Pembaruan Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia No.28/2019 yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2019, efektif 3 Mei 2019, biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan harus dibayarkan menggunakan mata uang Rupiah (IDR). Pembayaran menggunakan Dollar AS (USD) sudah tidak berlaku.

Pada/Sebelum 2 Mei 2019 Pada/Setelah 3 Mei 2019
USD 35.00 IDR 500,000

Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Indonesia diberikan masa tinggal maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi untuk 1 (satu) kali untuk mendapatkan masa tinggal tambahan sebanyak 30 hari.

Silakan merujuk pada Informasi wilayah Jakarta & sekitarnya (dalam bahasa inggris) untuk keterangan lebih lanjut.

Mei, 2019
All Nippon Airways Co., Ltd
Jakarta Representative Office