Terima kasih telah memilih ANA.
Pada pesawat yang dioperasikan ANA Group, penumpang dapat membawa maksimal dua barang ke dalam kabin: satu bagasi jinjing dan satu barang pribadi.
Mulai 1 Juli 2026, ukuran untuk barang pribadi pada penerbangan yang dioperasikan oleh ANA Group akan diperbarui menjadi maksimum 40 cm x 30 cm x 20 cm.
Untuk memastikan kelancaran boarding, ketepatan waktu, dan peningkatan keselamatan kabin (mengurangi risiko cedera penumpang yang disebabkan oleh jatuhnya bagasi), kami mengharapkan pengertian dan kerja sama Anda terkait aturan berikut.
Kami menghargai pengertian dan kerja sama Anda.
Catatan: Pembaruan terkait ukuran ini hanya berlaku bagi "barang pribadi" (mis. tas tangan, tas bahu). Ukuran "bagasi jinjing” (mis. koper) tetap tidak berubah. Silakan baca perbandingan berikut.
| Bagasi Jinjing (Tidak berubah) |
Barang Pribadi (Ukuran diperbarui) |
|
|---|---|---|
| Contoh umum | Koper, wadah jinjing, dll. | Tas tangan, tas bahu, dll. |
| Jumlah | 1 | 1 |
| Ukuran | 100 kursi atau lebih: Kurang dari 100 kursi: |
Maksimal 40 cm x 30 cm x 20 cm (mulai 1 Juli 2026) |
| Berat | Berat Total: Maksimal 10 kg (Berat gabungan antara bagasi jinjing dan barang pribadi) |
|
| Tempat penyimpanan | Kompartemen atas/Di bawah kursi di depan Anda | Di bawah kursi di depan Anda |
Berlaku untuk penerbangan yang boarding pada/setelah 1 Juli 2026
Barang pribadi maksimal berukuran 40 cm x 30 cm x 20 cm dan cukup kecil untuk diletakkan di bawah kursi di depan penumpang.
Referensi (Berlaku untuk penerbangan yang boarding pada/setelah 1 April 2026)
Penumpang dapat membawa maksimal dua barang ke dalam kabin: satu tas jinjing dan satu barang pribadi (misalnya tas tangan, tas bahu, dll.), dengan total berat gabungan tidak lebih dari 10 kg.
Barang pribadi harus cukup kecil untuk diletakkan di bawah kursi di depan penumpang.
Selain mematuhi aturan terkait ukuran dan berat, penumpang diminta untuk hanya membawa bagasi yang dapat mereka angkat dan simpan di kompartemen atas tanpa memerlukan bantuan.
Pembaruan ini didasarkan pada pedoman industri untuk bagasi jinjing yang ditetapkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Terjadwal Jepang, menyusul pemberitahuan administratif dari Badan Penerbangan Sipil Kementerian Lahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang.
Untuk informasi selengkapnya mengenai batas ukuran dan jumlah item bagasi jinjing (mis. koper), silakan baca:
1 Juni 2026
All Nippon Airways Co., Ltd.