua negara atau lebih. Istilah "negara" mengacu pada suatu wilayah yang telah diakui kedaulatannya.

"Itinerary/Tanda Terima" berarti dokumen atau dokumen-dokumen yang membentuk suatu kesatuan Tiket Elektronik yang berisi informasi seperti itinerary, informasi tiket, bagian dari ketentuan kontrak Pengangkutan dan pengumuman terkait. Dokumen ini merupakan bukti tertulis Penumpang dari kontrak Pengangkutan.

"Penumpang" berarti setiap orang, kecuali awak pesawat, yang diangkut atau akan diangkut dalam pesawat dengan persetujuan dari Pengangkut.

"Rerouting" adalah perubahan apa pun pada rute, kelas pelayanan, penerbangan atau periode validitas dari apa yang awalnya tertera pada Tiket yang diterbitkan di mana Penumpang hadir untuk Pengangkutan.

"SDR" artinya Special Drawing Rights seperti didefinisikan oleh Dana Moneter Internasional. Konversi jumlah SDR ke mata uang nasional, pada kasus proses peradilan, akan dilakukan pada nilai tukar mata uang dan SDR yang berlaku pada tanggal sidang terakhir dari peradilan dan, pada kasus lain, dengan nilai tukar mata uang dan SDR yang berlaku pada tanggal ketika jumlah kerugian akhirnya dipastikan atau ketika nilai Bagasi diumumkan.

"Persinggahan" adalah gangguan dalam perjalanan yang disengaja oleh Penumpang, pada titik antara tempat keberangkatan dan Tujuan, sebagaimana disetujui lebih dulu oleh Maskapai Penerbangan.

"Tiket" berarti Tiket Elektronik, dalam setiap kasus, yang diterbitkan dan telah dicatat ke database ANA oleh Pengangkut atau Agen Resminya untuk Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi, yang menetapkan sebagian dari ketentuan kontrak Pengangkutan dan pemberitahuan terkait daripadanya dan berisi Kupon Penerbangan Elektronik dan Rencana Perjalanan/Tanda Terima menurut Ketentuan Pengangkutan ini.

"Unchecked Baggage" adalah Barang apapun selain Checked Baggage yang telah diijinkan oleh Maskapai Penerbangan untuk dibawa ke dalam kabin oleh Penumpang.

2. PEMBERLAKUAN PERSYARATAN

(A) Umum

Tidak ada apa pun dalam Ketentuan Angkutan atau Regulasi ANA, kecuali yang dijinkan oleh Konvensi dan dinyatakan secara tegas di sini, yang merupakan modifikasi dari ANA atas pasal apa pun dari, atau pelepasan hak oleh ANA oleh, Konvensi.

(B) Pemberlakuan

Selama tidak bertentangan dengan segala Perjanjian atau Undang-undang yang Berlaku terkecuali pada saat dimana Ketentuan Bagasi ANA berlaku secara eksklusif terhadap penggunaan layanan domestik, maka Ketentuan Penerbangan tersebut akan berlaku terhadap Kenaikan Penumpang dan/atau Bagasi dan setiap layanan yang terkaita, yang seluruhnya akan dilakukan dan disediakan oleh ANA dengan tarif, dan biaya yang dipublikasikan yang hubungan dengan Kententuan Bagasi ini.

(C) Penerbangan Cuma-cuma

Sehubungan dengan Penerbangan Cuma-cuma, ANA berhak mengecualikan pemberlakuan pasal apa pun dari Ketentuan Angkutan ini.

(D) Pengangkutan oleh Penerbangan Charter

Peraturan Pengangkutan ANA yang diberlakukan sesuai dengan perjanjian charter dengan ANA akan diatur dalam persyaratan Pengangkutan yang berlaku pada penerbangan charter.

(E) Perubahan Peraturan Pengangkutan atau Regulasi ANA

Kecuali sebagaimana akan dilarang oleh Hukum yang Berlaku, ANA dapat mengubah, memodifikasi, atau mengubah ketentuan Ketentuan Pengangkutan ini atau Peraturan ANA; dengan ketentuan bahwa perubahan, modifikasi atau perubahan tersebut akan diberitahukan dengan memposting di situs webnya atau dengan cara lain yang sesuai untuk jangka waktu yang wajar. 

(F) Kondisi yang Berlaku

Peraturan Pengangkutan dan Regulasi ANA akan berlaku pada seluruh penangkutan penumpang dan bagasi pada hari keberangkatan.

(G) Persetujuan Penumpang

Penumpang akan dianggap memahami dan mengetahui Peraturan Pengangkutan dan Regulasi ANA.

3.CODE SHARE

  • (1) ANA menawarkan perjalanan bersama dengan maskapai lain, Kode penerbangan ANA akan tercantum dalam penerbangan yang dioperasikan maskapai lain dalam perjanjian codeshare.
  • (2) Untuk penerbangan codeshare yang dioperasikan maskapai lain, ANA akan memberitahukan nama maskapai sebelum reservasi dilakukan.
  • (3) Penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan maskapai lain akan tunduk pada peraturan maskapai tersebut, termasuk mengenai
    • (a) perubahan rute yang tidak dapat dihindarkan yang tercantum dalam paragraf (B) Artikel 7
    • (b) check-in yang tercantum dalam Artikel 9
    • (c) penolakan dan pembatasan pengangkutan yang tercantum dalam paragraf (A) dan (C) Artikel 10
    • (d) pembatasan bagasi, baik dalam batas maupun biaya kelebihan muatan dan binatang peliharaan yang tercantum dalam Artikel 11
    • (e) pembatalan yang tercantum dalam sub-paragraf (2) dari paragraf (B) Artikel 12
    • (f) rencana darurat untuk delay berkepanjangan yang tercantum dalam paragraf (C) Artikel 12.

4. TIKET

(A) Umum

  • (1) ANA tidak akan menerbitkan maupun mengubah tiket hingga penumpang membayar tarif yang telah disepakati, atau sesuai dengan perjanjian kredit yang disetujui oleh ANA.
  • (2) ANA akan memungut biaya layanan tiket dan biaya layanan pertukaran/penerbitan ulang tiket terkait permintaan penumpang mengenai perubahan rute perjalanan berdasarkan peraturan ANA. Biaya layanan tidak dapat dikembalikan untuk Pengembalian Sukarela. Kecuali dinyatakan dalam Undang-undang yang Berlaku, biaya layanan tidak dapat dikembalikan.
  • (3) Penumpang wajib menunjukkan Tiket yang diterbitkan secara sah berdasarkan Peraturan ANA dan yang berisi Kupon Penerbangan untuk penerbangan sebenarnya yang akan dinaikinya dan semua Kupon Penerbangan lain yang belum digunakan ketika dia mengikuti Pengangkutan serta Rencana Perjalanan/Tanda Terima dan identifikasi penumpang. Penumpang dianggap tidak sah untuk diangkut jika tiket yang ditunjukkan masuk dalam kategori sub-paragraf (7) dari paragraf (A) Artikel 10.
  • (4) Tiket tidak dapat ditransfer. ANA tidak akan memproses permintaan refund bila pihak yang melakukan permintaan refund adalah pihak selain yang tercantum pada tiket. Jika tiket digunakan oleh orang lain selain yang namanya tercantum dalam tiket, tanpa sepengetahuan pemilik tiket asli, ANA tidak bertanggung jawab atas kematian atau kecelakaan, keterlambatan kedatangan orang tersebut, termasuk kerusakaan bagasi maupun properti pribadi lainnya yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan tersebut.

(B) Validitas Pengangkutan

  • (1) Saat tiket tervalidasi, maka pemilik tiket tersebut sah untuk menaiki pesawat dan menikmati layanan kelas yang dipilih hingga terbang menuju airport tujuan yang tercantum dalam tiket, hingga periode waktu yang telah ditentukan atau disebutkan dalam sub-paragraf berikutnya. Setiap Kupon Penerbangan dinilai sah untuk pengangkutan dan kursi akan direservasi pada penumpang yang bersangkutan. Jika Kupon Penerbangan diterbitkan sebagai tiket "open date", kursi akan direservasi untuk Penumpang setelah pendaftaran, bergantung pada tarif yang berlaku dan ketersediaan kursi pada penerbangan. Tiket sah memiliki tempat dan tanggal penerbitan tiket.
  • (2) Kecuali ditentukan lain dalam peraturan tarif yang berlaku, masa berlaku tiket adalah satu tahun, jika penerbangan dimulai setelah tanggal dimulainya penerbangan (tidak termasuk tanggal dimulianya penerbangan) atau, jika tidak ada bagian dari tiket yang digunakan setelah tanggal penerbitan (tidak termasuk tanggal penerbitan). Jika sebuah tiket berisikan kupon penerbangan yang memiliki batas waktu penggunaan kurang dari satu tahun, maka batas waktu tersebut hanya berlaku pada kupon penerbangan tersebut.
  • (3) Masa berlaku Dokumen Lain-Lain Elektronik adalah satu tahun dari tanggal penerbitannya. Dokumen Lain-Lain Elektronik tidak akan diberlakukan untuk suatu Tiket kecuali jika ia ditunjukkan untuk suatu Tiket dalam waktu satu tahun sejak tanggal penerbitannya.
  • (4) Tiket akan kadaluarsa pada tengah malam tanggal kadaluarsa. Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ANA, perjalan sesuai dengan kupon penerbangan dari tiket dapat terus berlanjut setelah tanggal berakhirnya tiket jika perjalanan dimulai sebelum tengah malam.
  • (5) Tiket yang kedaluwarsa, Dokumen Lain-Lain Elektronik akan diterima untuk pengembalian uang sesuai dengan Pasal 13.

(C) Perpanjangan Masa Berlaku

  • (1) Jika penumpang dilarang terbang selama masa berlaku tiket karena ANA:
    • (a) membatalkan penerbangan dimana penumpang telah reservasi;
    • (b) gagal terbang sesuai jadwal;
    • (c) pesawat tidak mendarat di airport tempat calon penumpang akan menaiki pesawat;
    • (d) menyebabkan penumpang gagal transit;
    • (e) mengganti kelas layanan; atau
    • (f) tidak bisa menyediakan kursi yang telah di reservasi sebelumnya;
    • ANA, kecuali bila diatur dalam regulasi ANA, akan memperpanjang masa berlaku tiket, tanpa tambahan biaya, dan mendaftarkan penumpang pada penerbangan selanjutnya sesuai dengan kelas pilihan Penumpang.
  • (2) Jika Penumpang yang memiliki Tiket dengan masa berlaku satu tahun dilarang bepergian dalam periode validitas karena ANA tidak dapat menyediakan kursi pada kelas penerbangan yang sudah dibayarkan oleh Penumpang, ANA akan memperpanjang masa berlaku Tiket ke waktu penerbangan ANA pertama di mana tersedia kursi kelas penerbangan yang sudah dibayar ketika Penumpang membuat reservasi; dengan catatan bahwa perpanjangan tersebut tidak melebihi 7 Hari setelah tanggal kadaluarsa Tiket (di luar tanggal kadaluarsa.).
  • (3) (a) Apabila Penumpang, setelah memesan tiket, dilarang bepergian karena sakit (bukan karena kehamilan) ANA dapat, bila Regulasi ANA tidak melarang, memperpanjang masa berlaku sebagaimana:
    • (i) Terkait dengan tiket dengan masa berlaku satu tahun, ANA akan memperpanjang periode tersebut ke tanggal dimana penumpang telah menjadi sehat dan siap untuk melanjutkan perjalanannnya menurut sertifikat medis yang sah; atau jika ANA tidak dapat menyediakan kursi pada kelas penerbangan yang sudah dibayarkan Penumpang, ke penerbangan pertama ANA dari tempat Penumpang melanjutkan perjalanannya. Jika kupon penerbangan melibatkan satu atau lebih tempat pemberhentian, sesuai dengan peraturan ANA, dapat memperpanjang masa berlaku tiket maksimal 3 bulan setelah tanggal (kecuali tanggal bersangkutan) hingga penumpang mampu melakukan penerbangan.
    • (ii) Terkait dengan Tiket yang masa berlakunya di bawah satu tahun, ANA dapat, kecuali jika diatur dalam Regulasi ANA, memperpanjang masa berlaku tersebut ke tanggal di mana Penumpang telah menjadi sehat dan siap untuk melakukan perjalanannya menurut sertifikat medis yang sah; atau jika ANA tidak dapat menyediakan kursi pada kelas penerbangan yang sudah dibayarkan Penumpang, ke penerbangan pertama ANA dari tempat Penumpang siap melanjutkan perjalanannya di mana tersedia kursi pada kelas penerbangan yang sudah dibayarkan oleh Penumpang (terlepas dari ketentuan-ketentuan yang membatasi dan berlaku pada jenis tarif yang dibayarkan), namun masa berlaku tidak dapat diperpanjang lebih dari 7 hari setelah tanggal (di luar tanggal tersebut). di mana Penumpang telah sehat untuk melanjutkan perjalanannya.
      Pada kasus (i) atau (ii) di atas, ANA dapat memperpanjang masa berlaku Tiket dengan periode perpanjangan yang sama untuk Tiket anggota keluarga inti yang bepergian dengan Penumpang tersebut.
    • (b) Poin (a) tidak berlaku apabila penumpang pulih sebelum masa kadaluarsa.
  • (4) Bila penumpang meninggal dalam sebuah perjalanan, ANA dapat mengubah atau memodifikasi tiket dari orang yang menyertai penumpang dengan, antara lain, membebaskan persyaratan minimum tinggal atau memperpanjang masa berlaku. Bila keluarga penumpang meninggal setelah ia memulai perjalannnya, sehubungan dengan tiket penumpang atau keluarga dekat yang menyertai penumpang, ANA dapat membebaskan persyaratan mininum tinggal atau memperpanjang masa berlaku. Setiap perubahan atau modifikasi tersebut harus disertai dengan penerimaan ANA tentang sertifikat kematian yang benar dan setiap perpanjangan tersebut tidak boleh melebihi 45 hari setelah tanggal kematian penumpang (tidak termasuk tanggal kematian)

(D) Urutan Penggunaan Kupon Penerbangan

  • (1) ANA menghormati kupon penerbangan hanya dalam urutan dari tempat keberangkatan yang tertulis dalam tiket tersebut.
  • (2) Sebuah tiket tidak berlaku dan ANA tidak akan menghormati sebuah tiket bila kupon penerbangan untuk sektor internasional pertama tidak digunakan dan penumpang melakukan perjalanannya dari tempat pemberhentian yang telah disetujui.

5.PERSINGGAHAN

Pesawat akan singgah di airport yang telah diizinkan oleh regulasi ANA yang berlaku.

6.TARIF DAN RUTE PERJALANAN

(A) Umum

Harga hanya berlaku untuk penerbangan dari bandara di tempat keberangkatan ke bandara tujuan dan tidak termasuk layanan transportasi darat dalam wilayah bandara, antara bandara, atau antara daerah bandara dan pusat kota, kecuali dalam peraturan ANA tercantum secara spesifik mengenai penyediaan layanan transportasi darat tersebut akan disediakan oleh ANA tanpa adanya biaya tambahan.

(B) Tarif yang berlaku

  • (1) Tarif yang berlaku adalah tarif yang ditentukan oleh ANA atau Agen Resmi yang telah ditunjuk oleh ANA, atau bila tidak dipublikasikan, ditentukan sesuai dengan peraturan ANA, yang akan, kecuali ditentukan lain dalam Hukum yang berlaku, sejak tanggal penerbitan dan berlaku pada tanggal dimulainya kupon penerbangan pertama. Jika jumlah pembayaran yang diterima tidak sama dengan total tagihan, sisanya akan dibayarkan Penumpang, atau bila memungkinkan, akan dikembalikan oleh ANA.
  • (2) Kecuali ditentukan di dalam Peraturan Pengangkutan atau Regulasi ANA, tarif yang dibayarkan berlaku untuk satu kursi. Kecuali ditentukan didalam Regulasi ANA atau disetujui oleh ANA, Penumpang berhak mendapatkan satu kursi.

(C) Rute Perjalanan

Kecuali jika ditentukan di dalam Regulasi ANA, tarif berlaku hanya pada perjalanan yang telah ditentukan. Jika ada perbedaan rute dalam tarif yang sama, Penumpang berhak menentukan rute perjalanan sebelum memesan tiket. Jika penumpang tidak menentukan rute, ANA yang akan menentukan rute perjalanan.

(D) Pajak dan Biaya-biaya lain

Pajak dan Biaya-biaya lain yang diterapkan pemerintah atau otoritas publik setempat atau oleh maskapai dalam menggunakan fasilitas atau layanan, akan ditanggung Penumpang.

(E) Mata Uang

Tarif dan biaya-biaya akan dibayarkan sesuai mata uang yang ditentukan oleh ANA. Jika pembayaran dilakukan dengan mata uang selain dari yang tertera ketika pemesanan, nilai tukar akan disesuaikan dengan Regulasi ANA.

7.PERUBAHAN RUTE, GAGAL TERBANG DAN TRANSIT

(A) Permintaan Perubahan Rute oleh Penumpang

  • (1) Sehubungan dengan Regulasi ANA, perubahan rute mungkin tidak diizinkan pada kondisi tarif tertentu.
  • (2) Atas permintaan Penumpang, ANA dapat mempengaruhi Penggantian Rute sehubungan dengan Tiket, Kupon Penerbangan yang tidak digunakan jika:
    • (a) ANA yang menerbitkan Tiket;
    • (b) ANA adalah Pengangkut penerbit asli yang ditandai di dalam kotak yang disebut "Edisi Asli" dari Tiket;
    • (c) (i)ANA adalah Pengangkut yang ditunjuk dalam kotak yang disebut "Pengangkut" dari Kupon Penerbangan yang tidak terpakai dari sektor keberangkatan pertama yang memulai Penggantian Rute,
      (ii)   ANA adalah Pengangkut kepada siapa Kupon Penerbangan tersebut, atau
      (ⅲ) tidak ada Pengangkut yang ditunjuk dalam apa yang disebut kotak "Pengangkut" dari Kupon Penerbangan tersebut,
      dengan ketentuan bahwa, jika Pengangkut mengeluarkan Tiket atau Macam-macam Biaya Pesanan maka akan ditunjuk sebagai Pengangkut untuk setiap sektor selanjutnya dan memiliki kantor sendiri atau agen penjualan umum yang diizinkan untuk mengesahkan tiket atas namanya pada titik perutean di mana Penggantian Rute akan dimulai atau di mana perubahan dalam Pemesanan Tiket atau Biaya Lain-Lain akan diberlakukan, Pengesahan Pengagkut yang dikeluarkan harus diperoleh pada salah satu dari poin-poin tersebut dalam salah satu kasus (i), (ii) dan (ⅲ) di atas.
  • (3) Ketika penerbangan dijalankan, hal-hal berikut akan berlaku:

    • (a) Pengangkutan tambahan dengan ongkos lewat tidak diizinkan kecuali permintaan untuk itu dilakukan sebelum kedatangan Penumpang di Tujuan yang ditunjukkan pada Tiket yang diserahkan ke ANA untuk Pengangkutan tambahan tersebut;
    • (b) Dalam hal rute baru perjalanan setelah pengubahan rute tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk diskon perjalanan pulang pergi, diskon perjalanan pulang pergi tidak akan berlaku bagi sektor-sektr yang sudah melakukan penerbangan bahkan bila tiket yang diterbitkan berdasarkan diskon perjalanan pulang pergi.
  • (4) Tarif dan biaya yang berlaku setelah Perubahan Rute adalah tarif dan biaya yang, pada tanggal penerbitan, dimaksudkan untuk berlaku pada tanggal mulainya Pengangkutan; dengan ketentuan bahwa Penumpang yang semua Tiketnya belum digunakan, maka tarif dan biaya yang berlaku setelah Perubahan Rute mungkin sama dengan yang berlaku pada tanggal perubahan dibuat dan dicantumkan dalam Tiket sesuai dengan Peraturan ANA dan aturan tarif yang berlaku.
  • (5) ANA akan mengenakan biaya pada penumpang terhadap perbedaan harga setelah perubahan rute dan harga yang telah dibayarkan penumpang, atau merencanakan refund, jika perlu, kepada penumpang, sesuai dengan artikel 13.
  • (6) Tanggal kedaluwarsa Tiket apa pun yang baru dikeluarkan sebagai akibat dari perubahan rute, Pengangkut, kelas layanan atau penerbangan adalah dari Tiket asli; dengan ketentuan bahwa, jika Penumpang, yang Tiketnya semuanya tidak digunakan, meminta Pengubahan pada Rute Tiket yang tidak digunakan, tanggal berakhirnya Tiket baru akan dihitung sejak tanggal penerbitan Tiket Pengalihan Rute.
  • (7) Batas waktu pembatalan, dan biaya untuk pembatalan akhir, dari kursi yang telah direservasi berlaku juga untuk perubahan rute atas permintaan penumpang.

(B) Perubahan Rute Secara Tiba-tiba

  • (1) Kecuali dinyatakan lain dalam sub-ayat (2) dalam ayat (B) Pasal 12, apabila ANA membatalkan penerbangan, tidak dapat secara wajar mengoperasikan penerbangan sesuai jadwal, tidak dapat mendarat di titik Destinasi atau Transit Penumpang, tidak dapat memberikan Penumpang kursi yang telah dipesan olehnya pada suatu penerbangan tertentu atau menyebabkan Penumpang melewatkan penerbangan transit yang telah dipesannya, ANA akan, atas keinginan Penumpang, mengikuti opsi (a) atau (b) berikut
  • (a) ANA menyediakan opsi berikut :
    • (i) mendaftarkan Penumpang pada penerbangan lain bila kursi tersedia;
    • (ii) Melakukan endorse penumpang pada maskapai lain atau transportasi lain; atau
    • (iii) mengubah rute dan membawa Penumpang, oleh penerbangan lain oleh ANA maupun maskapai lain atau transportasi lain, hingga penumpang sampai tujuan yang tertera pada tiket.
  • (b) ANA akan mengembalikan seluruh dana non-voluntersesuai paragraf (C) Artikel 13.
  • (2) Apabila penumpang gagal mengikuti penerbangan selanjutnya diakibatkan oleh kesalahan dari operator penerbangan selanjutnya, maka bukan menjadi tanggung jawab ANA
  • (3) Seorang penumpang yang dikenakan perubahan rute atas permintaan ANA dapat mempertahankan bagasi gratis sebagaimana yang berlaku pada layanan kelas dan tarif yang telah dibayarkan sebelumnya oleh penumpang. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal penumpang berhak untuk pengembalian dana akibat dia dipindahkan dari kelas layanan tarif yang penumpnag bayarkan ke layanan kelas dibawahnya.

8.RESERVASI

(A) Umum

  • (1) Reservasi akan dinyatakan sah bila tercatat secara resmi di dalam sistem reservasi ANA.
  • (2) ANA melarang tindakan reservasi yang tidak dimaksudkan untuk boarding sebenarnya.
  • (3) Perubahan nama tidak diizinkan ketika reservasi sudah dinyatakan sah.
  • (4) Sehubungan dengan Regulasi ANA, perubahan rute mungkin tidak diizinkan pada kondisi tarif tertentu.
  • (5) Penumpang yang memegang Tiket tanggal terbuka yang tidak terpakai atau bagiannya, atau yang ingin mengubah reservasinya menjadi yang lain tidak berhak atas hak preferensial berkenaan dengan melakukan reservasi.

(B) Batas Waktu Tiket

Apabila Tiket tidak jadi diterbitkan pada suatu calon penumpang sebelum batas waktu habis, ANA bisa membatalkan pemesanannya.

(C) Penempatan Kursi

ANA dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengubah kursi yang ditetapkan oleh Penumpang karena perubahan pesawat atau alasan lain. Perubahan tersebut akan mencakup perubahan posisi kursi, tipe kursi, dan spesifikasi.

(D) Biaya Layanan Ketika Kursi Tidak Terpakai

Sesuai Regulasi ANA, biaya layanan dapat dibebankan pada calon penumpang apabila ia tidak dapat menempati kursinya.

(E) Pembatalan Reservasi oleh ANA

  • (1) ANA dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, membatalkan semua atau sebagian reservasi Penumpang jika terdapat dua atau beberapa kursi yang dipesan untuk Penumpang yang sama, dan jika:
    (a) sektor yang sama pada tanggal yang sama dipesan;
    (b) penerbangan pada sektor dan tanggal yang berdekatan;
    (c) penerbangan hari yang sama namun sektor berbeda; atau
    (d) penumpang dianggap tidak mampu menempati seluruh kursi sekaligus.
  • Apabila calon penumpang tidak dapat menempati kursi yang telah dipesan tanpa pemberitahuan kepada pihak ANA, ANA dapat membatalkan pemesanan.
    Jika calon penumpang juga tidak dapat menempati kursi yang telah dipesan pada penerbangan selanjutnya, maka ANA dapat membatalkan reservasi calon penumpang tersebut.
  • (3) ANA bisa membatalkan sebagian atau seluruh reservasi calon penumpang apabila penumpang tidak dapat melengkapi biodata tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.

(F) Konfirmasi Ulang pada Pemesanan dengan Maskapai Lain

Apabila konfirmasi ulang diperlukan pada maskapai selain ANA, ANA dapat membatalkan reservasi apabila calon penumpang tersebut tidak dapat melakukan konfirmasi pemesanan pada batas waktu yang ditentukan.

(G) Biaya Komunikasi

Penumpang akan menanggung biaya telepon, faks, atau internet yang digunakan ketika membuat membatalkan reservasi.

(H) Data Personal

Penumpang setuju untuk menyediakan data pribadi kepada ANA oleh penumpang atau agen mereka, dan akan disimpan oleh ANA atau, jika ANA merasa hal ini diperlukan, maka akan dikirimkan oleh ANA kepada kantor ANA manapun, dan maskapai lainnya, penyedia jasa travel, instansi pemerintah atau pihak atau agensi lain di negara tempat keberangkatan, tempat tujuan, atau negara tempat transit dan transfer, untuk melakukan pemesanan pada maskapai, dapat memiliki layanan tambahan, memfasilitasi imigrasi dan syarat akses atau mengizinkan akses data ke instansi pemerintah atau untuk maksud lain yang ANA anggap perlu dengan maksud memfasilitasi kemudahan berpergian bagi penumpang.

9.CHECK-IN

  • (1) Penumpang wajib hadir pada loket check-in ANA dan pintu boarding sesuai waktu yang ditentukan, atau sedini mungkin agar penumpang memiliki cukup waktu dalam melakukan check-in atau prosedur lain. Jika penumpang tidak dapat hadir pada loket check-in atau pintu boarding pada waktu yang ditentukan, gagal memenuhi prosedur, atau tidak dapat melengkapi dokumen perjalanan, ANA bisa membatalkan reservasi kursi dan tidak akan menunda keberangkatan. ANA tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan yang dialami Penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dari Artikel ini.
  • (2) Penumpang wajib mematuhi instruksi staf maskapai ketika memasuki, di dalam, dan turun dari pesawat, serta prosedur lain saat pengambilan atau penyerahan bagasi.

10.PENOLAKAN DAN PEMBATASAN PENGANGKUTAN

(A) Hak Untuk Menolak Pengangkutan, Etc

ANA berhak menolak mengangkut, atau menurunkan, Penumpang, ataupun barang bawaannya, apabila ANA memiliki alasan kuat bila:

  • (1) dianggap membahayakan keselamatan penerbangan;
  • (2) dianggap perlu untuk mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat;
  • (3) (a) Penumpang termasuk dalam kategori sub-paragraf (1) (b) paragraf (B) Artikel 16,
    • (b) Penumpang berniat memasuki sebuah negara secara ilegal ketika dia sedang transit dengan tujuan memusnahkan dokumentasi yang diperlukan untuk keluar, masuk, atau tujuan lainnya atau cara lainnya, atau
    • (c) Penumpang menolak menyerahkan dokumen yang diperlukan dengan alasan menjaga masuk ke sebuah negara secara ilegal sehingga dia menyerahkan dokumentasi untuk keluar, masuk, atau tujuan lainnya yang dilakukan oleh anggota lain dengan menukarkan bukti bayar ANA.
  • (4) Penumpang masuk dalam kategori sub-paragraf (4) atau (5) paragraf (B) Artikel 11;
  • (5) Penumpang atau perilaku/tingkah lakunya, usia atau kondisi mental atau fisiknya:
    • (a) memerlukan bantuan khusus dari ANA, yang melampaui persyaratan hukum atau akan menyebabkan beban yang tidak semestinya pada prosedur normal ANA;
    • (b) dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi dirinya atau Penumpang lain;
    • (c) dapat menyebabkan kerusakan pada keselamatan atau kesehatan dirinya sendiri atau orang lain;
    • (d) dapat menyebabkan kerusakan pada pesawat terbang atau properti apa pun;
    • (e) menghalangi staf, agen, dan awak pesawat Pengangkut mana pun dalam menjalankan tugasnya atau tidak dapat mematuhi instruksi dari staf, agen, dan awak pesawat Pengangkut mana pun,
    • (f) menunjukkan perilaku yang melanggar hukum, tidak teratur, cabul, atau kekerasan;
    • (g) menggunakan telepon portabel, radio portabel, permainan elektronik atau perangkat elektronik lainnya di kabin pesawat terbang tanpa izin dari ANA;
    • (h) merokok di kabin pesawat, termasuk penggunaan rokok elektrik;
    • (i) membawa salah satu item yang disebutkan di bawah ini:
      senjata (tidak termasuk yang dibawa oleh petugas kompeten untuk tugas); bubuk mesiu; bahan peledak; benda korosif; benda yang mudah terbakar; atau barang lain yang mungkin menyebabkan bahaya atau risiko terhadap pesawat, Penumpang, dan/atau properti yang dimuat; atau barang atau hewan hidup yang tidak pantas untuk dibawa dengan pesawat;
    • (j) memiliki penyakit/cedera serius;
    • (k) memiliki atau mungkin memiliki penyakit menular yang menimbulkan ancaman langsung terhadap kesehatan dan keselamatan staf, agen, dan anggota kru Maskapai, atau Penumpang lainnya;
    • (l) menolak untuk melakukan tindakan yang diwajibkan oleh ANA kepada penumpang sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit menular;
    • (m) dianggap dalam pengaruh signifikan atas alkohol atau obat-obatan;
    • (n) mungkin secara signifikan menyinggung atau menimbulkan keberatan bagi Penumpang lain, termasuk kebersihan Penumpang;
    • (o) merupakan anak berusia di bawah dua belas tahun tanpa pendamping;
  • (6) telah berperilaku pada penerbangan sebelumnya dengan cara yang termasuk dalam sub-paragraf (5) dalam Pasal ini, dan ANA menganggap bahwa perilaku/tingkah laku semacam itu dapat diulangi;
  • (7) Tiket yang ditunjukkan oleh penumpang:
    • (a) diperoleh secara tidak sah atau dibeli dari pihak yang tidak berwenang,

      (b) dilaporkan hilang atau dicuri,

      (c) palsu, atau

      (d) diubah oleh pihak selain Pengangkut atau Agen Resminya, terkait dengan Tiket Penerbangan Penumpang tersebut, dalam kasus apa pun ANA berhak menahan Tiket;

  • (8) Penumpang yang menyerahkan tiket tidak bisa membuktikan dirinya adalah yang namanya tertera di tiket, dalam kasus ini ANA berhak menahan tiket; atau
  • (9) Penumpang tidak dapat membayar tarif, biaya atau pajak yang berlaku atau mungkin gagal melakukan pengaturan kredit yang disepakati antara ANA dan Penumpang (atau orang yang membayar Tiket).

Dalam hal sub-paragraf (5) (c) , (d) , (e) , dan (f) dari paragraf ini, ANA berhak mengambil tindakan lain sebagaimana dianggap perlu oleh ANA untuk mencegah Penumpang melanjutkan perilaku, kegagalan, penghalangan, atau perbuatan tersebut, yang tindakannya termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pengekangan Penumpang.

(B) Syarat Persetujuan Pengangkutan

Jika penumpang memiliki penyakit, umur, mental, atau fisik yang lemah. ANA tidak bertanggung jawab atas cedera yang dialami penumpang, atau meninggal dunia disebabkan penyakitnya tersebut.

(C) Batasan Pengangkutan

  • (1) Mengenai pengangkutan anak-anak maupun bayi, memiliki cacat, ibu hamil atau sedang sakit harus mengikuti Regulasi ANA dan membutuhkan persetujuan dengan ANA sebelumnya.
  • (2) Jika total beban penumpang dan/atau bagasi melebihi batas maksimum kapasitas pesawat, ANA berhak memutuskan penumpang dan/atau bagasi yang akan diangkut.
  • (3) Untuk memastikan bantuan dalam evakuasi darurat, ANA dapat mencegah Penumpang mengambil kursi baris pintu keluar pesawat dan mengganti kursinya ke kursi lain (jika kursi baris pintu keluar adalah kursi khusus, ANA akan mengembalikan tarif khusus yang dikenakan pada kursi tersebut oleh ANA dan tidak akan memungut biaya yang ditentukan dalam Peraturan ANA), jika ANA menentukan atas kebijakannya sendiri bahwa Penumpang termasuk dalam salah satu subparagraf berikut:
    • (a) Penumpang berusia di bawah 15 tahun;
    • (b) Penumpang kesulitan dalam membantu evakuasi darurat, atau dapat membahayakan kesehatannya jika dia membantu evakuasi darurat karena kondisi fisik, kesehatan, atau karena alasan lain;
    • (c) Penumpang tidak dapat memahami prosedur evakuasi dan petunjuk dari staf, agen, dan anggota kru Maskapai; atau
    • (d) Penumpang tidak bersedia memberikan bantuan selama evakuasi darurat.

11.BAGASI

(A) Pembatasan Bagasi

  • (1) ANA akan menolak mengangkut bagasi apabila:
    • (a) barang-barang yang dianggap bagasi sebagaimana menurut Artikel 1;
    • (b) barang-barang yang dapat membahayakan pesawat atau penumpang, yang telah disebutkan di dalam Dangerous Goods Regulations of International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA) beserta di dalam Regulasi ANA;
    • (c) barang-barang yang dilarang oleh hukum;
    • (d) barang-barang yang menurut ANA tidak layak untuk diangkut karena beban, ukuran, dan bentuk yang sifatnya fragile atau tidak tahan lama;
    • (e) binatang hidup, kecuali yang disebutkan di dalam paragraf (K) Artikel ini; atau
    • (f) senjata api, pedang, dan yang serupa, kecuali yang disebutkan dalam Regulasi ANA.
  • (2) ANA berhak menolak mengangkut, dan mengambil langkah yang diperlukan terhadap barang-barang yang dilarang di dalam sub-paragraf (1).
  • (3) ANA akan menolak barang tidak tahan lama atau fragil, uang, perhiasan, logam mulia, dokumen, atau barang berharga lain, dokumen bisnis, paspor, atau dokumen lain yang dibutuhkan selama perjalanan.
  • (4) ANA berhak menolak mengangkut bagasi bila tidak dikemas dengan baik kedalam koper atau kontainer lain.
  • (5) Jika barang-barang yang disebutkan dalam sub-paragraf (1) dibawa meskipun dilarang ataupun tidak, akan dikenakan biaya, ataupun batasan.

(B) Pemeriksaan keamanan

  • (1) Penumpang harus melewati pemeriksaan keamanan yang diberlakukan oleh pemerintah, petinggi bandara, atau ANA, kecuali hal tersebut secara spesifik tidak diperlukan oleh pemerintah, petinggi bandara, atau ANA.
  • (2) ANA akan memeriksa isi bagasi dengan cara membuka bagasi tersebut dan/atau menggunakan peralatan, disaksikan oleh Penumpang bersangkutan atau orang ketiga, untuk alasan keamanan (termasuk namun tidak terbatas pencegahan tindakan perampasan, pembajakan, atau kerusakan pesawat) dan/atau alasan lainnya. Terlepas dari aturan di atas, ANA dapat memeriksa bagasi penumpang tanpa kehadiran penumpang bersangkutan atau orang ketiga untuk melihat benda yang dibawa , atau isi bagasi, benda-benda yang tidak diperbolehkan terdapat di sub paragraf (1) dari paragraf (A) artikel ini.
  • (3) Apabila penumpang tidak menyetujui dengan pemeriksaan ANA yang disebutkan dalam sub-paragraf (1), ANA akan menolak menangkut bagasi penumpang.
  • (4) Jika penumpang tidak setuju dengan pemeriksaan ANA seperti yang telah disebutkan di sub paragraf (2) dari paragraf ini, ANA tidak akan membawa bagasi penumpang bersangkutan.
  • (5) Jika penumpang tidak setuju dengan pemeriksaan ANA seperti yang telah disebutkan di sub paragraf (3) dari paragraf ini, ANA tidak akan membawa penumpang bersangkutan.
  • (6) Jika barang terlarang seperti yang disebutkan di sub paragraf (1) dari paragraf (A) artikel ini ditemukan dikarenakan pemeriksaan yang tertulis di paragraf (2) atau (3) dari paragraf ini, ANA tidak akan membawa atau bahkan akan membuang bagasi tersebut.

(C) Bagasi yang telah diperiksa

  • (1) Tidak adanya hal yang terdapat dalam Kondisi Bagasi ini memberikan penumpang hak untuk memasukkan bagasi ke sebuah penerbangan tanpa ada pengecekan bagasi.
  • (2) Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ANA atau hukum yang berlaku, ANA akan menerima bagasi penumpang yang telah diperiksa sebelumnya, dan telah menunjukkan tiket yang valid pada penerbangan ANA maupun penerbangan lain dari kantor yang ditunjuk dan pada waktu yang telah ditentukan di tiket. ANA tidak akan menerima bagasi terdaftar dengan ketentuan berikut:
    • (a) Diluar tujuan yang ditunjuk, atau rute yang tidak ditunjuk pada tiket tersebut;
    • (b) Diluar tempat pemberhentian, atau point dimana seharusnya penumpang melakukan peralihan ke penerbangan selanjutnya dari airport yang berbeda sebagaimana tertulis di tiket, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ANA;
    • (c) Diluar point transfer bagasi ke penerbangan lain yang tidak memiliki perjanjian bagasi dengan ANA atau memiliki syarat kondisi bagasi yang sama dengan ANA;
    • (d) untuk sektor dimana penumpang tidak memiliki reservasi;
    • (e) Diluar titik dimana penumpang ingin memiliki kembali bagasinya dan lainnya; atau
    • (f) untuk sektor dimana penumpang tidak membayar semua biaya yang diperlukan
  • (3) Setelah bagasi yang akan di-check-in dikirim kepada ANA, ANA akan mencatat di database ANA informasi tentang jumlah dan/atau berat Bagasi Check-in serta menerbitkan Tanda Pengenal Bagasi untuk setiap Bagasi Check-in.
  • (4) Jika sebuah bagasi terdaftar penumpang tidak memiliki nama, inisial, atau identifikasi personal lainnya, penumpang harus menambahkan identifikasi tersebut ke bagasi sebelum diberikan untuk diperiksa oleh ANA.
  • (5) ANA akan, dalam batas wajar, membawa bagasi terdaftar penumpang bersamaan dengan penumpang di pesawat yang ditumpangi; bila ANA menganggap sulit atau tidak praktis, ANA akan membawa bagasi terdaftar pada penerbangan lainnya yang dianggap dapat memuat bagasi tersebut dalam batas maksimul berat yang disepakati atau dengan layanan transportasi lainnya.
  • (6) ANA akan menerima bagasi terdaftar yang kelebihan berat dengan batasan berikut, hanya bila diberitahu mengenai artikel tersebut sebelumnya, dan mendapat izin untuk bagasi tersebut sebelumnya oleh ANA.
    • (a) Total panjang terluar, tinggi terluar, dan lebar terluar (selanjutnya akan disebut dengan "total 3 dimensi") dari setiap barang tidak melebihi 203 centimeter (80 inches), dan dimensinya dapat dimasukkan kedalam kompartment cargo pada pesawat yang ditumpangi;
    • (b) Berat setiap barang tidak melebihi 32 kilograms (70 pounds); dan/atau
    • (c) Total berat semua bagasi terdaftar tidak melebihi 100 kilograms (220 pounds).

Apabila ANA menerima bagasi tersebut, biaya tambahkan akan dibebankan sesuai dengan peraturan ANA. Namun ANA tidak akan menerima bagasi dalam situasi apapun dimana total 3 dimensi setiap bagasi melebihi 292 centimeters (115 inches) dan/atau total berat yang melebihi 45 kilograms (100 pounds).

(D) Bagasi tidak terdaftar

  • (1) Kecuali dinyatakan lain, bagasi yang boleh dibawa Penumpang ke dalam kabin harus memenuhi semua ketentuan berikut:
    • (a) tidak lebih dari satu jenis;
    • (b) total bobot tidak melebihi 10 kg(22 pound); serta
    • (c) ukuran tidak melebih 115 cm (45 inch) (100 cm apabila kapasitas tempat duduk pesawat kurang dari 100 kursi) dan muat disimpan di dalam loker tertutup di dalam pesawat maupun dibawah kursi.
  • (2) Penumpang dapat membawa barang bawaan ke dalam kabin sebagai barang pribadi Penumpang yang diizinkan oleh Peraturan ANA.
  • (3) berat total bagasi dan barang pribadi Penumpang yang disebutkan dalam sub-paragraf (1) dan (2) di atas tidak boleh melebihi 10 kilogram (22 pound).
  • (4) Tanpa mengabaikan sub-paragraf sebelumnya (1) hingga (3) dari paragraf ini, Penumpang tidak boleh membawa Bagasi apa pun yang dianggap ANA tidak dapat disimpan dengan aman di dalam kabin.
  • (5) ANA memperbolehkan Penumpang membawa barang yang tidak layak dibawa di dalam kargo (seperti alat musik), tentunya dengan seizin ANA dan dengan pemberitahuan sebelumnya. Barang bawaan tersebut akan dikenakan tambahan biaya sesuai Regulasi ANA.

(E) Bagasi bebas Biaya

  • (1) Total Jatah Bagasi Check-in gratis untuk setiap Penumpang dihitung berdasarkan aturan tarif individual. Setiap jatah bagasi gratis ditampilkan pada Rencana Perjalanan/Tanda Terima. Selain itu, Penumpang akan, kecuali dinyatakan dalam Peraturan ANA, menerima jatah Bagasi Jinjing gratis sebagaimana dijelaskan dalam subparagraf (1) dari paragraf (D) pada artikel ini.
  • (2) Apabila 2 atau lebih penumpang yang melakukan perjalanan bersama pada penerbangan yang sama memasukkan bagasi mereka pada saat bersamaan untuk dibawa oleh ANA di tempat yang sama, ANA akan, berdasarkan permintaan penumpang, memberikan layanan bagasi gratis secara kolektif yang sesuai dengan hasil penjumlahan layanan bagasi gratis individual dengan jumlah barang.
  • (3) Kereta bayi/kereta dorong bayi yang dapat dilipat sepenuhnya, keranjang bayi jinjing dan/atau kursi mobil untuk penggunaan sendiri oleh penumpang Bayi atau anak-anak dan kursi roda atau alat bantu serupa lainnya yang digunakan untuk penggunaan sendiri oleh penumpang penyandang disabilitas dapat dimasukkan sebagai Bagasi Check-in secara gratis dan tidak disertakan dalam jatah Bagasi gratis.

(F) Bagasi bebas biaya khusus

Selain dari bagasi bebas biaya yang disebutkan di dalam paragraf (E) di atas, ANA akan mengangkut secara gratis barang personal penumpan. Dengan seizin Regulasi ANA.

(G) Kelebihan Bagasi

  • (1) Tarif bagasi yang melebihi batas bebas biaya yang ditentukan dalam sub-paragraf (1) dari paragraf (E) diatur dalam Regulasi ANA.
  • (2) Apabila ANA sudah menyetujui sebelumnya, ANA akan membawa barang bawaan penumpang yang kelebihan muatan dari batas bebas biaya.

(H) Penentuan nilai muatan bagasi yang melebihi batas muatan dan melebihi batas maksimum

  • (1) Penumpang dapat melaporkan nilai Bagasi yang melebihi batasan tanggung jawab ANA berdasarkan sub-ayat (4) dan (5) dari ayat (B) Pasal 18. Apabila laporan tersebut dibuat, kecuali ditentukan lain, Pengangkutan Bagasi yang akan dilakukan oleh ANA akan dikenakan biaya dengan tarif sebesar US$0,50 untuk setiap US$100 atau pecahannya sebagai biaya kelebihan nilai terkait nilai kelebihan tersebut; dengan ketentuan bahwa nilai Bagasi yang akan dilaporkan oleh Penumpang tidak lebih dari US$2.500.
  • (2) Kecuali ditentukan lain dalam peraturan ANA, seorang penumpang mungkin harus membayar kelebihan biaya di lokasi keberangkatan untuk dapat melakukan perjalanan ke tempat tujuan; Jika sebagian dari bagasi yang diangkut oleh penerbangan lain menerapkan biaya kelebihan nilai yang berbeda dari ANA, ANA dapat menolak untuk menerima pernyataan nilai kelebihan sehubungan dengan bagian tersebut.

(I) Biaya Tambahan untuk Kelebihan Bagasi atau Biaya tambahan untuk Perubahan Rute atau Pembatalan

Pembayaran atau pengembalian biaya kelebihan bagasi atau muatan nilai yang terjadi akibat perubahan rute atau pembatalan bagasi harus tunduk pada ketentuan di bawah ini mengenai pembayaran biaya tambahan atau pengembalian biaya; ANA tidak akan melakukan pengembalian kelebihan muatan nilai dalam hal sebagian proses bagasi telah selesai.

(J) Pengambilan dan Pengantaran Bagasi

  • (1) Penumpang akan mengambil kembali Bagasi secepatnya di tempat tujuan.
  • (2) Pemegang Tanda Pengenal Bagasi yang diterbitkan untuk Penumpang ketika melakukan check-in Bagasi secara eksklusif berhak menerima pengiriman Bagasi; dengan ketentuan bahwa Penumpang yang tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Bagasi dapat menerima pengiriman Bagasi jika Bagasi diidentifikasi menggunakan cara lain. ANA tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari atau sehubungan dengan kegagalan yang tidak dapat dipastikan.
  • (3) Apabila penumpang tidak dapat mengklaim bagasi miliknya, sesuai paragraf (2), ANA akan menyerahkan bagasi kepada pihak yang benar-benar berhak menerima, melalui proses identifikasi. Dan penumpang berhak meminta ganti rugi atas kehilangan maupun kerusakan yang diakibatkan oleh ANA.
  • (4) ANA dapat, kecuali dilarang oleh Hukum yang Berlaku dan jika waktu dan situasi lainnya memungkinkan, menyerahkan Bagasi Tercatat kepada pemegang Tanda Pengenal Bagasi yang berada di lokasi keberangkatan atau tempat penghentian yang tidak terjadwal, jika penyerahan tersebut diminta oleh pemegang Label Identifikasi Bagasi. Untuk pengantaran ke tempat keberangkatan atau tempat pemberhentian yang tidak dalam jadwal, ANA tidak akan mengembalikan dana atas bagasi tersebut.
  • (5) Penerimaan penyerahan Bagasi oleh pemegang Tanda Pengenal Bagasi tanpa keluhan tertulisnya pada saat penyerahan merupakan bukti yang meyakinkan bahwa Bagasi telah diserahkan dalam keadaan baik dan sesuai dengan kontrak Pengangkutan.

(K) Hewan

  • (1) Berdasarkan Regulasi ANA dan pemberitahuan sebelumnya, ANA akan mengangkut hewan seperti anjing, kucing, burung dan hewan lain jika Penumpang menempatkannya di dalam kandang yang layak dan memiliki sertifikat kesehatan, vaksinasi, izin dan dokumen lain yang dibutuhkan.
  • (2) Hewan peliharaan tidak termasuk dalam barang bawaan bebas biaya dan penumpang akan dibebankan biaya tambahan sesuai Regulasi ANA.
  • (3) Untuk hewan penuntun atau asisten yang mendampingi penumpang dengan kebutuhan khusus, akan diangkut secara gratis dan tidak termasuk dalam batas bawaan bebas biaya, sesuai Regulasi ANA.
  • (4) ANA akan mengangkut hewan penuntun dengan syarat penumpang menyetujui Regulasi ANA dan bertanggung jawab penuh terhadap hewan tersebut. ANA tidak bertanggung jawab atas penyakit, cedera, maupun kematian hewan apabila diakibatkan oleh sifat alami hewan tersebut.

12.JADWAL, DELAY DAN PEMBATALAN PENERBANGAN

(A) Jadwal Penerbangan

ANA berusaha sebaik mungkin untuk melakukan penerbangan tepat waktu; dengan syarat waktu yang ditunjukkan di timetable atau tempat lain sesuai dengan jadwal tapi tidak dapat dijadikan jaminan dalam kontrak penerbangan. ANA berhak mengubah jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan dan tidak bertanggung jawab terhadap penerbangan lanjutan Penumpang dan/atau Bagasi dengan maskapai lain karena perubahan jadwal tersebut.

(B) Pembatalan

  • (1) ANA berhak, tanpa pemberitahuan, mengganti penerbangan atau mengganti pesawat dibawah naungan ANA.
  • (2) ANA berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk membatalkan, mengakhiri, menunda, atau mengalihkan penerbangan atau reservasi sesuai dengan syarat maupun sehubungan dengan apabila take-off atau landing harus dilakukan, tanpa bertanggung jawab kecuali untuk mengembalikan, sesuai dengan kondisi bagasi dan peraturan ANA, biaya dan tarif dari bagian tiket yang tidak digunakan:
    • (a) diakibatkan kejadian diluar kendali ANA (termasuk bencana alam, kondisi cuaca, tangan Tuhan, kerusuhan, embargo, perang, gangguan atau ketegangan internasional). Dimana kejadian tersebut memang benar terjadi, atau adanya perintah dan kondisi yang mengakibatkan kejadian tersebut.
    • (b) karena hal-hal diluar dugaan;
    • (c) karena hukum yang berlaku; atau
    • (d) karena kekurangan kru, bahan bakar, atau ada masalah dengan kru ANA atau maskapai lain.
  • (3) Jika seorang penumpang menolak, meskipun dengan permintaan ANA, untuk membayar semua atau sebagian tarif yang diminta oleh ANA atau biaya yang diminta atau dinilai oleh ANA sehubungan dengan Bagasinya, ANA akan membatalkan bagasi atau hak untuk setiap bagasi selanjutnya, dari penumpang dan/atau bagasinya, tanpa dikenai kewajiban kecuali untuk mengembalikan, sesuai dengan kondisi bagasi dan peraturan ANA, setiap bagian tiket yang tidak digunakan dimana penumpang telah membayar sepenuhnya tarif dan biaya tersebut.

(C) Rencana darurat

Ketika terjadi delay pesawat di landasan airport di wilayah negara Amerika Serikat dimana penumpang dilarang turun, ANA akan mengusahakan rencana darurat, namun rencana tersebut tidak menjamin dan bukan merupakan bagian dari Ketentuan Pengangkutan. Penumpang yang menggunakan penerbangan codeshare dengan maskapai lain, akan menggunakan rencana darurat maskapai tersebut.

13. PENGEMBALIAN DANA.

(A) Umum

  • (1) Jika Penumpang tidak dapat menggunakan seluruh atau sebagian Tiketnya dengan alasan yang tercantum pada ayat (C) atau (D) dari Pasal ini, ANA akan mengembalikan dana atas Tiket yang seluruhnya atau sebagian tidak digunakan berdasarkan Pasal ini dan Peraturan ANA. Ketentuan Pasal ini yang berlaku untuk Tiket berlaku untuk Dokumen Lain-Lain Elektronik.
  • (2) Berdasarkan Regulasi ANA, ANA akan membatasi atau menolak pengembalian dana pada kondisi tertentu.

(B) Pihak penerima pengembalian dana

  • (1) Kecuali ditentukan lain dalam paragraf ini, ANA akan mengembalikan dana kepada pihak yang namanya tertera di dalam tiket, atau pihak yang membeli tiket sesuai ketentuan setelah memberikan bukti yang memuaskan kepada ANA yang dapat membuktikan bahwa dia berhak atas kondisi bagasi untuk pengembalian dana.
  • (2)(a) Jika seseorang selain penumpang yang disebutkan dalam tiket membayar untuk tiket dan menunjuk seseorang kepada siapa pengembalian dana harus dilakukan, ANA akan mengindikasikan di tiket batasan kepada orang dimana pengembalian dana harus dilakukan dan melakukan pengembalian dana hanya ke orang yang telah ditunjuk.
    (b) Pengembalian dana untuk tiket telah diterbitkan:
    (i) saran untuk pembayaran tiket akan diberikan kepada orang yang membayar kepada ANA;
    (ii) dibawah Universal Air Travel Plan (UATP) diberikan kepada pendaftar dimana tiket UATP Card diterbitkan;
    (iii) kepada United States Government Transportation Request (GTR) diberikan ke agensi pemerintah tempat penerbitan GTR; dan
    (iv) untuk kartu kredit komersial diberikan ke perusahan kartu kredit tempat kartu diterbitkan.
  • (3) ANA akan mengembalikan dana hanya jika Penumpang dapat menyerahkan semua Kupon Penerbangan yang belum digunakan dan Rencana Perjalanan/Tanda Terima kepada ANA.
  • (4) Pengembalian dana yang dibuat kepada pihak yang menyerahkan semua Kupon Penerbangan yang belum digunakan dan Rencana Perjalanan/Tanda Terima kepada ANA dan mengklaim pengembalian dana berdasarkan sub-ayat (1) atau (2) dari ayat ini dianggap valid dan ANA tidak berkewajiban untuk membuat pengembalian dana kepada pihak yang sebenarnya.

(C) Pengembalian dana non-sukarela

  • (1) Yang dimaksud "Pengembalian dana non-sukarela" adalah pengembalian dana yang dibuat ketika seorang penumpang tidak diperbolehkan menggunakan penerbangan sebagaimana tertulis pada tiketnya akibat ANA membatalkan penerbangan, gagal untuk menjalankan penerbangan berdasarkan jadwal, gagal untuk menurunkan penumpang di tempat tujuan atau tempat perhentian, gagal untuk memberikan ruang yang telah dikonfirmasi sebelumnya, menyebabkan penumpang ketinggalan penerbangan berikutnya dimana dia telah memiliki reservasi atau menolak untuk membawa atau menghapus penumpang sesuai dengan sub-paragraf (1) hingga (6) paragraf (A) dari artikel 10, dan jumlah pengembalian dana seharusnya:
      • (a) jika tidak ada bagian dari perjalanan yang telah dibuat, jumlah yang sama dengan tarif yang telah dibayarkan; dan
      • (b)  jika sebagian perjalanan telah dilakukan: selisih antara tarif yang telah dibayar dan tarif Pengangkutan yang telah selesai.
  • (2) Jika Penumpang yang telah membayar suatu kelas layanan diharuskan oleh ANA untuk menggunakan kelas layanan yang lebih rendah, kecuali dinyatakan dalam Undang-Undang yang Berlaku atau Peraturan ANA, nominal yang dikembalikan adalah sebesar persentase tetap terhadap tarif yang berlaku untuk sektor yang bersangkutan (untuk sebagian sektor yang tercakup dalam harga rute [through fare], jumlahnya dihitung secara prorata sesuai jarak) sebagaimana dijelaskan berikut ini:
      • (a) Dari kelas satu ke kelas bisnis: 50%
      • (b)  Dari kelas bisnis ke kelas ekonomi premium: 40%
      • (c) Dari kelas bisnis ke kelas ekonomi: 50%
      • (d) Dari kelas premium ekonomi ke kelas ekonomi: 30%
      • Untuk penerbangan codeshare yang dioperasikan oleh Maskapai lain, syarat dan ketentuan Maskapai tersebut akan berlaku.

(D) Pengembalian Sukarela

  • (1) Yang dimaksud "Pengembalian Dana Sukarela" adalah pengembalian dana atas tiket selain dari pengembalian dana non-sukarela, dan jumlah pengembalian dana harus:
    (a) jika perjalanan belum dilakukan: jumlah setara tarif yang dibayarkan, lebih sedikit dari biaya yang dinyatakan dalam Peraturan ANA; dan
    (b) jika sebagian perjalanan telah dilakukan: jumlah setara selisih antara tarif yang telah dibayar dan tarif yang berlaku untuk sektor di mana Tiket telah digunakan, lebih sedikit dari biaya yang dinyatakan dalam Peraturan ANA.
  • (2) Jika pengembalian dana untuk bagian tiket akan mengakibatkan tiket seperti yang telah digunakan untuk sektor dimana penerbangan dilarang, pengembalian dana, jika ada, harus ditentukan sesuai dengan sub-ayat (1) (b) dari ayat ini sebagaimana tiket tersebut telah digunakan hingga titik penerbangan dilarang.

(E) Periode Pengembalian Dana

Adapun pengembalian tarif, pajak, dan biaya harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal berakhir tiket (kecuali tanggal berakhir).

(F) Hak Menolak Pengembalian Dana

  • (1) ANA berhak menolak pengembalian dana untuk tiket yang ditunjukkan penumpang kepada ANA atau ke pejabat pemerintah di sebuah negara sebagai bukti keinginan dia untuk berangkat, kecuali penumpang tersebut memenuhi izin ANA untuk tetap tinggal di negara atau dia akan berangkat dengan penerbangan lain atau dengan layanan transportasi lain.
  • (2) ANA tidak akan melakukan pengembalian dana untuk tiket penumpnag dimana bagasi penumpang ditolak atau dia telah dihapus sesuai dengan sub-paragraf (7) hingga (9) paragraf (A) di artikel 10.

(G) Mata Uang

Setiap pengembalian dana yang dibuat akan tunduk pada hukum yang berlaku di negara tempat tiket dibayarkan dan negara tempat pengembalian dana dilakukan.
Setiap pengembalian dana biasanya akan dilakukan dalam mata uang sesuai saat tiket dibayarkan namun mungkin akan dibayarkan juga dalam mata uang lain sesuai dengan peraturan ANA.

(H) Pengembalian dana oleh ANA

Kecuali ditentukan lain di peraturan ANA, ANA akan melakukan pengembalian dana sukarela untuk tiket hanya bila ANA atau agen resminya yang menerbitkan tiket tersebut.

14.LAYANAN TRANSPORTASI DARAT

ANA tidak akan mengelola transportasi di area airport, antar airport, atau ke kota. Layanan transportasi yang disediakan operator independen non-ANA bukan merupakan milik ANA. ANA tidak bertanggung jawab terhadap layanan transportasi yang dibantu disediakan oleh asisten, karyawan, maupun agen ANA. Apabila ANA mengoperasikan layanan transportasi darat untuk Penumpang, Peraturan ANA, termasuk tetapi tidak terbatas pada, semua yang dinyatakan atau disebutkan dalam peraturan tersebut terkait Tiket, nilai Bagasi, atau lainnya, akan dianggap berlaku bagi layanan transportasi darat tersebut. Tidak ada bagian dari tarif yang bisa dikembalikan walaupun pada saat tersebut layanan transportasi darat tidak digunakan.

15.AKOMODASI HOTEL, PERJANJIAN YANG DIBUAT ANA DAN HIDANGAN DALAM PESAWAT

(A) Akomodasi Hotel

  • (1) Biaya hotel tidak termasuk tarif penerbangan.
  • (2) Apabila ada penerbangan lanjutan melewati satu malam, ANA akan menanggung biaya hotel.
  • (3) Penumpang dapat meminta ANA mengurus pemesanan hotel atas nama penumpang namun tidak menjamin ketersediaan. Segala pengeluaran yang dikeluarkan ANA dalam mengurus perjanjian hotel atau layanan lain akan ditanggung penumpang.

(B) Perjanjian yang dibuat oleh ANA

Perjanjian untuk pemesanan hotel atau layanan lain, ANA tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan yang dialami penumpang apabila disebabkan oleh hotel atau layanan tersebut.

(C) Hidangan di Pesawat

Hidangan di Pesawat bersifat gratis, kecuali ditentukan dalam Regulasi ANA.

16.PENGURUSAN ADMINISTRASI

(A) Sesuai Hukum yang Berlaku

Penumpang wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, beserta instruksi dan Regulasi ANA. ANA bertanggung jawab baik untuk bantuan, bimbingan, atau lainnya yang diberikan oleh perwakilan, pejabat, karyawan, atau agen ANA kepada penumpang, baik diberikan secara lisan maupun tertulis atau sebaliknya, sehubungan dengan keluar, masuk, dan dokumen lainnya yang diperlukan atau mematuhi atau mengamati hukum yang berlaku termasuk juga kegagalan penumpang untuk memperoleh dokumen tersebut atau mematuhi serta mengamati hukum yang berlaku sebaga hasil dari bantuan, bimbingan, atau lainnya.

(B) Paspor dan Visa

  • Penumpang wajib menunjukkan dokumen-dokumen perjalanan yang diperlukan menurut hukum yang berlaku kepada ANA. ANA juga berhak menerima salinan dokumen tersebut untuk pengurusan terhadap pihak yang berwenang. Dan ANA tidak menjamin keabsahan dokumen tersebut.
    • (b) ANA berhak menolak mengangkut penumpang yang tidak mematuhi hukum yang berlaku, atau dokumen perjalanannya tidak lengkap.
  • (2) ANA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penumpang yang tidak mematuhi peraturan.
  • (3) Penumpang diwajibkan membayar tagihan dan biaya perjalanan apabila hukum yang berlaku di negara tujuan mendeportasi penumpang ke tempat keberangkatan. ANA memberlakukan pembayaran tarif, biaya, dan pengeluaran tarif dan/atau biaya yang dibayarkan penumpang ke ANA untuk bagian tiket yang tidak digunakan atau dana penumpang yang berada dalam kepemilikan ANA. ANA tidak akan mengembalikan dana apabila penumpang ditolak masuk atau di dideportasi.

(C) Pemeriksaan Bea Cukai

Bila diperlukan, barang bawaan akan diinspeksi oleh petugas bea cukai. ANA tidak bertanggung jawab terkait ketidakmampuan penumpang dalam melewati pemeriksaan bea cukai. Penumpang harus mengganti rugi kepada ANA atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh ANA terkait pemeriksaan bea cukai.

(D) Regulasi Pemerintah

ANA tidak bertanggung jawab apabila hukum yang berlaku di negara setempat mencegah Penumpang bepergian.

17. Keberhasilan Penerbangan

  • (1) Penerbangan yang dilakukan dibawah sebuah tiket dan konjugasi tiket oleh 2 atau lebih penerbangan akan dianggap sebagai sebuah operasi tunggal.
  • (2) Walaupun ANA adalah penerbangan yang menerbitkan tiket atau ditunjuk sebagai penerbangan pada sektor pertama di tiket atau di tiket yang berhubungan dengan penerbangan, ANA tidak bertanggung jawab untuk bagian yang dijalankan oleh penerbangan lain, kecuali ditentukan lain dalam kondisi penerbangan.
  • (3) Setiap penerbangan berkewajiban untuk mengganti kerusakan yang timbul sehubungan dengan perjalanan penumpang yang akan diatur oleh ketentuan kondisi penerbangan.

18.BATASAN TANGGUNG JAWAB MASKAPAI

(A) Aturan yang Berlaku

  • (1) Penerbangan yang dijalankan oleh ANA harus tunduk pada aturan dan atasan yang berhubungan dengan tanggung jawab yang disepakai konvensi yang berlaku pada penerbangan kecuali penerbangan tersebut adalah penerbangan internasional dimana konvensi tersebut tidak berlaku.
  • (2) Sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan sub-ayat sebelumnya (1), setiap penerbagan dan layanan lainnya yang akan dilakukan atau disediakan oleh ANA dikenakan:
    (a) Aturan yang Berlaku; Dan
    (b) Persyaratan Pengangkutan serta Regulasi ANA, akan diterapkan pada kantor dan kantor cabang ANA di airport.
  • (3) Nama lengkap maskapai beserta nama pendeknya akan tertera pada tiket. Dengan tujuan pengaplikasian konvensi, alamat sebuah penerbangan harus berada di airport tempat keberangkatan yang tercantum di barisan tiket dimana singkatan nama penerbangan muncul pertama dan tempat pemberhentian yang disepakati (mungkin akan dialihkan oleh penerbangan bila diperlukan) sebagaimana telah didefinisikan pada artikel 1.

(B) Batasan Tanggung Jawab

Kecuali ditentukan lain oleh Konvensi atau hukum yang berlaku, kewajiban ANA terhadap kematian, atau luka atau cedera lain pada penumpang, keterlambatan kedatangan penumpang dan/atau/bagasinya, atau kerugian maupun kerusakan bagasi penumpang (selanjutnya disebut sebagai "Kerusakan") yang timbul dari atau sehubungan dengan penerbangan atau layanan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dilakukan atau disediakan oleh ANA akan mejadi seperti yang akan dijelaskan selanjutnya. Jika ada kelalaian kontributif pada penumpang, ANA berkewajiban untuk tunduk pada hukum yang berlaku sehubungan dengan kelalaian kontributif tersebut.

  • (1) ANA tidak bertanggung jawab atas kerusakan bagasi tidak terdaftar yang disebabkan oleh kelalaian ANA. Bantuan kepada penumpang yang dilakukan oleh perwakilan, pejabat, karyawan, atau agen ANA dalam hal pemuatan, pembongkaran, dan pengiriman bagasi tidak terdaftar dapat dianggap sebagai layanan gratis kepada penumpang.
  • ANA tidak bertanggung jawab atas kerusakan langsung atau tidak langsung yang timbul dari kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, kegagalan penumpang untuk mematuhi peraturan yang sama merupakan diluar kendali ANA.
  • (3) Dalam konvensi selain Konvensi Montreal berlaku;
    • (a) ANA setuju dengan Pasal 22 (1) dari Konvensi yang menyatakan bahwa semua penerbangan internasional yang dilakukan oleh ANA dan sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi :
      (i) ANA tidak memberlakukan batas kewajiban berbasis Pasal 22 (1) dari konvensi yang membela setiap klaim yang timbul dari kematian atau, melukai, atau cedera lain pada penumpang dalam artian Pasal 17 Konvensi. Kecuali seperti yang tercantum pada (ii) di bawah, ANA tidak akan memberikan pertahanan apapun untuk klaim seperti yang tercantum di bawah pasal 20 (1) dari konvensi atau hukum yang berlaku lainnya.
      (ii) ANA tidak akan, sehubungan dengan klaim yang timbul dari kematian, atau melukai, atau cedera lain pada penumpang dalam artian pasal 17 konvensi, memanfaatkan diri dari pertahanan apapun berdasarkan Pasal 20 (1) dari konvensi hingga jumlah 151.880 SDR ekslusif dari biaya klaim termasuk biaya pengacara yang dianggap wajar oleh pengadilan.
    • (b) tidak ada hal yang dianggap mempengaruhi hak ANA berkaitan dengan klaim yang diajukan oleh, atas nama, atau dalam hal setiap orang yang telah dengan sengaja menyebabkan kerusakan yang mengakibatkan kematian, atau melukai atau cedera lain kepada penumpang.
  • (4) (a) Dalam hal penerbangan yang tunduk dengan Konvensi Montreal, Kewajiban ANA terhadap bagasi dibatasi hingga 1,519 SDR untuk setiap penumpang.
    • (b) Kecuali ditentukan lain dari ketentuan (a) di atas, Kewajiban ANA hanya dibatasi 17 SDR (250 French Gold Francs) per kilogram dalam hal bagasi terdaftar dan 332 SDR (5,000 French Gold Francs) untuk tiap penumpang dalam hal bagasi tidak terdaftar.
    • (c) Batasan yang disebutkan pada (a) dan (b) tidak berlaku bila penumpang telah mengajukan nilai yang lebih tinggi sebelumnya dan membayar biaya tambahan sesuai dengan paragrah (H) di artikel 11. Pada saat tersebut, kewajiban ANA dibatashi hingga nilai yang lebih tinggi yang telah diajukan. Dalam kasus apapun kewajiban ANA tidak melebihi jumlah aktual kerusakan yang diderita oleh penumpang tersebut. Semua klaim harus disertakan dengan bukti oleh penumpang mengenai jumlah kerusakan.
  • (5) Dalam hal penerbangan bagas terdaftar dari atau ke titik atau titik di Amerika Serikat, Kanada, atau negara lain yang tercantum dalam peraturan ANA, kewajiban ANA tunduk pada sub-ayat (4). Pada penerbangan tersebut, berat setiap barang untuk bagasi terdaftar tidak boleh melebihi 32 kilogram (70 pounds), dan pada sub-ayat (4) (b) berlaku, kewajiban ANA dibatasi hingga 544 SDR (8,000 French Gold Francs), kecuali ANA menyetujui persetujuan penerbangan dengan bagasi terdaftar dengan berat lebih dari 32 kilogram (70 pounds) sebelumnya, sesuai dengan sub-ayat (6) paragraf (C) di artikel 11.
  • (6) Bila sub-ayat (4) berlaku, pada saat pengiriman sebagian kepada penumpang namun tidak semua bagasi terdaftarnya atau dalma hal kerusakan sebagian tetapi tidak semua pada bagasi, Kewajiban ANA terhadap barang yang tidak terkirim dan bagian yang rusak harus dikurangi atas dasar berat bagasi, bukan berdasarkan nilai yang menjadi bagian dari bagasi maupun isi dalamnya.
  • (7) ANA tidak bertanggung jawab atas kerusakan Bagasi penumpang yang disebabkan oleh isi dari bagasi tersebut. Penumpang bertanggung jawab terhadap kerusakan bagasi orang lain yang disebabkan oleh bagasi miliknya.
  • (8) ANA tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disebabkan dari kecacatan barang itu sendiri, tanpa sepengetahuan ANA.
  • (9) ANA dapat menolak untuk menerima setiap artikel yang bukan merupakan bagasi dibawah kondisi bagasi. jika artikel yang dikirimkan ke dan diterima oleh ANA, hal tersebut harus tunduk pada valuasi bagasi dan batasan tanggung jawab diatur dalam kondisi bagasi serta tunduk pada tarif dan biaya yang diterbitkan oleh ANA.
  • (10) ANA akan menerbitkan tiket dan menerima Baggage Check dari maskapai lain. ANA tidk bertanggung jawab untuk setiap kerusakan yang terjadi diluar sektor penerbangan yang telah dilaksanakan oleh ANA. ANA juga tidak bertanggung jawab untuk setiap kerusakan yang terjadi pada bagasi terdaftar diluar sektor penerbangan yang telah dilaksanakan oleh ANA, kecuali penumpang memiliki hak dari Konvensi untuk mengklaim kerusakan tersebut kepada ANA dalam hal ANA adalah penerbangan pertama atau terakhir dari kontrak penerbangan yang relevan.
  • (11) ANA tidak bertanggung jawab dalam setiap acara untuk kerusaka konsekuensial atau khusus atau ganti rugi yang timbul dari penerbangan yang mematuhi ketentuan penerbangan ini dan peraturan ANA, baik ANA memiliki atau tidak memiliki pengetahuan tentang kerusakan yang mungkin timbul.
  • (12) Kecuali ditentukan lain di kondisi penerbangan, ANA menyiapkan cadangan setiap dan semua hak pertahanan yang tersedia di bawah konvensi. ANA berhak mengajukan klaim terhadap pihak ketiga yang turut menyebabkan kerusakan.
  • Jumlah penggantian kerusakaan tidak boleh melebihi batasan yang ditentukan dalam persyaratan pengangkutan.

19.BATAS WAKTU KLAIM DAN GUGATAN

(A) Batas Waktu Klaim

Klaim kepada ANA terhadap kerusakan bagasi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan maksimal 7 hari setelah penerimaan bagasi, Bila penerbangan bukanlah "penerbangan internasional" sebagaimana didefinisikan pada konvensi, kegagalan untuk memberikan pemberitahuan seperti keluha tidak aka mencegah penggugat mengajuka gugatan jika penggugat dapat membuktikan bahwa:
(1) hal tersebut tidak menjadi alasan yang cukup bagi dia untuk memberikan pemberitahuan tersebut, atau
(2) pemberitahuan tersebut tidak diberikan karena penipuan di pihak ANA; atau
(3) ANA memiliki pengetahuan tentang kerusakan pada bagasi penumpang.

(B) Batas Waktu Gugatan

Hak mengenai kerusakan terhadap ANA akan hilang kecuali tindakan dibawa dalam kurun waktu 2 tahun terhitung dari tanggal kedatangan di tempat tujuan, dari tanggal dimana pesawat seharusnya tiba, atau dari tanggal dimana penerbangan berhenti.

20. PENGABAIAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

Sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang Berlaku, semua tuntutan hukum yang diajukan oleh Penumpang terhadap ANA hanya akan diajukan dalam kapasitas individual Penumpang, dan tidak dapat diajukan atau dinyatakan sebagai bagian dari proses hukum gugatan perwakilan kelompok.

21.PEMBERLAKUAN HUKUM

Ketentuan yang berlaku di dalam tiket atau persyaratan pengangkutan atau Regulasi ANA, akan tetap berlaku sepanjang tidak melanggar hukum yang berlaku. Ketidakabsahan satu ketentuan tidak mempengaruhi ketentuan lainnya.

22. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN

Baik perwakilan, petugas, karyawan, atau agen ANA tidak berwenang mengubah maupun mengabaikan persyaratan pengangkutan atau Regual


Ketentuan tambahan

1.TANGGAL PEMBERLAKUAN

  • (1) Ketentuan Pengangkutan ini akan berlaku mulai 28 Desember 2024.
  • (2) Meskipun ada ketentuan pada paragraf sebelumnya, ketentuan berikut ini akan berlaku;
    • (a) biaya layanan tiket dan biaya layanan penukaran/penerbitan ulang sebagaimana dimaksud pada sub-ayat (2) ayat (A) Pasal 4 berlaku untuk pengembalian dana yang dilakukan pada dan setelah tanggal 1 Mei 2025.
    • (b) Bagasi Tidak Terdaftar yang disebutkan dalam paragraf (D) Pasal 11 berlaku untuk permulaan perjalanan yang dilakukan pada dan setelah 1 Maret 2025.