Ketentuan Pengangkutan ini berlaku mulai19 Mei 2026.
Ketentuan Pengangkutan dalam bahasa Inggris merupakan versi asli dari teks ini. Versi bahasa Indonesia hanya ditujukan sebagai referensi.
Untuk versi resminya, silakan mengacu situs Bahasa Inggris
“Agen” berarti setiap direktur, petugas, karyawan, agen, atau kontraktor Perusahaan yang membantu pelaksanaan Kontrak Pengangkutan.
“Tempat Pemberhentian yang Disepakati” berarti tempat-tempat selain lokasi keberangkatan dan Tujuan, yang tercantum pada Tiket dan/atau Tiket Konjungsi yang diterbitkan terkait tempat pemberhentian yang disepakati tersebut sebagai tempat pemberhentian yang dijadwalkan pada rute Penumpang, atau sesuai dengan jadwal Maskapai.
“Hukum yang Berlaku” berarti undang-undang, instruksi kabinet pemerintah dan peraturan kementerian, serta regulasi, peraturan, perintah, tuntutan, atau persyaratan pemerintah lainnya dari negara bagian atau negara mana pun yang akan berlaku terhadap Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan.
“Agen Resmi” berarti agen penjualan tiket Penumpang yang ditunjuk oleh Maskapai untuk mewakili Maskapai dalam penjualan tiket Pengangkutan Penumpang melalui layanan Maskapai dan, jika diizinkan oleh Maskapai, melalui layanan Maskapai lainnya.
“Bagasi” berarti benda, barang, dan properti pribadi lainnya milik Penumpang yang diperlukan atau sesuai untuk dipakai, digunakan, menjaga kenyamanan atau memberi kemudahan Penumpang selama perjalanannya. Kecuali ditentukan lain, Bagasi juga termasuk Bagasi Terdaftar dan Bagasi Tidak Terdaftar milik Penumpang.
“Label Identifikasi Bagasi” berarti dokumen yang diterbitkan oleh Maskapai semata-mata untuk tujuan identifikasi Bagasi Terdaftar dan terdiri dari dua bagian: bagian label bagasi yang dilampirkan oleh Maskapai ke bagian tertentu pada Bagasi Terdaftar dan potongan lembar klaim Bagasi yang diberikan kepada Penumpang.
“Pengangkutan” berarti pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi melalui udara, baik secara gratis atau dengan imbalan.
“Maskapai” berarti angkutan udara dan akan mencakup angkutan udara yang menerbitkan tiket dan setiap angkutan udara yang membawa Penumpang dan/atau Bagasi milik Penumpang sesuai Tiket atau menyediakan atau menyanggupi untuk menyediakan layanan lain terkait Pengangkutan tersebut.
"Bagasi Terdaftar" berarti Bagasi yang berada di bawah pengawasan Maskapai dan yang diberi Label Klaim Bagasi oleh Maskapai.
“Anak” berarti seseorang yang telah berusia dua tahun, tetapi belum berusia dua belas tahun pada tanggal Pengangkutan dilakukan.
"Perusahaan" berarti, disebut bersama-sama atau masing-masing, sesuai situasi yang terjadi, ALL NIPPON AIRWAYS COMPANY, LTD dan ANA WINGS COMPANY, LTD
“Kantor Perusahaan” berarti kantor Perusahaan dan situs web Perusahaan di Internet.
“Peraturan Perusahaan” berarti aturan dan regulasi Perusahaan, selain Ketentuan Pengangkutan ini, untuk Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tabel tarif, ongkos, dan biaya Perusahaan.
"Tiket Konjungsi" berarti Tiket yang diterbitkan untuk Penumpang bersama dengan Tiket lain dan merupakan satu bagian kontrak Pengangkutan yang sama.
"Konvensi" berarti instrumen mana pun berikut ini yang berlaku untuk kontrak Pengangkutan:
"Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional", yang ditandatangani di Warsawa pada 12 Oktober 1929 (selanjutnya disebut sebagai "Konvensi Warsawa");
“Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag pada tahun 1955”, yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 28 September 1955;
“Konvensi Warsawa” sebagaimana diubah oleh Protokol Tambahan No.1 Montreal 1975;
“Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag pada tahun 1955” yang diubah oleh Protokol Tambahan No.2 Montreal 1975; dan “Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Untuk Angkutan Udara Internasional”, yang diselenggarakan di Montreal pada tanggal 28 Mei 1999 (selanjutnya disebut sebagai "Konvensi Montreal").
“Hari” berarti hari kalender termasuk semua tujuh hari dalam seminggu; dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan menghitung jumlah hari periode pemberitahuan, hari di mana pemberitahuan tersebut dikirim tidak akan dihitung, dan dengan ketentuan lebih lanjut bahwa, untuk tujuan menentukan periode validitas Tiket, hari ketika Tiket diterbitkan, atau penerbangan dilakukan, tidak akan dihitung.
“Tujuan” berarti tempat pemberhentian terakhir berdasarkan kontrak Pengangkutan. Dalam hal perjalanan yang kembali ke tempat keberangkatan, Tujuan sama dengan tempat keberangkatan.
“Pengangkutan Domestik” berarti Pengangkutan selain Pengangkutan Internasional, di mana, menurut kontrak Pengangkutan, tempat keberangkatan dan, Tujuan, atau semua Tempat Pemberhentian yang Disepakati berada di Jepang.
“Dokumen Elektronik Lainnya” berarti dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Maskapai atau Agen Resminya yang meminta penerbitan Tiket yang sesuai atau penyediaan layanan perjalanan kepada orang yang namanya tercantum dalam dokumen elektronik tersebut.
“Kupon Penerbangan” berarti kupon yang tercatat dalam basis data perusahaan yang menunjukkan tempat-tempat tertentu di mana kupon tersebut berlaku untuk Pengangkutan.
“Gold Franc Prancis” berarti koin emas franc Prancis yang terdiri dari 65 1/2 miligram emas murni dengan skala kehalusan milesimal sembilan ratus ribu (0,9999). Gold Franc Prancis dapat dikonversi ke mata uang negara apa pun dalam angka bulat.
"Bayi" berarti seseorang yang belum berusia dua tahun pada tanggal Pengangkutan dilakukan.
“Pengangkutan Internasional” berarti (kecuali ketentuan Konvensi berlaku) Pengangkutan yang, berdasarkan kontrak Pengangkutan, tempat keberangkatan dan Tujuan atau Tempat Pemberhentian yang Disepakati, yang terletak di dua negara atau lebih. Sebagaimana digunakan dalam definisi ini, istilah "negara", yang setara dengan "negara bagian", akan mencakup setiap wilayah yang tunduk pada kedaulatan, kekuasaan, mandat, otoritas, atau perwalian negara tersebut.
"Rencana Perjalanan/Tanda Terima" berarti satu dokumen atau lebih yang merupakan bagian dari Tiket Elektronik yang berisi informasi seperti rencana perjalanan, informasi tiket, sebagian dari ketentuan kontrak Pengangkutan, dan pemberitahuan yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Dokumen ini merupakan bukti tertulis dari kontrak Pengangkutan milik Penumpang.
“Penumpang” berarti setiap orang, kecuali kru maskapai, yang diangkut atau akan diangkut dalam pesawat dengan persetujuan dari Maskapai.
"Pengalihan Penerbangan" berarti setiap perubahan dalam rute, Maskapai, kelas layanan, penerbangan, atau periode validitas dari informasi awal yang dicantumkan pada Tiket yang sudah diterbitkan dengan sepatutnya, yang dibawa Penumpang untuk Pengangkutan.
“SDR” berarti Special Drawing Rights atau Hak Penarikan Khusus sebagaimana didefinisikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF). Konversi jumlah SDR ke mata uang suatu negara harus, dalam kasus proses peradilan, menggunakan nilai tukar antara mata uang negara tersebut dan SDR yang berlaku pada tanggal sidang terakhir proses peradilan tersebut dan, dalam kasus lain, menggunakan nilai tukar antara mata uang negara tersebut dan SDR yang berlaku pada tanggal jumlah kerugian akhirnya ditetapkan atau pada saat pernyataan nilai Bagasi dikeluarkan.
"Stopover" berarti pemberhentian perjalanan untuk sementara yang disengaja oleh Penumpang, di titik antara tempat keberangkatan dan Tujuan, sebagaimana disepakati sebelumnya oleh Maskapai.
“Tiket” berarti Tiket Elektronik, dalam setiap kasus, yang diterbitkan dan telah dicatat ke dalam basis data Perusahaan oleh Maskapai atau Agen Resminya untuk Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi, yang menetapkan sebagian dari ketentuan kontrak Pengangkutan dan pemberitahuan terkait daripadanya dan berisi Kupon Penerbangan Elektronik dan Rencana Perjalanan/Tanda Terima menurut Ketentuan Pengangkutan ini.
“Bagasi Tidak Terdaftar” berarti Bagasi apa pun selain Bagasi Terdaftar.
Setiap hal dalam Ketentuan Angkutan atau Peraturan Perusahaan tidak akan, kecuali yang diizinkan oleh Konvensi dan dinyatakan lain dalam dokumen ini, dianggap sebagai modifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan atas ketentuan apa pun dari, atau pelepasan hak Perusahaan atas setiap hak Perusahaan yang diberikan oleh, Konvensi.
Tarif penumpang, biaya Kelebihan Bagasi, ongkos dan biaya lainnya, jadwal dan informasi lain yang diperlukan harus diposting bersama dengan Ketentuan Pengangkutan ini di Kantor Perusahaan mana pun dan di kantor Agen Resminya.
Sehubungan dengan Pengangkutan gratis, Perusahaan berhak untuk mengecualikan penerapan ketentuan apa pun dari Ketentuan Pengangkutan ini.
Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi yang akan dilakukan sesuai dengan perjanjian carter dengan Perusahaan tunduk pada Ketentuan Pengangkutan Perusahaan yang berlaku terhadap penerbangan carter.
Kecuali sebagaimana akan dilarang oleh Hukum yang Berlaku, Perusahaan dapat mengubah, memodifikasi, atau mengamendemen ketetapan dalam Ketentuan Pengangkutan ini atau Peraturan Perusahaan; dengan ketentuan bahwa perubahan, modifikasi, atau amendemen tersebut akan disampaikan melalui postingan di situs webnya atau dengan cara lain yang sesuai dalam jangka waktu yang wajar.
Semua Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi akan tunduk pada Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan yang berlaku sejak tanggal Pengangkutan dilaksanakan yang tercantum dalam Kupon Penerbangan pertama Tiket.
Penumpang akan dianggap memahami dan menyetujui Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan yang diterbitkan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi ini.
Stopover dapat dilakukan di setiap Tempat Pemberhentian yang Disepakati berdasarkan Hukum yang Berlaku dan Peraturan Perusahaan.
Tarif hanya berlaku untuk Pengangkutan dari bandara di tempat keberangkatan ke bandara di tempat Tujuan dan tidak termasuk layanan transportasi darat di dalam wilayah bandara, antar-bandara, atau antara bandara dan daerah pusat kota, kecuali jika Peraturan Perusahaan secara khusus menyatakan bahwa layanan transportasi darat tersebut akan disediakan oleh Perusahaan tanpa biaya tambahan untuk layanan tersebut.
Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan, tarif hanya berlaku untuk rute yang diterbitkan sesuai dengan tarif tersebut. Jika ada lebih dari satu rute dalam tarif yang sama, Penumpang berhak menentukan rute perjalanan sebelum memesan Tiket. Jika Penumpang tidak menentukan rute, Perusahaan dapat menentukan rute.
Setiap pajak, tarif atau biaya yang dikenakan oleh pemerintah atau otoritas publik lainnya atau oleh operator bandara kepada Penumpang atau atas penggunaan layanan atau fasilitas merupakan tambahan dari tarif, ongkos, biaya yang diterbitkan dan harus dibayar oleh penumpang; tetapi dengan ketentuan bahwa tarif dan biaya untuk Penerbangan Domestik harus mencakup jumlah yang sama dengan pajak konsumsi (termasuk pajak konsumsi lokal).
Tarif dan biaya dapat dibayar dalam mata uang yang akan ditentukan oleh Perusahaan tunduk pada Hukum yang Berlaku selain mata uang yang digunakan pada tarif dan biaya yang diterbitkan. Jika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain yang digunakan pada tarif dan biaya yang diterbitkan, pembayaran tersebut harus dilakukan menggunakan nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
Perusahaan akan menerima pengajuan reservasi kursi, paling cepat, 355 hari sebelum tanggal penerbangan yang dijadwalkan dari Kantor Perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan terkait Penumpang yang membayar tarif khusus.
Jika Tiket tidak diterbitkan untuk Penumpang sebelum batas waktu tiket yang ditentukan oleh Perusahaan, Perusahaan dapat membatalkan reservasinya.
Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengubah penentuan kursi yang dilakukan penumpang karena perubahan pesawat atau alasan lainnya. Perubahan tersebut akan mencakup perubahan posisi kursi, tipe kursi, dan spesifikasi.
Biaya layanan harus, atas permintaan Perusahaan dan sesuai dengan Peraturan Perusahaan, dibayar oleh Penumpang yang gagal menggunakan tempat duduk sesuai dengan reservasi yang dibuat.
Dalam hal konfirmasi ulang reservasi diperlukan sesuai dengan peraturan setiap Maskapai selain peraturan Perusahaan, Perusahaan dapat membatalkan reservasi Penumpang untuk penerbangan selanjutnya dengan Perusahaan setelah peristiwa tersebut jika Penumpang tersebut gagal mengonfirmasi ulang reservasi dengan Maskapai dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Maskapai.
Penumpang harus, kecuali Perusahaan menyetujui hal sebaliknya, menanggung biaya komunikasi untuk telepon atau fasilitas komunikasi lainnya yang digunakan untuk membuat atau membatalkan reservasi.
Penumpang setuju untuk menyediakan data pribadinya kepada Perusahaan oleh Penumpang atau agennya, dan akan disimpan oleh Perusahaan atau, jika Perusahaan menganggap perlu, akan dikirimkan oleh Perusahaan ke salah satu kantornya sendiri yang mana pun, dan Maskapai lain, penyedia layanan perjalanan, badan pemerintah. atau entitas atau badan lain di negara-negara asal penerbangan, negara tujuan atau negara yang dilewati, atau negara transit atau transfer, untuk tujuan membuat reservasi Pengangkutan, memperoleh layanan tambahan, memfasilitasi persyaratan imigrasi dan masuk negara atau menyediakan data tersebut kepada badan pemerintah atau untuk tujuan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan untuk memfasilitasi kenyamanan perjalanan Penumpang.
Penumpang harus mematuhi instruksi Agen dan kru maskapai terkait boarding, turun pesawat dan/atau sikap/perilaku lainnya di bandara atau di atas pesawat, atau sehubungan dengan tempat memuat atau mengeluarkan Bagasi Penumpang.
Perusahaan dapat menolak Pengangkutan, atau menghapus dari daftar, Penumpang mana pun, dan dalam hal ini Bagasi mereka akan ditangani dengan cara yang sama, jika Perusahaan atas kebijakannya yang wajar menentukan bahwa:
Dalam kasus poin 5(c), (d), (e), dan (f) dalam Pasal ini, Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah lain yang Perusahaan anggap perlu untuk mencegah Penumpang terus bersikap, melakukan kegagalan, merusak atau bertindak sebagaimana disebutkan di atas, dan langkah-langkah yang diambil mencakup, tetapi tidak terbatas pada, menahan Penumpang.
Jika Penumpang diangkut dengan status, usia, atau kondisi mental atau fisik yang dapat membahayakan atau berisiko terhadap dirinya sendiri, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kematian, atau cedera, penyakit, luka, atau cacat yang diderita oleh Penumpang, atau atas kejengkelan atau konsekuensi seperti yang tercantum di atas karena status, usia, atau kondisi mental atau fisik tersebut.
Tarif, pajak, ongkos, dan biaya tidak dapat dikembalikan setelah 30 hari sejak tanggal kedaluwarsa Tiket.
Setiap pengembalian dana tunduk pada Hukum yang Berlaku di negara tempat pembayaran Tiket dilakukan dan negara tempat pengembalian dana dilakukan.
Setiap pengembalian dana biasanya akan dilakukan dalam mata uang yang digunakan untuk membayar Tiket, tetapi dapat dilakukan dalam mata uang lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, Perusahaan akan mengembalikan dana secara sukarela untuk Tiket hanya jika Perusahaan atau Agen Resminya yang menerbitkan Tiket.
Jika jumlah Penumpang (hanya mereka yang telah menunjukkan Tiketnya, dengan reservasi terkonfirmasi, untuk check-in di kantor bandara Perusahaan pada waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan) dengan reservasi kursi yang sah pada penerbangan yang melebihi kapasitas tempat duduk penerbangan, dan karena itu kursi tidak tersedia untuk beberapa Penumpang di bawah tanggung jawab Perusahaan, Perusahaan akan meminta beberapa sukarelawan untuk membatalkan reservasi terkonfirmasi mereka. Jika sukarelawan tidak mencukupi, Perusahaan dapat menolak Penumpang lain untuk boarding berdasarkan prioritas boarding yang ditetapkan oleh Perusahaan. Perusahaan akan memberikan sejumlah pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan kepada para Penumpang yang mengajukan diri untuk membatalkan penerbangannya sebagai imbalan kerja sama, selain pengaturan yang ditetapkan dalam poin 3 atau 4 Ayat (C) dalam Pasal ini.
Dalam hal penundaan pesawat terbang di darat di bandara mana pun di Amerika Serikat dan selama penundaan di darat tersebut Penumpang tidak diizinkan turun, Perusahaan akan menggunakan upaya yang wajar untuk mematuhi rencana darurat yang berlaku, tetapi tidak ada jaminan rencana tersebut akan dipatuhi dan bukan bagian dari Ketentuan Pengangkutan ini. Selain itu, untuk Penumpang yang bepergian dengan penerbangan codeshare yang dioperasikan oleh Maskapai lain, rencana darurat yang berlaku, jika ada, adalah rencana darurat milik Maskapai yang beroperasi.
Selain jatah Bagasi gratis yang disediakan dalam ayat sebelumnya (E) di atas, Perusahaan akan, tanpa biaya tambahan, mengangkut sebagai Bagasi barang-barang pribadi penumpang, yang diizinkan oleh Peraturan Perusahaan hanya jika Penumpang membawa dan menyimpannya.
Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, Perusahaan tidak akan mengatur, mengoperasikan, atau menyediakan layanan transportasi darat di dalam wilayah bandara, antar-bandara, atau antara bandara dan daerah pusat kota. Kecuali layanan transportasi darat dioperasikan langsung oleh Perusahaan, setiap layanan tersebut akan disediakan oleh operator independen yang bukan merupakan dan tidak akan dianggap sebagai agen atau pelayan Perusahaan. Bahkan jika Agen Perusahaan membantu Penumpang dalam membuat pengaturan untuk layanan transportasi darat tersebut, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian operator independen tersebut. Jika Perusahaan mengoperasikan layanan transportasi darat tersebut untuk Penumpang, Peraturan Perusahaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, yang dinyatakan atau disebutkan dalam peraturan tersebut mengenai Tiket, nilai Bagasi atau lainnya akan dianggap berlaku untuk layanan transportasi darat tersebut. Tidak ada bagian dari tarif yang bisa dikembalikan walaupun pada saat tersebut layanan transportasi darat tidak digunakan.
Dalam membuat pengaturan untuk hotel atau layanan lain terkait Pengangkutan untuk Penumpang, terlepas dari Perusahaan menanggung biaya hotel atau layanan lain dan/atau pengaturan hotel atau layanan lain tersebut atau tidak, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau biaya atau pengeluaran yang ditimbulkan Penumpang sebagai akibat atau terkait hotel atau layanan lain dan/atau pengaturan hotel atau layanan lain tersebut.
Makanan di pesawat akan, jika disajikan, gratis, kecuali sebagaimana ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan.
Seorang Penumpang harus mematuhi dan menaati semua Hukum yang Berlaku di negara-negara terkait seperti negara-negara asal penerbangan, tujuan penerbangan atau yang dilalui penerbangan, Peraturan Perusahaan, dan instruksi yang akan diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas bantuan, pertolongan, bimbingan, atau lainnya yang diberikan oleh Agen Perusahaan kepada Penumpang, baik yang diberikan secara lisan, tertulis, dan lainnya, terkait cara Penumpang memperoleh dokumen keluar, masuk dan dokumen lainnya yang diperlukan, atau terkait kepatuhan atau ketaatan Penumpang terhadap Hukum yang Berlaku, maupun terkait kegagalan Penumpang untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut atau untuk mematuhi atau menaati Hukum yang Berlaku sebagai akibat dari bantuan, pertolongan, bimbingan, atau lainnya tersebut.
Bila diperlukan, Bagasi Penumpang, baik yang terdaftar atau yang tidak terdaftar, akan diinspeksi oleh petugas bea cukai atau pejabat pemerintah lainnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab dalam hal apa pun jika Penumpang gagal mematuhi ayat ini. Penumpang akan membebaskan Perusahaan dari kehilangan atau kerugian yang ditimbulkan oleh Perusahaan sehubungan dengan kegagalan Penumpang untuk mematuhi ayat ini.
Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Penumpang dalam hal apa pun atas penolakan Pengangkutan Penumpang jika Perusahaan atas kebijakannya yang wajar menentukan, atau Hukum yang Berlaku mengharuskan, penolakan tersebut.
Klaim kerugian atas kerusakan Bagasi tidak dapat dilakukan kecuali orang yang berhak atas pengiriman menyampaikan keluhannya ke kantor Perusahaan segera setelah mengetahui kerusakan tersebut dan selambat-lambatnya 7 Hari setelah tanggal penerimaan (tidak termasuk tanggal penerimaan); dan, dalam hal keterlambatan atau kehilangan, kecuali keluhan dibuat paling lambat 21 Hari setelah tanggal (tidak termasuk tanggal tersebut) di mana Bagasi telah (dalam kasus penundaan) atau seharusnya (dalam kasus kehilangan) telah diterima oleh orang tersebut. Setiap keluhan harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan dikirim dalam kurun waktu yang disebutkan di atas.
Jika Pengangkutan bukan "Pengangkutan Internasional" sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi, kegagalan untuk memberikan pemberitahuan keluhan tersebut tidak akan mencegah penggugat untuk mengajukan gugatan jika penggugat membuktikan bahwa:
Setiap hak untuk mendapatkan ganti rugi atas tanggung jawab Perusahaan dalam Pengangkutan Internasional akan berakhir kecuali jika tindakan dilakukan dalam waktu 2 tahun yang diperhitungkan sejak tanggal kedatangan di Tujuan, dari tanggal pesawat seharusnya tiba, atau dari tanggal di mana Pengangkutan berhenti.
Untuk Pengangkutan Internasional, yurisdiksi atas setiap perselisihan mengenai pengangkutan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan ini tunduk pada ketentuan Konvensi dan Hukum yang Berlaku.
Untuk Pengangkutan Domestik, setiap perselisihan yang timbul dari, atau sehubungan dengan, Ketentuan Pengangkutan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Jepang dan proses hukum untuk setiap perselisihan tersebut akan diatur oleh Hukum Jepang, terlepas dari siapa yang berhak mengeklaim ganti rugi atau dasar hukum yang digunakan untuk klaim tersebut.
Sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang Berlaku, semua tuntutan hukum yang diajukan oleh Penumpang terhadap Perusahaan hanya akan diajukan dalam kapasitas individual Penumpang, dan tidak dapat diajukan atau dinyatakan sebagai bagian dari proses hukum gugatan kelompok.
Semua ketentuan yang tercantum atau disebutkan dalam Tiket atau Ketentuan Pengangkutan atau Peraturan Perusahaan akan, meskipun melanggar Hukum yang Berlaku dan tidak sah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang Berlaku. Ketidakabsahan satu ketentuan tidak memengaruhi ketentuan lainnya.
Agen Perusahaan mana pun tidak memiliki wewenang untuk mengubah, memodifikasi, atau mengalihkan ketentuan dalam kontrak Pengangkutan atau Ketentuan Pengangkutan ini atau Peraturan Perusahaan.
Ketentuan Pengangkutan ini akan berlaku mulai 19 Mei 2026