Ketentuan Pengangkutan untuk Penumpang dan Bagasi

Ketentuan Pengangkutan ini berlaku mulai19 Mei 2026.

Ketentuan Pengangkutan dalam bahasa Inggris merupakan versi asli dari teks ini. Versi bahasa Indonesia hanya ditujukan sebagai referensi.
Untuk versi resminya, silakan mengacu situs Bahasa InggrisTerbuka di jendela baru. Untuk situs eksternal, kemungkinan pedoman aksesibilitas tidak dapat terpenuhi.

Pasal 1 (DEFINISI)

“Agen” berarti setiap direktur, petugas, karyawan, agen, atau kontraktor Perusahaan yang membantu pelaksanaan Kontrak Pengangkutan.

“Tempat Pemberhentian yang Disepakati” berarti tempat-tempat selain lokasi keberangkatan dan Tujuan, yang tercantum pada Tiket dan/atau Tiket Konjungsi yang diterbitkan terkait tempat pemberhentian yang disepakati tersebut sebagai tempat pemberhentian yang dijadwalkan pada rute Penumpang, atau sesuai dengan jadwal Maskapai.

“Hukum yang Berlaku” berarti undang-undang, instruksi kabinet pemerintah dan peraturan kementerian, serta regulasi, peraturan, perintah, tuntutan, atau persyaratan pemerintah lainnya dari negara bagian atau negara mana pun yang akan berlaku terhadap Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan.

“Agen Resmi” berarti agen penjualan tiket Penumpang yang ditunjuk oleh Maskapai untuk mewakili Maskapai dalam penjualan tiket Pengangkutan Penumpang melalui layanan Maskapai dan, jika diizinkan oleh Maskapai, melalui layanan Maskapai lainnya.

“Bagasi” berarti benda, barang, dan properti pribadi lainnya milik Penumpang yang diperlukan atau sesuai untuk dipakai, digunakan, menjaga kenyamanan atau memberi kemudahan Penumpang selama perjalanannya. Kecuali ditentukan lain, Bagasi juga termasuk Bagasi Terdaftar dan Bagasi Tidak Terdaftar milik Penumpang.

“Label Identifikasi Bagasi” berarti dokumen yang diterbitkan oleh Maskapai semata-mata untuk tujuan identifikasi Bagasi Terdaftar dan terdiri dari dua bagian: bagian label bagasi yang dilampirkan oleh Maskapai ke bagian tertentu pada Bagasi Terdaftar dan potongan lembar klaim Bagasi yang diberikan kepada Penumpang.

“Pengangkutan” berarti pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi melalui udara, baik secara gratis atau dengan imbalan.

“Maskapai” berarti angkutan udara dan akan mencakup angkutan udara yang menerbitkan tiket dan setiap angkutan udara yang membawa Penumpang dan/atau Bagasi milik Penumpang sesuai Tiket atau menyediakan atau menyanggupi untuk menyediakan layanan lain terkait Pengangkutan tersebut.

"Bagasi Terdaftar" berarti Bagasi yang berada di bawah pengawasan Maskapai dan yang diberi Label Klaim Bagasi oleh Maskapai.

“Anak” berarti seseorang yang telah berusia dua tahun, tetapi belum berusia dua belas tahun pada tanggal Pengangkutan dilakukan.

"Perusahaan" berarti, disebut bersama-sama atau masing-masing, sesuai situasi yang terjadi, ALL NIPPON AIRWAYS COMPANY, LTD dan ANA WINGS COMPANY, LTD

“Kantor Perusahaan” berarti kantor Perusahaan dan situs web Perusahaan di Internet.

“Peraturan Perusahaan” berarti aturan dan regulasi Perusahaan, selain Ketentuan Pengangkutan ini, untuk Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tabel tarif, ongkos, dan biaya Perusahaan.

"Tiket Konjungsi" berarti Tiket yang diterbitkan untuk Penumpang bersama dengan Tiket lain dan merupakan satu bagian kontrak Pengangkutan yang sama.

"Konvensi" berarti instrumen mana pun berikut ini yang berlaku untuk kontrak Pengangkutan:
"Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional", yang ditandatangani di Warsawa pada 12 Oktober 1929 (selanjutnya disebut sebagai "Konvensi Warsawa");
“Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag pada tahun 1955”, yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 28 September 1955;
“Konvensi Warsawa” sebagaimana diubah oleh Protokol Tambahan No.1 Montreal 1975;
“Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag pada tahun 1955” yang diubah oleh Protokol Tambahan No.2 Montreal 1975; dan “Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Untuk Angkutan Udara Internasional”, yang diselenggarakan di Montreal pada tanggal 28 Mei 1999 (selanjutnya disebut sebagai "Konvensi Montreal").

“Hari” berarti hari kalender termasuk semua tujuh hari dalam seminggu; dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan menghitung jumlah hari periode pemberitahuan, hari di mana pemberitahuan tersebut dikirim tidak akan dihitung, dan dengan ketentuan lebih lanjut bahwa, untuk tujuan menentukan periode validitas Tiket, hari ketika Tiket diterbitkan, atau penerbangan dilakukan, tidak akan dihitung.

“Tujuan” berarti tempat pemberhentian terakhir berdasarkan kontrak Pengangkutan. Dalam hal perjalanan yang kembali ke tempat keberangkatan, Tujuan sama dengan tempat keberangkatan.

“Pengangkutan Domestik” berarti Pengangkutan selain Pengangkutan Internasional, di mana, menurut kontrak Pengangkutan, tempat keberangkatan dan, Tujuan, atau semua Tempat Pemberhentian yang Disepakati berada di Jepang.

“Dokumen Elektronik Lainnya” berarti dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Maskapai atau Agen Resminya yang meminta penerbitan Tiket yang sesuai atau penyediaan layanan perjalanan kepada orang yang namanya tercantum dalam dokumen elektronik tersebut.

“Kupon Penerbangan” berarti kupon yang tercatat dalam basis data perusahaan yang menunjukkan tempat-tempat tertentu di mana kupon tersebut berlaku untuk Pengangkutan.

“Gold Franc Prancis” berarti koin emas franc Prancis yang terdiri dari 65 1/2 miligram emas murni dengan skala kehalusan milesimal sembilan ratus ribu (0,9999). Gold Franc Prancis dapat dikonversi ke mata uang negara apa pun dalam angka bulat.

"Bayi" berarti seseorang yang belum berusia dua tahun pada tanggal Pengangkutan dilakukan.

“Pengangkutan Internasional” berarti (kecuali ketentuan Konvensi berlaku) Pengangkutan yang, berdasarkan kontrak Pengangkutan, tempat keberangkatan dan Tujuan atau Tempat Pemberhentian yang Disepakati, yang terletak di dua negara atau lebih. Sebagaimana digunakan dalam definisi ini, istilah "negara", yang setara dengan "negara bagian", akan mencakup setiap wilayah yang tunduk pada kedaulatan, kekuasaan, mandat, otoritas, atau perwalian negara tersebut.

"Rencana Perjalanan/Tanda Terima" berarti satu dokumen atau lebih yang merupakan bagian dari Tiket Elektronik yang berisi informasi seperti rencana perjalanan, informasi tiket, sebagian dari ketentuan kontrak Pengangkutan, dan pemberitahuan yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Dokumen ini merupakan bukti tertulis dari kontrak Pengangkutan milik Penumpang.

“Penumpang” berarti setiap orang, kecuali kru maskapai, yang diangkut atau akan diangkut dalam pesawat dengan persetujuan dari Maskapai.

"Pengalihan Penerbangan" berarti setiap perubahan dalam rute, Maskapai, kelas layanan, penerbangan, atau periode validitas dari informasi awal yang dicantumkan pada Tiket yang sudah diterbitkan dengan sepatutnya, yang dibawa Penumpang untuk Pengangkutan.

“SDR” berarti Special Drawing Rights atau Hak Penarikan Khusus sebagaimana didefinisikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF). Konversi jumlah SDR ke mata uang suatu negara harus, dalam kasus proses peradilan, menggunakan nilai tukar antara mata uang negara tersebut dan SDR yang berlaku pada tanggal sidang terakhir proses peradilan tersebut dan, dalam kasus lain, menggunakan nilai tukar antara mata uang negara tersebut dan SDR yang berlaku pada tanggal jumlah kerugian akhirnya ditetapkan atau pada saat pernyataan nilai Bagasi dikeluarkan.

"Stopover" berarti pemberhentian perjalanan untuk sementara yang disengaja oleh Penumpang, di titik antara tempat keberangkatan dan Tujuan, sebagaimana disepakati sebelumnya oleh Maskapai.

“Tiket” berarti Tiket Elektronik, dalam setiap kasus, yang diterbitkan dan telah dicatat ke dalam basis data Perusahaan oleh Maskapai atau Agen Resminya untuk Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi, yang menetapkan sebagian dari ketentuan kontrak Pengangkutan dan pemberitahuan terkait daripadanya dan berisi Kupon Penerbangan Elektronik dan Rencana Perjalanan/Tanda Terima menurut Ketentuan Pengangkutan ini.

“Bagasi Tidak Terdaftar” berarti Bagasi apa pun selain Bagasi Terdaftar.

Pasal 2 (PEMBERLAKUAN KETENTUAN)

(A) (Umum)

Setiap hal dalam Ketentuan Angkutan atau Peraturan Perusahaan tidak akan, kecuali yang diizinkan oleh Konvensi dan dinyatakan lain dalam dokumen ini, dianggap sebagai modifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan atas ketentuan apa pun dari, atau pelepasan hak Perusahaan atas setiap hak Perusahaan yang diberikan oleh, Konvensi.

(B) (Pemberlakuan)

  1. Selama tidak bertentangan dengan Konvensi atau setiap Hukum yang Berlaku, Ketentuan Pengangkutan ini berlaku untuk Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi dan layanan insidental terkait, yang setiap persyaratannya harus dilaksanakan atau disediakan oleh Perusahaan pada tarif, ongkos, dan biaya yang dipublikasikan sehubungan dengan Ketentuan Pengangkutan ini.
  2. Jika ada perjanjian khusus yang dibuat sehubungan dengan ketentuan tertentu dari Ketentuan Pengangkutan ini, perjanjian khusus tersebut akan berlaku, tanpa mengesampingkan ketentuan yang disebutkan sebelumnya di atas.

(C) (Posting)

Tarif penumpang, biaya Kelebihan Bagasi, ongkos dan biaya lainnya, jadwal dan informasi lain yang diperlukan harus diposting bersama dengan Ketentuan Pengangkutan ini di Kantor Perusahaan mana pun dan di kantor Agen Resminya.

(D) (Pengangkutan Gratis)

Sehubungan dengan Pengangkutan gratis, Perusahaan berhak untuk mengecualikan penerapan ketentuan apa pun dari Ketentuan Pengangkutan ini.

(E) (Pengangkutan Carter)

Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi yang akan dilakukan sesuai dengan perjanjian carter dengan Perusahaan tunduk pada Ketentuan Pengangkutan Perusahaan yang berlaku terhadap penerbangan carter.

(F) (Perubahan Ketentuan Pengangkutan atau Peraturan Perusahaan)

Kecuali sebagaimana akan dilarang oleh Hukum yang Berlaku, Perusahaan dapat mengubah, memodifikasi, atau mengamendemen ketetapan dalam Ketentuan Pengangkutan ini atau Peraturan Perusahaan; dengan ketentuan bahwa perubahan, modifikasi, atau amendemen tersebut akan disampaikan melalui postingan di situs webnya atau dengan cara lain yang sesuai dalam jangka waktu yang wajar.

(G) (Kondisi Pemberlakuan)

Semua Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi akan tunduk pada Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan yang berlaku sejak tanggal Pengangkutan dilaksanakan yang tercantum dalam Kupon Penerbangan pertama Tiket.

(H) (Persetujuan Penumpang)

Penumpang akan dianggap memahami dan menyetujui Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan yang diterbitkan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan Penumpang dan/atau Bagasi ini.

(I) (Kesepakatan Bersama Pengangkutan)

  1. Untuk Pengangkutan Domestik, Perusahaan dapat bersama-sama menerima pengangkutan Domestik apa pun dan dalam kasus tersebut, salah satu Perusahaan yang ditunjuk oleh Perusahaan akan melakukan pengangkutan. Jika Perusahaan diminta bertanggung jawab atas kerugian terkait pengangkutan tersebut, Perusahaan secara tanggung renteng akan memberi kompensasi atas kerugian tersebut.
  2. Perubahan tanggal, waktu, penerbangan, sektor, rute, atau Tujuan, perpanjangan masa berlaku Tiket atau Exchange Order (dokumen untuk menukar tiket), pembatalan reservasi yang telah dikonfirmasi, permintaan untuk dengan sukarela membatalkan reservasi yang telah dikonfirmasi, pengaturan untuk sarana transportasi lain, penolakan pengangkutan Penumpang atau Bagasi, perubahan Maskapai dan/atau pengaturan lainnya, dan penagihan, penerimaan, pembayaran dan pengembalian dana atas tarif, biaya, ongkos, hadiah kerja sama dan/atau uang lain yang berlaku antara salah satu Perusahaan dan Penumpang sesuai dengan Ketentuan, akan berlaku antara semua Perusahaan dan Penumpang.
  3. Setiap permintaan, pemberitahuan, penunjukan tiket Penumpang, permintaan pengembalian dana untuk Tiket atau sejenisnya yang dibuat oleh Penumpang untuk Perusahaan, akan dianggap telah dibuat untuk semua Perusahaan.

Pasal 3 (CODE SHARE)

  1. Untuk beberapa rute, Perusahaan menawarkan layanan bersama dengan Maskapai lainnya, sehingga nomor penerbangan Perusahaan akan tercantum pada penerbangan yang dioperasikan oleh Maskapai lainnya berdasarkan perjanjian codeshare.
  2. Untuk penerbangan codeshare yang dioperasikan Maskapai lain, Perusahaan akan memberitahukan nama Maskapai sebelum reservasi dilakukan.
  3. Penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat yang dioperasikan oleh Maskapai lain mungkin diwajibkan untuk mematuhi syarat dan ketentuan Maskapai yang beroperasi tersebut yang mungkin berbeda dari syarat dan ketentuan Perusahaan, termasuk mengenai
    1. pengangkutan bayi dibebaskan dari biaya seperti yang tercantum pada poin 3 ayat (B), Pasal 6
    2. penentuan kursi seperti yang tercantum pada ayat (D), Pasal 7
    3. waktu check-in seperti yang tercantum pada ayat 1, Pasal 8
    4. instruksi Perusahaan seperti yang tercantum pada Pasal 9
    5. penolakan dan pembatasan pengangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 10
    6. boarding yang tidak sah seperti yang tercantum pada Pasal 11
    7. pengalihan penerbangan yang tidak terencana akibat Keadaan Kahar seperti yang tercantum pada poin 3 ayat (B) Pasal 14
    8. pengalihan penerbangan yang tidak terencana akibat alasan-alasan yang berada di bawah tanggung jawab Perusahaan seperti yang tercantum pada poin 3 ayat (C) Pasal 14
    9. pembatasan Pengangkutan karena oversale (penjualan berlebih), dsb. seperti yang tercantum pada ayat (D) Pasal 14
    10. rencana darurat untuk penundaan tarmak berkepanjangan seperti yang tercantum pada ayat (E) Pasal 14
    11. pembatasan penerimaan bagasi seperti yang tercantum pada Pasal 15.

Pasal 4 (TIKET)

(A) (Umum)

  1. Perusahaan akan menerbitkan Tiket setelah menerima pembayaran dari penumpang atas tarif dan/atau biaya yang berlaku sebagaimana diatur secara terpisah oleh Perusahaan. Penumpang harus memberikan kepada Perusahaan nama Penumpang, informasi kontak seperti nomor telepon yang dapat digunakan Maskapai untuk berkomunikasi dengan Penumpang, dan informasi lainnya sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak akan menerbitkan atau menukar/menerbitkan ulang Tiket kecuali Penumpang membayar tarif atau biaya yang berlaku, atau mematuhi pengaturan kredit yang disetujui oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan akan memungut biaya layanan tiket dan biaya layanan pertukaran/penerbitan ulang pada saat mengeluarkan Tiket atau tiap kali pertukaran/penerbitan ulang Tiket terjadi atas permintaan Penumpang untuk mengubah rute perjalanan sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Kecuali dinyatakan dalam Hukum yang Berlaku, biaya layanan tidak dapat dikembalikan.
  3. Penumpang wajib menunjukkan Tiket yang diterbitkan secara sah berdasarkan Peraturan Perusahaan dan yang berisi Kupon Penerbangan untuk penerbangan sebenarnya yang akan dinaikinya dan semua Kupon Penerbangan lain yang belum digunakan ketika dia mengikuti Pengangkutan serta Rencana Perjalanan/Tanda Terima dan identifikasi Penumpang. Penumpang dianggap tidak sah untuk diangkut jika tiket yang ditunjukkan masuk dalam kategori poin (7) ayat (A) Pasal 10.
  4. Tiket hanya dapat digunakan oleh Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket tersebut dan tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga.
  5. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada siapa pun yang berhak untuk diangkut atau untuk menerima pengembalian dana, atas Tiket yang ditunjukkan oleh orang selain yang namanya tercantum pada tiket. Jika Tiket ternyata digunakan oleh orang selain yang berhak untuk diangkut, tanpa atau atas sepengetahuan dan persetujuan orang yang berhak tersebut, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kematian atau cedera orang yang tidak sah tersebut atau atas kerugian, kerusakan, atau keterlambatan saat kedatangan, termasuk kerusakan Bagasi atau properti pribadi lain milik orang yang tidak sah tersebut akibat atau terkait penyalahgunaan tersebut.
  6. Jika terdapat kesalahan yang cukup jelas pada harga yang dipasarkan dan tiket diterbitkan dengan harga yang salah, Perusahaan berhak membatalkan pembelian tiket dan mengembalikan semua dana yang telah dibayarkan oleh pembeli atau, atas pilihan pembeli, untuk menerbitkan kembali tiket dengan harga yang benar.

(B) (Validitas Tiket)

  1. Agar Perusahaan dapat memverifikasi validitas tiket, Penumpang akan diminta untuk menunjukkan Tiketnya.
  2. Ketika tervalidasi, Tiket dapat digunakan untuk Pengangkutan dari bandara keberangkatan ke bandara Tujuan melalui rute yang tercantum pada Tiket, sesuai dengan kelas atau layanan yang berlaku dan selama periode waktu yang tertulis atau disebutkan dalam poin selanjutnya berikut ini.
    Setiap Kupon Penerbangan berlaku untuk Pengangkutan pada tanggal dan penerbangan yang memiliki kursi yang telah direservasi Penumpang. Jika Kupon Penerbangan diterbitkan sebagai tiket "open date", kursi akan direservasi untuk Penumpang setelah pendaftaran, bergantung pada tarif yang berlaku dan ketersediaan kursi pada penerbangan. Tiket sah mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan tiket.
  3. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan tarif yang berlaku, masa berlaku Tiket adalah satu tahun, jika Pengangkutan dilaksanakan, setelah tanggal dimulainya Pengangkutan (tidak termasuk tanggal dilaksanakannya Pengangkutan) atau, jika tidak ada bagian Tiket yang digunakan, setelah tanggal tiket dikeluarkan (tidak termasuk tanggal penerbitan). Jika sebuah Tiket berisikan kupon penerbangan yang memiliki batas waktu penggunaan kurang dari satu tahun, batas waktu tersebut hanya berlaku pada kupon penerbangan tersebut.
  4. Masa berlaku Dokumen Elektronik Lainnya adalah satu tahun dari tanggal penerbitan dokumen tersebut. Dokumen Elektronik Lainnya tidak akan diberlakukan untuk suatu Tiket kecuali jika dokumen itu ditunjukkan untuk suatu Tiket dalam waktu satu tahun sejak tanggal dokumen tersebut dikeluarkan.
  5. Tiket akan kedaluwarsa saat tengah malam pada tanggal masa berlaku Tiket berakhir.
    Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan, perjalanan sesuai dengan Kupon Penerbangan dari suatu Tiket dapat terus berlanjut setelah Tiket kedaluwarsa jika perjalanan dimulai sebelum tengah malam pada tanggal masa berlaku Tiket berakhir.
  6. Tiket yang kedaluwarsa, Dokumen Elektronik Lainnya akan diterima untuk proses pengembalian dana sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13.

(C) (Perpanjangan Masa Berlaku)

  1. Jika Penumpang tidak dapat bepergian dalam periode masa berlaku Tiket karena Perusahaan:
    1. membatalkan penerbangan yang sudah direservasi Penumpang;
    2. gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai jadwal;
    3. meniadakan pemberhentian yang dijadwalkan, yang merupakan tempat keberangkatan, Tujuan, atau titik Stopover Penumpang;
    4. menyebabkan Penumpang melewatkan penerbangan sambungan;
    5. mengganti kelas layanan yang berbeda; atau
    6. tidak dapat menyediakan ruang yang telah dikonfirmasi sebelumnya;
    • Perusahaan akan, kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, memperpanjang masa berlaku Tiket, tanpa memungut biaya tambahan, hingga penerbangan pertama Perusahaan dengan kursi pada kelas layanan yang sama sesuai dengan tarif yang dibayarkan oleh Penumpang.
  2. Jika Penumpang yang memegang Tiket dengan masa berlaku satu tahun tidak dapat bepergian dalam periode masa berlaku tersebut karena Perusahaan tidak dapat menyediakan kursi pada penerbangan di kelas layanan yang telah dibayar Penumpang sesuai tarif yang berlaku, Perusahaan akan memperpanjang masa berlaku Tiket hingga penerbangan pertama Perusahaan yang menyediakan kursi di kelas layanan yang telah dibayar Penumpang sesuai tarif yang berlaku ketika Penumpang melakukan reservasi; asalkan perpanjangan tersebut tidak melebihi 7 Hari setelah tanggal kedaluwarsa Tiket (tidak termasuk tanggal kedaluwarsa).
    1. Jika Penumpang, setelah memulai perjalanannya, tidak dapat bepergian dalam periode masa berlaku Tiket karena penyakitnya (tetapi bukan hamil), Perusahaan dapat, kecuali dilarang oleh Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk tarif yang dibayarkan oleh penumpang, memperpanjang periode tersebut sebagai berikut
      1. Sehubungan dengan Tiket yang masa berlakunya satu tahun, Perusahaan dapat memperpanjang masa berlaku tersebut hingga tanggal Penumpang siap untuk memulai kembali perjalanannya sesuai dengan pernyataan dokter yang sah; dengan ketentuan bahwa jika pada tanggal tersebut Perusahaan tidak dapat memberi Penumpang kursi di kelas layanan yang sudah dibayarkan oleh Penumpang sesuai tarif yang berlaku, masa berlaku akan diperpanjang hingga penerbangan pertama Perusahaan setelah tanggal Penumpang dapat memulai kembali perjalanannya di mana penerbangan menyediakan kursi di kelas layanan tersebut. Jika Kupon Penerbangan dari Tiket yang tidak terpakai mencakup satu atau lebih titik Stopover, Perusahaan dapat, sesuai dengan Peraturan Perusahaan, memperpanjang masa berlaku Tiket tidak lebih dari 3 bulan setelah tanggal (tidak termasuk tanggal tersebut) ketika Penumpang siap untuk memulai kembali perjalanannya.
      2. Sehubungan dengan Tiket yang masa berlakunya kurang dari satu tahun, Perusahaan dapat, kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, memperpanjang masa berlaku tersebut hingga tanggal ketika Penumpang siap untuk memulai kembali perjalanannya sesuai dengan pernyataan dokter yang sah; dengan ketentuan bahwa jika pada tanggal tersebut Perusahaan tidak dapat memberi Penumpang kursi di kelas layanan yang sudah dibayarkan oleh Penumpang sesuai tarif yang berlaku, masa berlaku akan diperpanjang hingga penerbangan pertama Perusahaan setelah tanggal Penumpang dapat memulai kembali perjalanannya di mana penerbangan menyediakan kursi di kelas layanan tersebut (terlepas dari kondisi pembatasan yang berlaku untuk jenis tarif yang dibayarkan), tetapi tidak lebih dari 7 Hari setelah tanggal (tidak termasuk tanggal tersebut) Penumpang siap untuk memulai kembali perjalanannya.
      • Dalam hal (i) atau (ii) di atas, Perusahaan dapat memperpanjang, dengan batasan yang sama, masa berlaku Tiket anggota keluarga dekat lainnya yang bepergian bersama Penumpang.
    2. Pernyataan pada poin (a) sebelumnya tidak akan dianggap mengizinkan perpanjangan masa berlaku Tiket Penumpang yang telah sepenuhnya pulih dari penyakit sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
  3. Dalam hal kematian Penumpang saat dalam perjalanan, Perusahaan dapat mengubah atau memodifikasi Tiket seseorang yang menemani Penumpang dengan, antara lain, membebaskan persyaratan tinggal minimum atau memperpanjang masa berlaku. Dalam hal kematian keluarga dekat Penumpang setelah Penumpang memulai perjalanannya, Perusahaan dapat, juga sehubungan dengan Tiket Penumpang atau keluarga dekatnya yang menemani Penumpang, mengesampingkan persyaratan tinggal minimum atau memperpanjang masa berlaku. Setiap perubahan atau modifikasi tersebut bergantung atas diterimanya sertifikat kematian yang sah oleh Perusahaan dan perpanjangan tersebut tidak boleh melebihi 45 Hari setelah tanggal kematian Penumpang (tidak termasuk tanggal kematian).

(D) (Urutan Penggunaan Kupon Penerbangan)

  1. Perusahaan akan menerima Kupon Penerbangan hanya secara berurutan dari tempat keberangkatan yang tertulis pada Tiket.
  2. Tarif akan dihitung ulang berdasarkan aturan tarif yang berlaku dan Pengangkutan akan diberikan sesuai tarif, jika Kupon Penerbangan untuk sektor pertama atau menengah tidak digunakan dan Penumpang memulai atau melanjutkan perjalanannya di Tempat Pemberhentian yang Disepakati.

Pasal 5 (STOPOVER)

Stopover dapat dilakukan di setiap Tempat Pemberhentian yang Disepakati berdasarkan Hukum yang Berlaku dan Peraturan Perusahaan.

Pasal 6 (TARIF DAN RUTE PERJALANAN)

(A) (Umum)

Tarif hanya berlaku untuk Pengangkutan dari bandara di tempat keberangkatan ke bandara di tempat Tujuan dan tidak termasuk layanan transportasi darat di dalam wilayah bandara, antar-bandara, atau antara bandara dan daerah pusat kota, kecuali jika Peraturan Perusahaan secara khusus menyatakan bahwa layanan transportasi darat tersebut akan disediakan oleh Perusahaan tanpa biaya tambahan untuk layanan tersebut.

(B) (Tarif yang Berlaku)

  1. Tarif dan biaya yang berlaku adalah tarif dan biaya yang akan dipublikasikan oleh Perusahaan atau Agen Resminya atau, jika tidak dipublikasikan, dibuat sesuai dengan Peraturan Perusahaan, yang akan, kecuali ditentukan lain dalam Hukum yang Berlaku, berlaku pada tanggal tarif dikeluarkan dan dapat diterapkan pada tanggal dimulainya Pengangkutan yang ditanggung oleh Kupon Pertama Tiket. Jika jumlah yang dikumpulkan tidak setara dengan tarif dan biaya yang berlaku, selisihnya harus dibayar oleh Penumpang atau dikembalikan oleh Perusahaan, sesuai kasus yang terjadi, kecuali jika dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan terkait Penumpang yang membayar tarif dan/atau biaya khusus.
  2. Kecuali dinyatakan lain dalam Ketentuan Pengangkutan ini atau Peraturan Perusahaan, tarif memberi hak kepada Penumpang untuk menempati satu kursi dari kelas yang berlaku. Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan atau secara khusus disetujui oleh Perusahaan, Penumpang berhak untuk menempati satu kursi di dalam pesawat.
  3. Untuk pengangkutan Domestik, Perusahaan akan menerima pengangkutan bayi yang tidak menempati kursi secara gratis, asalkan bayi didampingi oleh satu Penumpang berusia dua belas tahun atau lebih.

(C) (Rute Perjalanan)

Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan, tarif hanya berlaku untuk rute yang diterbitkan sesuai dengan tarif tersebut. Jika ada lebih dari satu rute dalam tarif yang sama, Penumpang berhak menentukan rute perjalanan sebelum memesan Tiket. Jika Penumpang tidak menentukan rute, Perusahaan dapat menentukan rute.

(D) (Pajak, Tarif, dan Biaya)

Setiap pajak, tarif atau biaya yang dikenakan oleh pemerintah atau otoritas publik lainnya atau oleh operator bandara kepada Penumpang atau atas penggunaan layanan atau fasilitas merupakan tambahan dari tarif, ongkos, biaya yang diterbitkan dan harus dibayar oleh penumpang; tetapi dengan ketentuan bahwa tarif dan biaya untuk Penerbangan Domestik harus mencakup jumlah yang sama dengan pajak konsumsi (termasuk pajak konsumsi lokal).

(E) (Mata Uang)

Tarif dan biaya dapat dibayar dalam mata uang yang akan ditentukan oleh Perusahaan tunduk pada Hukum yang Berlaku selain mata uang yang digunakan pada tarif dan biaya yang diterbitkan. Jika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain yang digunakan pada tarif dan biaya yang diterbitkan, pembayaran tersebut harus dilakukan menggunakan nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.

Pasal 7 (RESERVASI)

(A) (Umum)

  1. Suatu reservasi akan dikonfirmasi ketika sudah tercatat dalam sistem reservasi perusahaan dengan status diterima.
  2. Perusahaan melarang reservasi yang tidak ditujukan untuk boarding yang sebenarnya.
  3. Perubahan Nama tidak diizinkan setelah reservasi dikonfirmasi dalam sistem reservasi Perusahaan.
  4. Berdasarkan Peraturan Perusahaan, ketentuan yang berlaku untuk tarif tertentu dapat membatasi atau melarang perubahan atau pembatalan reservasi.
  5. Penumpang yang memegang Tiket tanggal terbuka yang tidak terpakai atau bagiannya, atau yang ingin mengubah reservasinya menjadi yang lain tidak berhak atas hak preferensial berkenaan dengan melakukan reservasi.

(B) (Reservasi Kursi)

Perusahaan akan menerima pengajuan reservasi kursi, paling cepat, 355 hari sebelum tanggal penerbangan yang dijadwalkan dari Kantor Perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan terkait Penumpang yang membayar tarif khusus.

(C) (Batas Waktu Tiket)

Jika Tiket tidak diterbitkan untuk Penumpang sebelum batas waktu tiket yang ditentukan oleh Perusahaan, Perusahaan dapat membatalkan reservasinya.

(D) (Penentuan Kursi)

Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengubah penentuan kursi yang dilakukan penumpang karena perubahan pesawat atau alasan lainnya. Perubahan tersebut akan mencakup perubahan posisi kursi, tipe kursi, dan spesifikasi.

(E) (Biaya Layanan Saat Kursi Tidak Digunakan)

Biaya layanan harus, atas permintaan Perusahaan dan sesuai dengan Peraturan Perusahaan, dibayar oleh Penumpang yang gagal menggunakan tempat duduk sesuai dengan reservasi yang dibuat.

(F) (Pembatalan Reservasi yang dilakukan oleh Perusahaan)

  1. Perusahaan dapat, atas kebijakannya sendiri, membatalkan semua atau sebagian dari reservasi Penumpang jika dua kursi atau lebih dipesan untuk Penumpang yang sama, dan jika:
    1. beberapa sektor yang sama pada tanggal yang sama telah dipesan
    2. beberapa sektor yang sama pada tanggal ketika hari perjalanan berdekatan satu sama lain telah dipesan;
    3. beberapa sektor yang berbeda pada tanggal yang sama telah dipesan; atau
    4. ada pertimbangan wajar bahwa Penumpang tidak dapat menggunakan semua kursi yang dipesan.
  2. Jika Penumpang gagal menggunakan kursi yang dipesan pada suatu penerbangan tanpa menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada Perusahaan, Perusahaan dapat membatalkan, atau meminta Maskapai lain untuk membatalkan, reservasi selanjutnya setelah kegagalan tersebut.
    Jika Penumpang gagal menggunakan kursi yang dipesan pada suatu penerbangan dengan Maskapai lain tanpa menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada Maskapai tersebut, Perusahaan dapat, atas permintaan Maskapai, membatalkan reservasi selanjutnya setelah kegagalan tersebut.
  3. Perusahaan dapat membatalkan semua atau sebagian dari reservasi Penumpang yang tidak mencantumkan data pribadi yang diperlukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, sesuai dengan Hukum yang Berlaku di negara mana pun yang terkait seperti negara asal penerbangan, negara tujuan, atau negara transit.

(G) (Konfirmasi Ulang Reservasi Maskapai Lain)

Dalam hal konfirmasi ulang reservasi diperlukan sesuai dengan peraturan setiap Maskapai selain peraturan Perusahaan, Perusahaan dapat membatalkan reservasi Penumpang untuk penerbangan selanjutnya dengan Perusahaan setelah peristiwa tersebut jika Penumpang tersebut gagal mengonfirmasi ulang reservasi dengan Maskapai dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Maskapai.

(H) (Biaya Komunikasi)

Penumpang harus, kecuali Perusahaan menyetujui hal sebaliknya, menanggung biaya komunikasi untuk telepon atau fasilitas komunikasi lainnya yang digunakan untuk membuat atau membatalkan reservasi.

(I) (Data Pribadi)

Penumpang setuju untuk menyediakan data pribadinya kepada Perusahaan oleh Penumpang atau agennya, dan akan disimpan oleh Perusahaan atau, jika Perusahaan menganggap perlu, akan dikirimkan oleh Perusahaan ke salah satu kantornya sendiri yang mana pun, dan Maskapai lain, penyedia layanan perjalanan, badan pemerintah. atau entitas atau badan lain di negara-negara asal penerbangan, negara tujuan atau negara yang dilewati, atau negara transit atau transfer, untuk tujuan membuat reservasi Pengangkutan, memperoleh layanan tambahan, memfasilitasi persyaratan imigrasi dan masuk negara atau menyediakan data tersebut kepada badan pemerintah atau untuk tujuan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan untuk memfasilitasi kenyamanan perjalanan Penumpang.

Pasal 8 (CHECK-IN)

  1. Penumpang harus tiba di lokasi yang ditunjuk oleh Perusahaan, masing-masing pada waktu yang ditentukan oleh Perusahaan atau, jika tidak ada waktu yang ditentukan, pada waktu yang cukup sebelum keberangkatan pesawat sehingga akan ada cukup waktu bagi Penumpang untuk menyelesaikan prosedur check-in dan keberangkatan sesuai waktu keberangkatan pesawat. Jika Penumpang gagal tiba di lokasi yang ditunjuk oleh Perusahaan pada waktu yang ditentukan oleh Perusahaan atau tidak dapat berangkat karena prosedur keluar, masuk, atau dokumentasi lain yang diperlukan untuk keberangkatannya tidak layak atau tidak lengkap, Perusahaan dapat membatalkan reservasi tempat duduknya dan tidak akan menunda penerbangan untuk Penumpang. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Penumpang atas kerugian apa pun akibat kegagalan Penumpang untuk mematuhi ketentuan Pasal ini.
  2. Penumpang harus duduk di kursi yang telah ditetapkan dan tidak boleh bertukar kursi dengan orang lain, meskipun dengan Penumpang yang didampinginya, kecuali diizinkan oleh Perusahaan.

Pasal 9 (INSTRUKSI PERUSAHAAN)

Penumpang harus mematuhi instruksi Agen dan kru maskapai terkait boarding, turun pesawat dan/atau sikap/perilaku lainnya di bandara atau di atas pesawat, atau sehubungan dengan tempat memuat atau mengeluarkan Bagasi Penumpang.

Pasal 10 (PENOLAKAN DAN PEMBATASAN PENGANGKUTAN)

(A) (Hak untuk Menolak Pengangkutan, dll.)

Perusahaan dapat menolak Pengangkutan, atau menghapus dari daftar, Penumpang mana pun, dan dalam hal ini Bagasi mereka akan ditangani dengan cara yang sama, jika Perusahaan atas kebijakannya yang wajar menentukan bahwa:

  1. tindakan tersebut diperlukan dengan alasan keselamatan penerbangan;
  2. tindakan tersebut diperlukan agar Perusahaan mematuhi Hukum yang Berlaku di negara bagian atau negara asal penerbangan, tujuan penerbangan atau negara yang dilewatinya, atau negara bagian atau negara lainnya yang bersangkutan;
    1. Penumpang masuk dalam kategori poin 1 (b) ayat (B) Pasal 18,
    2. Penumpang mungkin secara ilegal berusaha memasuki suatu negara tempat Penumpang sedang transit dengan cara menghancurkan dokumentasinya yang diperlukan untuk keluar, masuk atau untuk tujuan lain atau dengan cara lain; atau
    3. Penumpang menolak permintaan Perusahaan untuk menyerahkan dokumentasi yang diperlukan untuk keluar, masuk, atau tujuan lain kepada kru maskapai dengan tanda terima sebagai bukti penyerahan dokumen tersebut, guna mencegah masuknya Penumpang ke negara secara ilegal;
  3. Penumpang masuk dalam kategori poin 4 atau 5 Ayat (B), Pasal 15;
  4. Penumpang atau sikap/perilakunya, usia atau kondisi mental atau fisiknya:
    1. memerlukan bantuan khusus dari Perusahaan, yang melebihi persyaratan hukum atau dapat menyebabkan beban yang tidak semestinya pada prosedur normal Perusahaan;
    2. dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau membuat dirinya sendiri tidak disukai penumpang lain;
    3. dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan dirinya sendiri atau orang lain;
    4. dapat menyebabkan kerusakan pada pesawat terbang atau properti apa pun;
    5. menghalangi Agen dan kru maskapai dalam melakukan tugas mereka atau gagal mematuhi instruksi Agen dan kru maskapai; atau
    6. menunjukkan sikap yang melanggar hukum, tidak tertib, tidak senonoh, atau penuh kekerasan;
    7. merokok di kabin pesawat, termasuk penggunaan semua alat merokok;
    8. menggunakan telepon portabel, radio portabel, permainan elektronik, atau perangkat elektronik lainnya di kabin pesawat tanpa izin Perusahaan;
    9. membawa barang yang disebutkan berikut: senjata (tidak termasuk yang dibawa oleh petugas yang kompeten yang bertugas); mesiu; bahan peledak; barang korosif; barang yang mudah terbakar; atau barang lain yang mungkin berbahaya atau berisiko terhadap pesawat, Penumpang, dan/atau properti yang dimuat; atau benda atau hewan hidup yang tidak pantas untuk diangkut dengan pesawat terbang;
    10. memiliki penyakit/cedera serius;
    11. memiliki atau mungkin memiliki penyakit menular yang mengancam kesehatan dan keselamatan Agen dan kru maskapai atau Penumpang lainnya;
    12. menolak mengambil tindakan apa pun untuk mencegah penularan penyakit sebagaimana diharuskan oleh Perusahaan;
    13. dianggap di bawah pengaruh signifikan dari alkohol atau obat-obatan;
    14. dapat sangat menyinggung atau tidak menyenangkan bagi Penumpang lain, termasuk kebersihan Penumpang;
    15. adalah anak di bawah usia dua belas tahun tanpa pendamping. Untuk penerbangan Domestik, berarti anak di bawah usia delapan tahun; atau
  5. pada penerbangan sebelumnya memiliki riwayat perilaku yang masuk dalam kategori yang tercantum pada poin 5 dalam Pasal ini, dan Perusahaan menganggap bahwa sikap/perilaku tersebut dapat terulang;
  6. Tiket yang ditunjukkan oleh Penumpang;
    1. diperoleh secara tidak sah atau dibeli dari entitas selain Maskapai yang menerbitkan atau Agen Resmi Maskapai;
    2. dilaporkan hilang atau dicuri;
    3. merupakan Tiket palsu; atau
    4. diubah oleh seseorang selain Maskapai atau Agen Resmi maskapai, terkait Kupon Penerbangan Tiket tersebut;
    • dalam kasus apa pun, Perusahaan berhak untuk menahan Tiket.
  7. Orang yang menunjukkan Tiket tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang namanya tercantum dalam kotak "Nama Penumpang" di Tiket, dan dalam hal ini Perusahaan berhak untuk menahan Tiket tersebut; atau
  8. Penumpang menolak, tanpa mengesampingkan permintaan Perusahaan, untuk membayar tarif, biaya, atau pajak yang berlaku atau mungkin gagal melakukan pengaturan kredit yang telah disepakati antara Perusahaan dan Penumpang (atau orang yang membayar Tiket).

Dalam kasus poin 5(c), (d), (e), dan (f) dalam Pasal ini, Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah lain yang Perusahaan anggap perlu untuk mencegah Penumpang terus bersikap, melakukan kegagalan, merusak atau bertindak sebagaimana disebutkan di atas, dan langkah-langkah yang diambil mencakup, tetapi tidak terbatas pada, menahan Penumpang.

(B) (Syarat Persetujuan Pengangkutan)

Jika Penumpang diangkut dengan status, usia, atau kondisi mental atau fisik yang dapat membahayakan atau berisiko terhadap dirinya sendiri, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kematian, atau cedera, penyakit, luka, atau cacat yang diderita oleh Penumpang, atau atas kejengkelan atau konsekuensi seperti yang tercantum di atas karena status, usia, atau kondisi mental atau fisik tersebut.

(C) (Batasan Pengangkutan)

  1. Penerimaan Pengangkutan Anak atau Bayi, penyandang disabilitas, wanita hamil, atau penderita penyakit tanpa pendamping akan tunduk pada Peraturan Perusahaan dan mungkin memerlukan penetapan terlebih dahulu dengan Perusahaan.
  2. Jika berat total Penumpang yang naik pesawat, dan/atau Bagasi yang dimuat, membuat pesawat terbang dapat melebihi berat maksimum yang diizinkan untuk pesawat, Perusahaan dapat, sesuai dengan Peraturan Perusahaan, memutuskan Penumpang dan/atau Bagasi mana yang akan diangkut.
  3. Untuk memastikan bantuan dalam evakuasi darurat, Perusahaan dapat mencegah Penumpang mengambil kursi di baris pintu keluar darurat dari pesawat dan mengubah tempat duduknya ke kursi lain (yang mana atas perubahan tersebut, jika kursi di baris pintu keluar darurat adalah kursi khusus, Perusahaan harus mengembalikan tarif khusus yang diterapkan oleh Perusahaan dan tidak akan menagihkan biaya yang ditentukan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan), jika Perusahaan atas kebijakannya yang wajar menentukan bahwa Penumpang masuk dalam salah satu kategori di sub-ayat berikut:
    1. Penumpang berusia di bawah 15 tahun;
    2. Penumpang mengalami kesulitan untuk membantu evakuasi darurat, atau dapat membahayakan kesehatannya jika ia membantu evakuasi darurat karena kondisi fisik atau kesehatannya atau karena alasan lain;
    3. Penumpang tidak dapat memahami prosedur evakuasi dan instruksi Agen dan kru maskapai; atau
    4. Penumpang tidak setuju untuk memberikan bantuan dalam evakuasi darurat.

Pasal 11 (BOARDING YANG TIDAK SAH)

  1. Setiap tindakan yang ditetapkan di bawah ini merupakan boarding yang tidak sah dan akan dikenakan biaya dua kali lipat dari tarif dan biaya tertinggi yang berlaku pada saat boarding tidak sah tersebut, selain tarif dan biaya yang berlaku bagi Penumpang atas penerbangan yang dinaikinya secara tidak sah tersebut, dengan ketentuan jika sektor yang diterbangkan tidak dapat dipastikan, tarif dan biaya akan dihitung dari tempat keberangkatan penerbangan:
    1. kegagalan untuk menunjukkan Tiket atas permintaan Agen dan kru maskapai Perusahaan atau naik pesawat di luar sektor yang ditentukan dalam reservasi tanpa persetujuan dari Agen dan kru maskapai Perusahaan;
    2. naik pesawat dengan sengaja menggunakan tiket yang tidak valid; atau
    3. naik pesawat dengan tarif khusus berdasarkan pernyataan palsu.

Pasal 12 (PENGEMBALIAN DANA)

(A) (Umum)

  1. Kecuali dinyatakan lain dalam Hukum yang Berlaku, jika Penumpang gagal menggunakan Tiketnya atau bagian dari Tiket, Perusahaan akan, atas permintaan Penumpang, mengembalikan dana atas Tiket atau bagian yang tidak terpakai tersebut sesuai dengan Pasal ini dan Peraturan Perusahaan. Ketentuan Pasal ini yang berlaku untuk Tiket berlaku untuk Dokumen Elektronik Lainnya.
  2. Berdasarkan Peraturan Perusahaan, Perusahaan akan membatasi atau menolak pengembalian dana untuk Tiket yang tunduk pada ketentuan yang berlaku untuk tarif tertentu.

(B) (Pihak penerima Pengembalian Dana)

  1. Kecuali dinyatakan lain dalam Ayat ini, Perusahaan akan mengembalikan dana kepada orang namanya tercantum pada Tiket atau kepada orang yang membeli Tiket dengan memberikan kepada perusahaan bukti meyakinkan untuk menunjukkan bahwa orang tersebut berhak untuk pengembalian dana tersebut sesuai dengan Ketentuan Pengangkutan ini.
  2. Jika Tiket diterbitkan oleh entitas berikut, Perusahaan akan mengembalikan dana kepada orang, perusahaan, atau perusahaan kartu kredit yang namanya tercantum dalam setiap kasusnya.
    1. Pengembalian dana untuk Tiket yang diterbitkan oleh kartu kredit komersial akan dilakukan kepada perusahaan kredit komersial yang menerbitkan kartu tersebut;
    2. Pengembalian dana untuk Tiket yang diterbitkan berdasarkan Universal Air Travel Plan (UATP) akan dilakukan kepada pelanggan yang memiliki kartu UATP yang menerbitkanTiket.
  3. Perusahaan akan mengembalikan dana jika semua Kupon Penerbangan yang tidak terpakai dan rencana perjalanan/Tanda Terima diserahkan kepada Perusahaan.
  4. Setiap pengembalian dana yang dibuat kepada pihak yang menyerahkan semua Kupon Penerbangan yang belum digunakan dan Rencana Perjalanan/Tanda Terima kepada Perusahaan dan mengklaim pengembalian dana berdasarkan poin (1) atau (2) dari ayat ini dianggap valid dan Perusahaan tidak berkewajiban untuk membuat pengembalian dana kepada pihak yang sebenarnya.

(C) (Periode Pengembalian Dana)

Tarif, pajak, ongkos, dan biaya tidak dapat dikembalikan setelah 30 hari sejak tanggal kedaluwarsa Tiket.

(D) (Hak Menolak Pengembalian Dana)

  1. Perusahaan dapat menolak pengembalian dana untuk Tiket yang ditunjukkan Penumpang kepada Perusahaan atau pejabat pemerintah suatu negara sebagai bukti niatnya untuk pergi dari suatu negara tersebut, kecuali jika Penumpang menunjukkan bukti yang meyakinkan kepada Perusahaan bahwa ia memiliki izin untuk tetap berada di negara tersebut atau bahwa ia akan pergi dari negara tersebut menggunakan Maskapai lain atau layanan transportasi lainnya.
  2. Perusahaan tidak akan mengembalikan dana untuk Tiket Penumpang jika Pengangkutan untuk Penumpang tersebut ditolak atau Penumpang dihapus dari daftar sesuai dengan poin 7 dan/atau 8 Ayat (A) Pasal 10.

(E) (Mata Uang)

Setiap pengembalian dana tunduk pada Hukum yang Berlaku di negara tempat pembayaran Tiket dilakukan dan negara tempat pengembalian dana dilakukan.
Setiap pengembalian dana biasanya akan dilakukan dalam mata uang yang digunakan untuk membayar Tiket, tetapi dapat dilakukan dalam mata uang lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan.

(F) (Pengembalian Dana oleh Perusahaan)

Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, Perusahaan akan mengembalikan dana secara sukarela untuk Tiket hanya jika Perusahaan atau Agen Resminya yang menerbitkan Tiket.

Pasal 13 (PENGALIHAN RUTE PENERBANGAN DAN PENGEMBALIAN DANA YANG DIMINTA OLEH PENUMPANG)

(A) (Pengalihan Rute Penerbangan)

  1. Berdasarkan Peraturan Perusahaan, ketentuan yang berlaku untuk tarif tertentu dapat membatasi atau melarang Pengalihan Penerbangan.
  2. Atas permintaan Penumpang, Perusahaan dapat melakukan Pengalihan Penerbangan untuk Tiket, Kupon Penerbangan yang tidak digunakan, jika:
    1. Perusahaan menerbitkan Tiket;
    2. Perusahaan adalah Maskapai yang menerbitkan Tiket awal yang ditunjukkan dalam kotak “Penerbitan Awal” (Original Issue) pada Tiket;
      1. Perusahaan adalah Maskapai yang ditunjuk dalam kotak "Maskapai" pada Kupon Penerbangan yang belum dipakai dari sektor pertama selanjutnya yang merupakan titik dimulainya Pengalihan Rute Penerbangan,
      2. Perusahaan adalah Maskapai yang memberi Kupon Penerbangan tersebut, atau
      3. tidak ada nama Maskapai yang tercantum dalam kotak “Maskapai” pada Kupon Penerbangan tersebut;
      1. dengan ketentuan bahwa, jika Maskapai yang mengeluarkan Tiket ditetapkan sebagai Maskapai untuk setiap sektor selanjutnya, pengesahan dari Maskapai yang menerbitkan Tiket tersebut akan diperoleh dalam salah satu kasus sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam poin (i), (ii) dan (iii).
  3. Setelah Pengangkutan dimulai, hal-hal berikut ini akan berlaku:
    1. Pengangkutan tambahan dengan tarif langsung tidak akan diizinkan kecuali permintaan pengangkutan tambahan tersebut dibuat sebelum Penumpang tiba di Tujuan sebagaimana tercantum pada Tiket yang diserahkan kepada Perusahaan untuk Pengangkutan tambahan tersebut;
    2. Dalam hal rute perjalanan baru setelah Pengalihan Penerbangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk diskon perjalanan pulang pergi, diskon perjalanan pulang pergi tidak berlaku untuk sektor penerbangan yang sudah dilakukan meskipun Tiket terkait dikeluarkan berdasarkan diskon perjalanan pulang pergi.
  4. Tarif dan biaya yang berlaku setelah Pengalihan Rute Penerbangan adalah tarif dan biaya yang, pada tanggal penerbitan, dimaksudkan untuk berlaku pada tanggal mulainya Pengangkutan; dengan ketentuan bahwa Penumpang yang semua Tiketnya belum digunakan, maka tarif dan biaya yang berlaku setelah Pengalihan Rute Penerbangan mungkin sama dengan yang berlaku pada tanggal perubahan dibuat dan dicantumkan dalam Tiket sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan aturan tarif yang berlaku.
  5. Perusahaan akan menagih Penumpang selisih antara tarif dan biaya yang berlaku setelah Peralihan Rute dan yang awalnya dibayar oleh penumpang, atau mengatur pengembalian dana, jika ada, kepada Penumpang sesuai dengan Pasal 12 dan ayat (B) Pasal ini.
  6. Tanggal kedaluwarsa Tiket yang baru diterbitkan karena adanya perubahan rute, Maskapai, kelas layanan atau penerbangan harus sesuai dengan Tiket awal dengan ketentuan bahwa, jika Penumpang, yang semua Tiketnya tidak digunakan, meminta Pengalihan Penerbangan untuk Tiket yang tidak digunakan, tanggal kedaluwarsa Tiket baru akan dihitung sejak tanggal penerbitan Tiket Pengalihan Penerbangan.
  7. Batas waktu untuk membatalkan reservasi dan biaya atas perubahan atau pembatalan reservasi juga akan berlaku untuk Pengalihan Penerbangan yang akan dilakukan atas permintaan Penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.

(B) (Pengembalian Dana)

  1. Selain Pengembalian Dana yang diminta oleh Penumpang, jika Penumpang ditolak diangkut atau diturunkan sesuai dengan ketentuan poin 9 ayat (A) Pasal 10, jumlah pengembalian dana adalah:
    1. jika perjalanan belum dilakukan: setara dengan tarif dan biaya yang dibayarkan, lebih sedikit dari biaya yang dinyatakan dalam Peraturan Perusahaan; dan
    2. jika sebagian perjalanan telah dilakukan: setara dengan selisih antara tarif dan biaya yang telah dibayar dan tarif dan biaya yang berlaku untuk sektor Tiket yang telah digunakan, lebih sedikit dari biaya yang dinyatakan dalam Peraturan Perusahaan.
  2. Untuk Pengangkutan Internasional, jika pengembalian dana untuk bagian mana pun dari Tiket akan mengakibatkan Tiket tersebut telah digunakan untuk sektor yang melarang Pengangkutan, pengembalian dana, jika ada, akan ditentukan sesuai dengan poin 1 (b) Ayat ini seolah-olah Tiket tersebut telah digunakan di luar titik sampai Pengangkutan dilarang.

Pasal 14 (PENGALIHAN RUTE PENERBANGAN YANG TIDAK DISENGAJA DAN PENGEMBALIAN DANA)

(A) (Jadwal Penerbangan)

  1. Perusahaan berjanji untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk membawa Penumpang dan Bagasi-nya dengan pengiriman yang wajar dan mematuhi jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan; dengan ketentuan bahwa waktu yang ditunjukkan dalam jadwal atau di tempat lain hanya dijadwalkan, tetapi tidak merupakan jaminan dan bukan merupakan bagian dari kontrak Pengangkutan. Perusahaan dapat mengubah jadwal penerbangan apa pun tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak bertanggung jawab atas masalah apa pun sehubungan dengan penerbangan lanjutan penumpang dan/atau Bagasi-nya akibat perubahan tersebut.
  2. Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengganti Maskapai lainnya atau mengubah pesawat sehubungan dengan Pengangkutan yang dilakukan oleh Perusahaan.
  3. Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menangguhkan, atau menunda penerbangan atau hak untuk, atau reservasi apa pun sehubungan dengan, setiap Pengangkutan lebih lanjut setelah penerbangan tersebut atau menentukan apakah lepas landas atau pendaratan harus dilakukan, tanpa kewajiban apa pun kecuali untuk mengembalikan dana, sesuai dengan poin 3 dan 4 Ayat (B) atau poin 3 dan 4 Ayat (C) dalam Pasal ini, atas tarif dan biaya untuk setiap bagian Tiket yang tidak terpakai.

(B) (Pengalihan rute penerbangan dan pengembalian dana akibat Keadaan Kahar)

  1. Istilah "Keadaan Kahar” berarti;
    1. fakta apa pun di luar kendali perusahaan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti kondisi meteorologi, bencana alam, mogok kerja, kerusuhan, huru-hara, embargo, perang, permusuhan, gangguan atau hubungan internasional yang tidak stabil) yang aktual terjadi, terancam atau dilaporkan atau penundaan, tuntutan, kondisi, keadaan atau persyaratan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan fakta tersebut;
    2. fakta apa pun yang tidak dapat diperkirakan, diantisipasi, atau diprediksi;
    3. semua Hukum yang Berlaku; atau
    4. kekurangan tenaga kerja, masalah terkait bahan bakar atau fasilitas atau tenaga kerja Perusahaan atau lainnya.
  2. Dalam hal terjadinya situasi berikut karena Keadaan Kahar, Perusahaan akan, atas pilihan Penumpang, mengambil langkah-langkah yang tercantum pada poin 3 atau 4 dari Ayat di bawah ini
    1. Perusahaan membatalkan penerbangan;
    2. gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai jadwal;
    3. gagal berhenti di tempat Tujuan atau titik Stopover Penumpang; atau
    4. tidak dapat memberikan kursi yang telah dipesan Penumpang dalam suatu penerbangan atau menyebabkan Penumpang melewatkan penerbangan lanjutan yang telah direservasi oleh Penumpang.
  3. Pengalihan penerbangan
    1. Untuk Pengangkutan Domestik, Perusahaan harus mengangkut Penumpang dan Bagasi Penumpang pada penerbangan yang memiliki ketersediaan kursi ke titik Tujuan atau Stopover seperti yang tercantum pada Tiket atau ke Bandara yang berdekatan dengan lokasi Tujuan yang ditunjuk oleh Perusahaan.
    2. Untuk Pengangkutan Domestik, dalam hal terjadi perubahan Tujuan yang tercantum pada Tiket setelah keberangkatan, Perusahaan akan mengatur pengangkutan ke titik Tujuan atau Stopover seperti yang dicantumkan dalam Tiket untuk Penumpang dan Bagasinya melalui salah satu cara berikut ini, atas pilihan Perusahaan:
      1. penerbangan yang dioperasikan perusahaan yang memiliki ketersediaan kursi;
      2. penerbangan yang dioperasikan Maskapai lain yang memiliki ketersediaan kursi; atau
      3. moda transportasi lainnya.
    3. Terkait poin (a) atau (b) di atas, tidak akan ada penyesuaian selisih tarif dan biaya Penumpang.
  4. Pengembalian Dana
    1. Perhitungan pengembalian dana akan dilakukan sesuai dengan poin 4 Ayat (C) Pasal ini.

(C) (Pengalihan Penerbangan dan pengembalian dana yang disebabkan oleh alasan di bawah tanggung jawab Perusahaan)

  1. Istilah "alasan di bawah tanggung jawab Perusahaan" berarti setiap peristiwa selain yang ditentukan dalam ayat (B) Pasal ini.
  2. Dalam hal terjadinya keadaan berikut yang disebabkan oleh alasan di bawah tanggung jawab Perusahaan, Perusahaan akan, atas pilihan Penumpang, mengambil langkah-langkah yang ditentukan pada poin 3 atau 4 dari ayat di bawah ini
    1. Perusahaan membatalkan penerbangan;
    2. gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai jadwal;
    3. gagal berhenti di tempat Tujuan atau titik Stopover Penumpang; atau
    4. tidak dapat memberikan kursi yang telah dipesan Penumpang dalam suatu penerbangan atau menyebabkan Penumpang melewatkan penerbangan lanjutan yang telah direservasi oleh Penumpang.
  3. Pengalihan penerbangan
    1. Perusahaan harus mengangkut Penumpang dan Bagasinya ke titik Tujuan atau Stopover sebagaimana tercantum pada Tiket menggunakan salah satu metode di bawah ini atas pilihan Perusahaan:
      1. penerbangan yang dioperasikan perusahaan yang memiliki ketersediaan kursi;
      2. penerbangan yang dioperasikan Maskapai lain yang memiliki ketersediaan kursi; atau
      3. moda transportasi lainnya.
    2. Terkait hal yang disebutkan di atas, tidak akan ada penyesuaian selisih tarif dan biaya Penumpang.
    3. Dalam hal Penumpang melewatkan penerbangan lanjutan dengan Perusahaan yang sudah direservasi Penumpang untuk penerbangan tersebut karena Maskapai yang mengangkut Penumpang gagal mengoperasikan penerbangannya sesuai dengan jadwal atau mengubah jadwal penerbangan tersebut, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas penerbangan lanjutan yang terlewatkan tersebut.
    4. Penumpang yang mengalami Peralihan Rute atas permintaan Perusahaan berhak untuk mempertahankan jatah Bagasi gratis yang berlaku untuk kelas layanan tarif yang telah dibayar Penumpang di awal. Ketentuan ini juga akan berlaku apabila Penumpang berhak untuk pengembalian dana karena Penumpang dipindah dari kelas layanan dengan tarif yang telah dibayarkan oleh Penumpang ke kelas layanan yang lebih rendah.
  4. Pengembalian Dana
    1. Selain kasus di bawah tanggung jawab perusahaan yang termaktub dalam Pasal ini, jika pengangkutan Penumpang ditolak atau Penumpang diturunkan berdasarkan salah satu poin 1 sampai 6 Ayat (A) Pasal 10, dan Penumpang tidak dapat menggunakan Pengangkutan yang tercantum pada Tiketnya, jumlah pengembalian dana akan sebesar:
      1. jika perjalanan belum dilakukan, setara dengan tarif yang dibayarkan; dan
      2. jika sebagian perjalanan telah dilakukan, selisih antara tarif yang telah dibayar dan tarif Pengangkutan yang telah selesai.
    2. Untuk Pengangkutan Internasional, jika Penumpang yang telah membayar untuk kelas layanan tertentu diwajibkan oleh Perusahaan untuk menggunakan kelas layanan yang lebih rendah, kecuali ditentukan lain dalam Hukum yang Berlaku atau Peraturan Perusahaan, jumlah pengembalian dana merupakan tarif yang dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku untuk sektor tersebut (untuk sektor parsial yang termasuk dalam tarif langsung, jumlah prorata yang dihitung dari jarak) dengan tarif tetap sebagai berikut;
      1. Dari kelas satu ke kelas bisnis: 50%
      2. Dari kelas bisnis ke ekonomi premium: 40%
      3. Dari kelas bisnis ke kelas ekonomi: 50%
      4. Dari kelas ekonomi premium ke kelas ekonomi: 30%
      1. Dalam hal penerbangan codeshare yang dioperasikan oleh Maskapai lain, syarat dan ketentuan Maskapai yang beroperasi akan berlaku.
    3. Untuk Pengangkutan Domestik, jika Penumpang yang telah membayar untuk kelas layanan tertentu diwajibkan oleh Perusahaan untuk menggunakan kelas layanan yang lebih rendah, kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, jumlah pengembalian dana adalah sebagai berikut;
      1. Dalam hal tarif yang memungkinkan pemesanan ulang gratis, selisih antara tarif yang dibayarkan dan tarif yang dihitung untuk perjalanan yang semula di kelas yang lebih rendah untuk sektor terkait (untuk sektor parsial yang termasuk dalam tarif langsung, jumlah prorata berdasarkan jarak)
      2. Dalam hal tarif selain poin (i) di atas, dikalikan 30% dari tarif yang berlaku untuk sektor (untuk sektor parsial yang termasuk dalam tarif langsung, jumlah prorata berdasarkan jarak)

(D) (Pembatasan Pengangkutan karena oversale, dll.)

Jika jumlah Penumpang (hanya mereka yang telah menunjukkan Tiketnya, dengan reservasi terkonfirmasi, untuk check-in di kantor bandara Perusahaan pada waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan) dengan reservasi kursi yang sah pada penerbangan yang melebihi kapasitas tempat duduk penerbangan, dan karena itu kursi tidak tersedia untuk beberapa Penumpang di bawah tanggung jawab Perusahaan, Perusahaan akan meminta beberapa sukarelawan untuk membatalkan reservasi terkonfirmasi mereka. Jika sukarelawan tidak mencukupi, Perusahaan dapat menolak Penumpang lain untuk boarding berdasarkan prioritas boarding yang ditetapkan oleh Perusahaan. Perusahaan akan memberikan sejumlah pembayaran yang ditetapkan oleh Perusahaan kepada para Penumpang yang mengajukan diri untuk membatalkan penerbangannya sebagai imbalan kerja sama, selain pengaturan yang ditetapkan dalam poin 3 atau 4 Ayat (C) dalam Pasal ini.

(E) (Rencana darurat)

Dalam hal penundaan pesawat terbang di darat di bandara mana pun di Amerika Serikat dan selama penundaan di darat tersebut Penumpang tidak diizinkan turun, Perusahaan akan menggunakan upaya yang wajar untuk mematuhi rencana darurat yang berlaku, tetapi tidak ada jaminan rencana tersebut akan dipatuhi dan bukan bagian dari Ketentuan Pengangkutan ini. Selain itu, untuk Penumpang yang bepergian dengan penerbangan codeshare yang dioperasikan oleh Maskapai lain, rencana darurat yang berlaku, jika ada, adalah rencana darurat milik Maskapai yang beroperasi.

Pasal 15 (BAGASI)

(A) (Pembatasan Penerimaan Bagasi)

  1. Perusahaan akan menolak Bagasi yang berisi:
    1. barang-barang yang bukan merupakan Bagasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1;
    2. barang-barang yang dapat membahayakan pesawat terbang atau orang atau properti, seperti barang-barang yang tercantum dalam Peraturan Barang Berbahaya dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) dan dalam Peraturan Perusahaan;
    3. barang yang dilarang diangkut berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku di negara bagian atau negara asal penerbangan, tujuan, atau yang dilewati;
    4. barang-barang yang dianggap Perusahaan tidak sesuai untuk Pengangkutan karena berat, ukuran, bentuk, atau sifat barang tersebut seperti rapuh atau mudah rusak;
    5. hewan hidup, kecuali yang tercantum dalam Ayat (J) Pasal ini;
    6. jenazah;
    7. Senjata api, pedang dan barang-barang serupa lainnya, kecuali sebagaimana ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan; atau
    8. barang-barang lain yang menurut Perusahaan tidak cocok untuk diangkut dalam pesawat terbang.
  2. Perusahaan akan menolak Bagasi Tidak Terdaftar yang berisi:
    1. barang-barang yang bentuknya menyerupai senjata api, pedang, dan bahan peledak (misalnya pemantik berbentuk pistol, pemantik berbentuk granat tangan); atau
    2. barang-barang lain yang dianggap Perusahaan dapat berpotensi menjadi senjata (misalnya pemukul bisbol, tongkat golf, sepatu luncur es).
  3. Perusahaan dapat menolak Pengangkutan, dan mengambil langkah yang diperlukan sehubungan dengan, barang-barang yang dilarang untuk diangkut dalam Bagasi berdasarkan poin 1 dan 2 sebelum Ayat ini, dan dapat seterusnya menolak Pengangkutan barang tersebut setelah ditemukan.
  4. Perusahaan akan menolak barang-barang rapuh atau mudah rusak, uang, perhiasan, platinum, emas dan logam mulia lainnya, surat-surat berharga, sekuritas, uang kertas, pita cukai, karya seni, barang antik atau barang berharga lainnya, dokumen bisnis, paspor atau dokumen identifikasi lainnya yang diperlukan untuk perjalanan atau sampel sebagai Bagasi Terdaftar.
  5. Perusahaan dapat menolak untuk membawa Bagasi sebagai Bagasi Terdaftar jika tidak dikemas dengan baik dalam koper atau wadah lain yang sesuai untuk memastikan Pengangkutan yang aman dengan perawatan biasa dalam penanganan.
  6. Jika ada barang yang disebutkan dalam poin 1 pada Ayat ini yang dibawa, terlepas dari Pengangkutan barang tersebut sebagai Bagasi dianggap dilarang atau tidak, Pengangkutan tersebut akan dikenakan biaya, tunduk pada batasan tanggung jawab dan ketentuan lain dari Ketentuan Pengangkutan ini yang berlaku untuk Pengangkutan Bagasi.

(B) (Pemeriksaan Keamanan)

  1. Penumpang dan Bagasi tunduk pada setiap pemeriksaan keamanan yang diperlukan, kecuali jika secara spesifik dianggap tidak perlu oleh pejabat pemerintah atau bandara atau oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan akan memeriksa isi Bagasi Penumpang dengan membuka Bagasi Penumpang dan/atau dengan menggunakan beberapa perangkat di hadapan Penumpang yang bersangkutan atau orang ketiga, untuk tujuan keamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pencegahan tindakan penyitaan yang melanggar hukum, pengendalian atau penghancuran pesawat) dan/atau untuk alasan lain. Terlepas dari hal tersebut di atas, Perusahaan dapat memeriksa Bagasi Penumpang tanpa kehadiran Penumpang atau pihak ketiga untuk melihat apakah ia memiliki, atau Bagasinya berisi, barang terlarang apa pun yang disebutkan dalam poin 1 dan 2 paragraf (A) Pasal ini.
  3. Perusahaan akan menggeledah barang-barang Penumpang dengan menyentuh tubuh Penumpang untuk memeriksa pakaian dan aksesori pakaian Penumpang termasuk rambut palsu (wig) atau dengan menggunakan alat seperti detektor logam, untuk tujuan keamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pencegahan tindakan penyitaan yang melanggar hukum, latihan kontrol atau penghancuran pesawat) dan/atau untuk alasan lain.
  4. Apabila Penumpang tidak setuju dengan pemeriksaan Perusahaan sebagaimana dicantumkan dalam poin 2 dari Ayat ini, Perusahaan akan menolak untuk mengangkut Bagasi Penumpang tersebut.
  5. Ketika Penumpang tidak setuju dengan penggeledahan yang dilakukan Perusahaan sebagaimana ditentukan dalam poin 3 dari Ayat ini, Perusahaan akan menolak untuk mengangkut Penumpang tersebut.
  6. Ketika barang-barang terlarang seperti yang ditentukan dalam poin 1 dan 2 Ayat (A) dari Pasal ini telah ditemukan sebagai hasil dari pemeriksaan atau penggeledahan seperti yang tercantum dalam sub-ayat 2 dan 3 Ayat ini, Perusahaan dapat menolak untuk mengangkut Bagasi tersebut, atau dapat membuang Bagasi tersebut.

(C) (Bagasi Terdaftar)

  1. Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan atau Hukum yang Berlaku, Perusahaan akan, setelah Penumpang menunjukkan Tiket sah yang mencakup Pengangkutan dengan layanan Perusahaan atau dengan layanan Perusahaan dan satu Maskapai lain atau lebih, menerima sebagai Bagasi Terdaftar suatu Bagasi yang diajukan Penumpang di kantor yang ditunjuk, dan pada saat yang ditentukan, oleh Perusahaan terkait Pengangkutan dengan layanan yang tercantum pada Tiket; dengan ketentuan Perusahaan tidak akan menerima Bagasi yang diajukan untuk Pengangkutan:
    1. di luar Tujuan yang tercantum, atau melalui rute apa pun yang tidak tercantum, pada Tiket;
    2. di luar titik Stopover, atau di luar titik transfer Penumpang ke penerbangan lanjutan yang berangkat dari bandara yang berbeda dari lokasi kedatangan Penumpang yang dijadwalkan dalam Tiket, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan;
    3. di luar titik transfer Bagasi ke Maskapai lain yang tidak memiliki perjanjian Bagasi Interline dengan Perusahaan atau yang memiliki Ketentuan Pengangkutan Bagasi yang berbeda dari Perusahaan;
    4. untuk sektor yang tidak direservasi Penumpang;
    5. di luar titik tempat Penumpang ingin mengambil Bagasi atau sebagian dari Bagasi tersebut; atau
    6. ada pada sektor di mana Penumpang tidak membayar semua biaya yang berlaku pada sektor tersebut.
  2. Setelah menyerahkan Bagasi kepada Perusahaan untuk proses check-in, Perusahaan akan mencatat dalam basis data Perusahaan banyaknya dan/atau berat Bagasi Terdaftar dan akan mengeluarkan Label Identifikasi Bagasi untuk setiap satuan Bagasi Terdaftar.
  3. Jika terdapat satu Bagasi Terdaftar Penumpang yang tidak memiliki nama, inisial, atau identifikasi pribadi lainnya, Penumpang harus menempelkan identifikasi tersebut ke Bagasi sebelum Perusahaan menerima untuk check-in.
  4. Perusahaan akan, sejauh memungkinkan secara wajar, mengangkut Bagasi Terdaftar Penumpang bersamaan dengan Penumpang di pesawat yang dinaiki Penumpang; dengan ketentuan bahwa, jika Perusahaan menganggap hal tersebut sulit atau tidak praktis untuk dilakukan, Perusahaan dapat mengangkut Bagasi Terdaftar pada penerbangan lain dan Bagasi tersebut dapat dimuat sesuai dengan batas berat maksimum yang diizinkan atau menggunakan layanan transportasi lainnya.
  5. Perusahaan akan menerima Bagasi Terdaftar melebihi batas berikut, hanya jika ada pemberitahuan sebelumnya terkait barang tersebut kepada Perusahaan, dan Pengangkutan bagasi tersebut telah mendapat izin sebelumnya dari Perusahaan.
    1. total panjang terluar, tinggi terluar, dan lebar terluar (selanjutnya akan disebut dengan "total 3 dimensi") dari setiap barang tidak melebihi 203 sentimeter (80 inci), dan dimensinya dapat dimasukkan ke dalam kompartemen kargo pada pesawat yang ditumpangi;
    2. berat setiap barang tidak boleh melebihi 32 kilogram (70 pound); dan/atau
    3. berat total untuk semua Bagasi Terdaftar tidak boleh melebihi 100 kilogram (220 pound).
    1. Jika Perusahaan menerima Pengangkutan tersebut, perhitungan biaya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
      Namun, dengan ketentuan bahwa Perusahaan tidak akan menerima Pengangkutan satuan Bagasi mana pun yang jumlah tiga dimensi dari setiap satuan Bagasi melebihi 292 sentimeter (115 inci) dan/atau yang beratnya melebihi 45 kilogram (100 pound).

(D) (Bagasi Tidak Terdaftar)

  1. Kecuali ditentukan lain, Bagasi yang dapat dibawa Penumpang ke dalam kabin harus memenuhi semua ketentuan berikut:
    1. tidak lebih dari satu barang;
    2. berat total tidak boleh melebihi 10 kilogram (22 pound); dan
    3. dimensi total tidak boleh melebihi 115 sentimeter (45 inci) (tidak melebihi 100 sentimeter (39 inci) jika pesawat memiliki kapasitas tempat duduk kurang dari 100) dan yang besarnya dapat disimpan dalam kompartemen penyimpanan tertutup di kabin atau di bawah kursi di depan Penumpang.
  2. Penumpang dapat membawa satu barang bawaan ke kabin sebagai barang pribadi penumpang yang diizinkan oleh Peraturan Perusahaan.
  3. Berat total Bagasi dan barang-barang pribadi Penumpang yang disebutkan dalam poin 1 dan 2 di atas tidak boleh melebihi 10 kilogram (22 pound).
  4. Tanpa mengesampingkan poin 1 sampai 3 sebelumnya pada ayat ini, Penumpang tidak boleh membawa Bagasi apa pun yang dianggap Perusahaan tidak dapat disimpan dengan aman di kabin.
  5. Perusahaan akan mengizinkan Penumpang untuk membawa ke kabin barang-barang yang tidak sesuai untuk diangkut dalam kompartemen kargo (seperti alat musik yang rapuh) hanya jika sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait barang tersebut kepada Perusahaan, dan Pengangkutan untuk barang tersebut sudah diizinkan sebelumnya oleh Perusahaan. Pengangkutan Bagasi tersebut tunduk pada biaya yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.

(E) (Jatah Bagasi Gratis)

  1. Total Jatah Bagasi Terdaftar gratis untuk setiap Penumpang dihitung berdasarkan aturan tarif individual. Setiap jatah bagasi gratis ditunjukkan pada Rencana Perjalanan/Tanda Terima. Selain itu, Penumpang akan, kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, menerima jatah Bagasi Tak Terdaftar gratis sebagaimana dijelaskan dalam poin (1) Ayat (D) Pasal ini.
  2. Untuk Pengangkutan Domestik, jatah Bagasi gratis yang ditentukan dalam ayat sebelumnya tidak berlaku untuk bayi yang tidak mendapat jatah kursi di bawah usia dua tahun, Bagasi miliknya dapat dianggap sebagai bagasi Penumpang yang mendampinginya.
  3. Jika dua Penumpang atau lebih yang bepergian dengan penerbangan yang sama melakukan check-in Bagasi pada saat yang sama untuk diangkut oleh Perusahaan ke tempat yang sama, Perusahaan dapat, atas permintaan Penumpang tersebut, memberi mereka jatah Bagasi gratis secara kolektif setara dengan jumlah total jatah Bagasi gratis terkait jumlah barang.
  4. Kereta bayi/kursi dorong yang dapat dilipat sepenuhnya, keranjang bayi dan/atau kursi mobil untuk digunakan oleh Bayi atau anak-anak Penumpang dan kursi roda serta alat bantu serupa lainnya untuk digunakan oleh Penumpang yang menyandang disabilitas diterima sebagai Bagasi Terdaftar secara gratis dan tidak termasuk dalam jatah Bagasi gratis.

(F) (Jatah Bagasi Gratis Khusus)

Selain jatah Bagasi gratis yang disediakan dalam ayat sebelumnya (E) di atas, Perusahaan akan, tanpa biaya tambahan, mengangkut sebagai Bagasi barang-barang pribadi penumpang, yang diizinkan oleh Peraturan Perusahaan hanya jika Penumpang membawa dan menyimpannya.

(G) (Kelebihan Bagasi)

  1. Bagasi yang melebihi jatah Bagasi gratis yang ditetapkan dalam poin 1 ayat (E) Pasal ini tunduk pada biaya kelebihan Bagasi yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.
  2. Kecuali disepakati lain sebelumnya oleh Perusahaan dan Penumpang, Perusahaan dapat membawa Bagasi Penumpang yang melebihi jatah Bagasi gratis yang berlaku untuk penerbangan lain atau untuk layanan transportasi lainnya.
  3. Setiap pembayaran atau pengembalian dana untuk biaya kelebihan Bagasi yang akan dilakukan jika terjadi Peralihan Rute Pengangkutan tunduk pada poin 5 Ayat (A) Pasal 13, dan setiap pengembalian dana jika terjadi pembatalan Pengangkutan tunduk pada poin 1 Ayat (B) Pasal 13. Dalam hal Pengalihan Penerbangan atau pembatalan Pengangkutan karena alasan selain yang disebabkan oleh Maskapai atau atas permintaan Penumpang tunduk pada poin 3 dan 4 Ayat (B) Pasal 14 dan poin 3 dan 4 Ayat (C) Pasal 14.
  4. Jika Penumpang membatalkan Pengangkutan Bagasinya pada waktu yang ditentukan, biaya kelebihan Bagasi terkait pengangkutan yang dibatalkan akan dikembalikan dalam jumlah penuh.

(H) (Deklarasi Bagasi yang Nilainya Melebihi Batas Kewajiban dan Biaya Kelebihan Nilai)

  1. Penumpang dapat menyatakan nilai Bagasi yang melebihi batasan tanggung jawab Perusahaan sesuai dengan poin 6, 7, dan 9 Ayat (B) Pasal 20. Jika pernyataan tersebut dibuat, Pengangkutan Bagasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan tunduk pada biaya kelebihan nilai yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan.
    1. Untuk pengangkutan internasional, kecuali ditentukan lain, biaya kelebihan nilai akan dikenakan tarif sebesar US$0,50 untuk setiap US$100, atau pecahan berapa pun dari nilai tersebut; asalkan nilai Bagasi yang akan dinyatakan oleh satu Penumpang tidak boleh melebihi US$2.500.
    2. Untuk Pengangkutan Domestik, biaya kelebihan nilai akan dikenakan tarif 10 yen untuk setiap 10.000 yen, atau pecahan berapa pun dari kelebihan nilai tersebut.
  2. Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, Penumpang dapat membayar biaya kelebihan nilai di tempat keberangkatan untuk perjalanan ke tempat Tujuan; dengan ketentuan bahwa, jika sebagian dari Pengangkutan dilakukan oleh Maskapai lain yang menerapkan biaya kelebihan nilai yang berbeda dari Perusahaan, Perusahaan dapat menolak untuk menerima pernyataan kelebihan nilai terkait sebagian dari pengangkutan tersebut.
  3. Jika seluruh sektor perjalanan dibatalkan, biaya kelebihan nilai untuk pembatalan rencana perjalanan tersebut akan dikembalikan dalam jumlah penuh. Namun, jika ada bagian dari Pengangkutan yang telah selesai, Perusahaan tidak akan mengembalikan biaya kelebihan nilai.

(I) (Pengambilan dan Pengiriman Bagasi)

  1. Seorang Penumpang harus, atas tanggung jawabnya sendiri, memeriksa nomor pada Label Identifikasi Bagasi (Label Klaim Bagasi dan potongan lembar identifikasi Bagasi) miliknya pada saat kedatangan atau pada titik stopover, dan mengambil Bagasi terdaftar miliknya. Perusahaan mungkin meminta Penumpang untuk menunjukkan Label Klaim Bagasi miliknya pada saat pengambilan Bagasi.
  2. Orang yang membawa Label Klaim Bagasi yang dikeluarkan untuk Penumpang saat check-in Bagasi secara eksklusif berhak menerima pengiriman Bagasi terdaftar tersebut. Perusahaan tidak berkewajiban untuk memastikan bahwa pembawa Label Klaim Bagasi benar-benar berhak menerima pengiriman Bagasi. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari atau terkait kegagalan Perusahaan untuk memastikan hal tersebut.
  3. Jika seseorang yang mengklaim Bagasi tidak dapat menerima Bagasi sesuai dengan poin 2 sebelumnya, Perusahaan akan mengirimkan Bagasi kepada orang tersebut hanya jika ia dapat menunjukkan kepada Perusahaan bahwa ia berhak menerima Bagasi dan jika orang tersebut, atas permintaan Perusahaan, memberikan jaminan yang memadai untuk membebaskan Perusahaan dari kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan oleh Perusahaan terkait pengiriman tersebut.
  4. Perusahaan dapat, kecuali dilarang oleh Hukum yang Berlaku dan jika waktu dan keadaan lain memungkinkan, mengirimkan Bagasi Terdaftar kepada pembawa Label Klaim Bagasi di tempat Keberangkatan atau tempat pemberhentian tidak terjadwal jika Penumpang meminta pengiriman tersebut.
  5. Penerimaan pengiriman Bagasi oleh pembawa Label Klaim Bagasi beserta Label Klaim Bagasi tanpa keluhan tertulis pada saat pengiriman akan menjadi bukti yang meyakinkan (prima facie) bahwa Bagasi telah dikirimkan dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak Pengangkutan.
  6. Bagasi Terdaftar yang tetap tidak diklaim untuk jangka waktu yang cukup lama setelah bagasi tiba di tujuan, Perusahaan dapat membuang Bagasi sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Penumpang akan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau biaya yang timbul sehubungan dengan pembuangan tersebut.

(J) (Hewan)

  1. Tunduk pada Peraturan Perusahaan dan atas persetujuan Perusahaan sebelumnya, Perusahaan akan menerima Pengangkutan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, burung peliharaan, dan hewan peliharaan lainnya jika Penumpang memasukkan hewan-hewan itu ke kandang yang sesuai dan memperoleh sertifikat kesehatan dan vaksinasi yang sah, izin masuk dan dokumen lain yang masing-masing diperlukan oleh negara bagian atau negara asal penerbangan, tujuan, dan yang dilewati.
  2. Jika Perusahaan menerima Pengangkutan hewan sebagai Bagasi Penumpang, hewan tersebut, bersama dengan kandang dan makanannya yang akan dibawa, tidak termasuk dalam jatah Bagasi gratis Penumpang, tetapi merupakan kelebihan Bagasi dan Penumpang harus membayar biaya sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
  3. Tanpa mengesampingkan poin 2 sebelumnya, anjing pemandu yang menemani Penumpang disabilitas untuk membantu Penumpang tersebut bersama dengan kandang dan makanannya akan, sesuai dengan Peraturan Perusahaan, diangkut secara gratis dan tidak termasuk dalam jatah Bagasi gratis.
  4. Perusahaan akan menerima Pengangkutan hewan dengan syarat bahwa Penumpang harus mematuhi Peraturan Perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hewan tersebut. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas cedera, penyakit atau kematian hewan tersebut jika dan sejauh bahwa peristiwa tersebut diakibatkan oleh sifat bawaan hewan tersebut. Jika hewan tersebut menimbulkan kerugian bagi Perusahaan atau Penumpang lainnya, Penumpang harus bertanggung jawab atas biaya terkait dengan kerugian tersebut.

Pasal 16 (LAYANAN TRANSPORTASI DARAT)

Kecuali dinyatakan lain dalam Peraturan Perusahaan, Perusahaan tidak akan mengatur, mengoperasikan, atau menyediakan layanan transportasi darat di dalam wilayah bandara, antar-bandara, atau antara bandara dan daerah pusat kota. Kecuali layanan transportasi darat dioperasikan langsung oleh Perusahaan, setiap layanan tersebut akan disediakan oleh operator independen yang bukan merupakan dan tidak akan dianggap sebagai agen atau pelayan Perusahaan. Bahkan jika Agen Perusahaan membantu Penumpang dalam membuat pengaturan untuk layanan transportasi darat tersebut, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian operator independen tersebut. Jika Perusahaan mengoperasikan layanan transportasi darat tersebut untuk Penumpang, Peraturan Perusahaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, yang dinyatakan atau disebutkan dalam peraturan tersebut mengenai Tiket, nilai Bagasi atau lainnya akan dianggap berlaku untuk layanan transportasi darat tersebut. Tidak ada bagian dari tarif yang bisa dikembalikan walaupun pada saat tersebut layanan transportasi darat tidak digunakan.

Pasal 17 (PENGATURAN YANG DIBUAT OLEH PERUSAHAAN DAN MAKANAN DALAM PESAWAT)

(A) (Pengaturan yang Dibuat oleh Perusahaan)

Dalam membuat pengaturan untuk hotel atau layanan lain terkait Pengangkutan untuk Penumpang, terlepas dari Perusahaan menanggung biaya hotel atau layanan lain dan/atau pengaturan hotel atau layanan lain tersebut atau tidak, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau biaya atau pengeluaran yang ditimbulkan Penumpang sebagai akibat atau terkait hotel atau layanan lain dan/atau pengaturan hotel atau layanan lain tersebut.

(B) (Makanan di Pesawat)

Makanan di pesawat akan, jika disajikan, gratis, kecuali sebagaimana ditentukan lain dalam Peraturan Perusahaan.

Pasal 18 (PENGURUSAN ADMINISTRASI)

(A) (Sesuai Hukum yang Berlaku)

Seorang Penumpang harus mematuhi dan menaati semua Hukum yang Berlaku di negara-negara terkait seperti negara-negara asal penerbangan, tujuan penerbangan atau yang dilalui penerbangan, Peraturan Perusahaan, dan instruksi yang akan diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas bantuan, pertolongan, bimbingan, atau lainnya yang diberikan oleh Agen Perusahaan kepada Penumpang, baik yang diberikan secara lisan, tertulis, dan lainnya, terkait cara Penumpang memperoleh dokumen keluar, masuk dan dokumen lainnya yang diperlukan, atau terkait kepatuhan atau ketaatan Penumpang terhadap Hukum yang Berlaku, maupun terkait kegagalan Penumpang untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut atau untuk mematuhi atau menaati Hukum yang Berlaku sebagai akibat dari bantuan, pertolongan, bimbingan, atau lainnya tersebut.

(B) (Paspor dan Visa)

    1. Penumpang harus menyerahkan kepada Perusahaan semua dokumen keluar, masuk atau dokumen lain yang diperlukan yang diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku di negara terkait seperti negara asal penerbangan, tujuan penerbangan, dan negara yang dilalui, dan akan mengizinkan Perusahaan, jika Perusahaan atas kebijakannya yang wajar menganggap perlu, untuk membuat dan menyimpan salinan dokumen tersebut; dengan ketentuan bahwa, meskipun Penumpang menunjukkan dokumen keluar, masuk atau dokumen lain yang diperlukan kepada Perusahaan dan Perusahaan mengangkut Penumpang, Perusahaan tidak akan dianggap menjamin bahwa dokumen tersebut mematuhi Hukum yang Berlaku.
    2. Perusahaan berhak menolak Pengangkutan Penumpang yang dalam hal apa pun tidak mematuhi Hukum yang Berlaku atau yang tidak memiliki kelengkapan dokumen keluar, masuk, atau dokumen lain yang diperlukan.
  1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang ditimbulkan oleh Penumpang, dan Penumpang harus membebaskan Perusahaan atas kehilangan atau kerugian yang ditimbulkan oleh Perusahaan, terkait kegagalan Penumpang untuk mematuhi Pasal ini.
  2. Penumpang harus membayar tarif, biaya, dan pengeluaran yang berlaku setiap kali Perusahaan diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku untuk mengembalikan Penumpang ke tempat keberangkatannya atau di tempat lain karena Penumpang tidak diizinkan memasuki negara transit atau Tujuan. Untuk pembayaran tarif, biaya, dan pengeluaran tersebut, Perusahaan dapat menggunakan tarif dan/atau biaya apa pun yang telah dibayarkan oleh Penumpang kepada Perusahaan untuk bagian Tiket yang tidak terpakai atau dana Penumpang yang dipegang oleh Perusahaan. Perusahaan tidak akan mengembalikan dana atas tarif yang dipungut untuk Pengangkutan ke titik penolakan masuk atau deportasi tersebut.

(C) (Inspeksi Bea Cukai)

Bila diperlukan, Bagasi Penumpang, baik yang terdaftar atau yang tidak terdaftar, akan diinspeksi oleh petugas bea cukai atau pejabat pemerintah lainnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab dalam hal apa pun jika Penumpang gagal mematuhi ayat ini. Penumpang akan membebaskan Perusahaan dari kehilangan atau kerugian yang ditimbulkan oleh Perusahaan sehubungan dengan kegagalan Penumpang untuk mematuhi ayat ini.

(D) (Regulasi Pemerintah)

Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Penumpang dalam hal apa pun atas penolakan Pengangkutan Penumpang jika Perusahaan atas kebijakannya yang wajar menentukan, atau Hukum yang Berlaku mengharuskan, penolakan tersebut.

Pasal 19 (MASKAPAI PENERUS)

  1. Pengangkutan yang akan dilakukan berdasarkan Tiket atau berdasarkan Tiket dan Tiket Konjungsi apa pun oleh dua Maskapai penerus atau lebih akan dianggap sebagai operasional tunggal.
  2. Bahkan jika Perusahaan adalah Maskapai yang menerbitkan Tiket atau ditunjuk sebagai Maskapai untuk sektor pertama dalam Tiket atau dalam Tiket Konjungsi yang mencakup Pengangkutan dengan Maskapai penerus, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas setiap bagian penerbangan yang dioperasikan oleh Maskapai lain, kecuali dinyatakan lain dalam Ketentuan Pengangkutan ini.
  3. Tanggung jawab masing-masing Maskapai untuk mengompensasi kerugian yang timbul terkait perjalanan Penumpang akan diatur oleh Ketentuan Pengangkutan dari Maskapai tersebut.

Pasal 20 (TANGGUNG JAWAB MASKAPAI)

(A) (Hukum yang Berlaku)

  1. Pengangkutan Internasional yang dilakukan oleh Perusahaan tunduk pada aturan dan batasan terkait kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi sebagaimana berlaku untuk Pengangkutan kecuali Konvensi tidak berlaku.
  2. Sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan poin 1 sebelum ini, setiap Pengangkutan dan layanan lain yang akan dilakukan atau disediakan oleh Perusahaan akan tunduk pada:
    1. Hukum yang Berlaku; dan
    2. Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan, yang dapat diperiksa di salah satu Kantor Perusahaan.
  3. Nama lengkap Maskapai dan singkatan Maskapai harus sebagaimana diatur dalam peraturan Maskapai dan nama tersebut dapat dicantumkan dalam singkatannya pada Tiket. Untuk tujuan penerapan Konvensi, alamat Maskapai adalah bandara keberangkatan yang tertera di baris Tiket, di mana singkatan nama Pengangkut pertama kali muncul, dan Tempat Pemberhentian yang Disepakati (yang dapat diubah oleh Maskapai jika diperlukan) adalah tempat-tempat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1.

(B) (Kematian dan cedera tubuh Penumpang)

  1. Perusahaan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul sehubungan dengan kematian atau luka, atau cedera tubuh lainnya yang dialami oleh Penumpang, jika insiden atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan atau kerugian tersebut terjadi di atas pesawat terbang atau dalam proses naik ke atau turun dari pesawat.
  2. Untuk Pengangkutan Internasional yang memberlakukan Konvensi selain Konvensi Montreal, Perusahaan menyetujui sesuai dengan Pasal 22 (1) Konvensi, dengan ketentuan tidak ada hal yang tercantum dalam Ketentuan ini yang dianggap memengaruhi hak Perusahaan terkait klaim yang dibuat oleh, atas nama, atau sehubungan dengan siapa pun yang telah sengaja menyebabkan kerugian yang mengakibatkan kematian, atau luka atau cedera tubuh lainnya bagi Penumpang, definisi berikut;
    1. Perusahaan tidak akan menerapkan batasan tanggung jawab yang berlaku berdasarkan Pasal 22 (1) Konvensi untuk membela setiap klaim yang timbul akibat kematian atau, luka atau cedera tubuh lain yang dialami Penumpang yang termasuk dalam makna sesuai Pasal 17 Konvensi.
    2. Perusahaan tidak akan, terkait klaim apa pun yang timbul akibat kematian, atau luka atau cedera tubuh lainnya, yang dialami seorang Penumpang yang termasuk dalam makna sesuai Pasal 17 Konvensi, memanfaatkan pembelaan apa pun berdasarkan Pasal 20 (1) Konvensi dengan jumlah hingga 151.880 SDR eksklusif dari biaya klaim termasuk biaya pengacara yang dianggap wajar oleh pengadilan.
  3. Untuk Pengangkutan Domestik, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sehubungan dengan kematian atau luka, atau cedera tubuh lainnya yang dialami oleh Penumpang, jika terbukti bahwa Perusahaan dan/atau Agennya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari kerugian tersebut atau bahwa Perusahaan dan/atau Agennya tidak memungkinkan untuk mengambil tindakan tersebut.

(C) (Kerusakan Bagasi)

  1. Perusahaan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kehancuran, kehilangan, atau kerusakan Bagasi Terdaftar, jika kecelakaan yang menyebabkan kehancuran, kehilangan, atau kerusakan tersebut terjadi di dalam pesawat terbang atau saat Bagasi berada dalam pengawasan Perusahaan.
  2. Untuk Pengangkutan Internasional yang memberlakukan Konvensi selain Konvensi Montreal, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan terhadap Bagasi Tercatat, jika terbukti bahwa Perusahaan dan/atau Agennya telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari kerusakan tersebut atau bahwa Perusahaan dan/atau Agennya tidak memungkinkan mengambil tindakan untuk menghindari kerusakan tersebut.
  3. Untuk Pengangkutan Domestik, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas Bagasi Terdaftar, jika terbukti bahwa Perusahaan dan/atau Agennya telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari kerusakan atau bahwa Perusahaan dan/atau Agennya tidak memungkinkan untuk mengambil tindakan untuk menghindari kerusakan tersebut.
  4. Perusahaan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul dari atau terkait kehancuran atau kehilangan atau kerusakan Bagasi Tidak Terdaftar atau barang lain yang dibawa atau dikenakan oleh Penumpang hanya jika terbukti bahwa kehancuran, kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan atau Agennya.
  5. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian terkait Bagasi Tidak Terdaftar yang tidak disebabkan oleh kesalahan Perusahaan. Bantuan yang diberikan kepada Penumpang oleh Agen dan kru maskapai dalam memuat, membongkar, atau memindahkan Bagasi Tidak Terdaftar akan dianggap sebagai layanan gratis bagi Penumpang.
  6. Untuk pengangkutan Internasional, tanggung jawab Perusahaan atas Bagasi dibatasi sebesar 1.519 SDR untuk setiap Penumpang.
  7. Untuk Pengangkutan Internasional yang memberlakukan Konvensi selain Konvensi Montreal, tanggung jawab Perusahaan dibatasi sebesar 17 SDR (250 Gold Francs Prancis) per kilogram untuk Bagasi Tercatat dan 332 SDR (5.000 Gold Francs Prancis) untuk setiap Penumpang untuk Bagasi Tidak Terdaftar.
  8. Dalam hal Pengangkutan Bagasi Tercatat dari atau ke suatu titik atau beberapa titik di Amerika Serikat, Kanada, atau negara lain yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, tanggung jawab Perusahaan juga akan tunduk pada poin 6 dan 7 sebelum ini. Dalam hal Pengangkutan tersebut, yang memberlakukan Konvensi selain Konvensi Montreal, berat setiap item Bagasi Tercatat dianggap tidak melebihi 32 kilogram (70 pound) dan, jika poin 7 berlaku, tanggung jawab Perusahaan akan, sesuai dengan hal tersebut, dibatasi hingga 544 SDR (8.000 Gold Francs Prancis), kecuali jika Perusahaan menerima, dan telah membuat Perjanjian sebelumnya untuk mengangkut, Bagasi Tercatat dengan item yang memiliki berat di atas 32 kilogram (70 pound) sesuai dengan poin 5 ayat (C) Pasal 15.
  9. Untuk pengangkutan Domestik, tanggung jawab Perusahaan untuk Bagasi dibatasi hingga 150.000 yen untuk setiap penumpang.
  10. Pembatasan yang dimaksud dalam poin 6, 7, dan 9 di atas tidak berlaku jika Penumpang telah lebih dahulu memberi pernyataan nilai yang lebih tinggi dan membayar biaya tambahan sesuai dengan ayat (H) Pasal 15. Jika hal tersebut terjadi, tanggung jawab Perusahaan akan terbatas pada nilai yang dinyatakan lebih tinggi.
  11. Dalam hal apa pun tanggung jawab Perusahaan tidak akan melebihi jumlah kerugian aktual yang dialami oleh Penumpang. Semua klaim yang diajukan Penumpang harus disertakan bukti jumlah kerugian.
  12. Untuk pengangkutan Internasional, dalam hal Bagasi Terdaftar hanya dikirim sebagian dan tidak semua kepada Penumpang, atau dalam hal terjadi kerusakan atas sebagian tetapi tidak semua Bagasi tersebut, tanggung jawab Perusahaan terkait bagian Bagasi yang tidak terkirim atau rusak akan dikurangi secara proporsional dari hitungan berat Bagasi, tanpa mengesampingkan nilai setiap bagian Bagasi atau isi dalam Bagasi tersebut.
  13. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul terkait kehancuran atau kehilangan, atau kerusakan atas Bagasi atau barang lainnya milik Penumpang yang berada di bawah pengawasan Perusahaan, jika dan sejauh kerugian tersebut diakibatkan oleh cacat, kualitas buruk bawaan barang tersebut, terlepas dari pengetahuan Perusahaan tentang hal tersebut.
  14. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun sehubungan dengan Bagasi Penumpang yang disebabkan oleh isi Bagasi tersebut. Seorang penumpang yang propertinya menyebabkan kerusakan pada Bagasi Penumpang lain atau properti Perusahaan harus mengganti rugi Perusahaan atas semua kerusakan dan biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai akibat dari kerugian tersebut.
  15. Perusahaan dapat menolak setiap barang yang bukan merupakan Bagasi berdasarkan Ketentuan Pengangkutan ini; dengan ketentuan bahwa, jika barang tersebut dikirimkan ke dan diterima oleh Perusahaan, barang tersebut akan tunduk pada penilaian Bagasi dan batasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Ketentuan Pengangkutan ini dan akan tunduk pada tarif dan biaya yang diterbitkan oleh Perusahaan.

(D) (Batasan Tanggung Jawab)

  1. Batasan tanggung jawab yang tercantum dalam Pasal ini tidak akan berlaku jika terbukti bahwa kerusakan telah disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja atau kelalaian berat Perusahaan dan/atau Agennya, dengan ketentuan bahwa jika kerusakan tersebut disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja atau kelalaian berat Agen, harus ada bukti bahwa kerusakan terjadi saat Agen melakukan tugasnya.
  2. Perusahaan akan menerbitkan Tiket atau menerima Bagasi Terdaftar untuk Pengangkutan yang dilakukan oleh Maskapai lain hanya sebagai agen Maskapai tersebut. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di luar sektor pengangkutan yang dilakukan oleh Perusahaan. Perusahaan juga tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada Bagasi terdaftar di luar sektor Pengangkutan yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam Pengangkutan Internasional, Penumpang berhak berdasarkan Konvensi untuk mengklaim kerusakan tersebut kepada Perusahaan jika Perusahaan adalah Maskapai pertama atau terakhir berdasarkan kontrak Pengangkutan yang relevan.
  3. Jika Perusahaan membuktikan bahwa kerusakan apa pun telah disebabkan oleh atau dikontribusikan oleh kelalaian atau pelanggaran atau keteledoran lain yang dilakukan Penumpang, Perusahaan harus dibebaskan dari tanggung jawab kepada penggugat, secara keseluruhan atau sebagian, sejauh bahwa kelalaian tersebut atau pelanggaran atau keteledoran lainnya tersebut telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan.
  4. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan apa pun yang secara langsung atau tidak langsung timbul akibat kepatuhannya terhadap Hukum yang Berlaku, kegagalan Penumpang untuk mematuhi hal yang sama atau penyebab apa pun di luar kendali Perusahaan.
  5. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab dalam hal apa pun atas kerugian konsekuensial atau khusus atau kerugian punitif yang timbul karena Pengangkutan mematuhi Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan, terlepas dari Perusahaan mengetahui atau tidak mengetahui kerugian tersebut mungkin timbul.
  6. Jika Perusahaan mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja atau kelalaian Penumpang, atau karena kegagalannya untuk mematuhi Ketentuan Pengangkutan ini atau peraturan atau regulasi apa pun yang ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan tersebut, Penumpang harus mengganti rugi Perusahaan atas kerugian tersebut.
  7. Jika Penumpang yang memegang Tiket yang diterbitkan oleh Perusahaan pindah ke Maskapai lain dengan persetujuan Perusahaan dan menaiki pesawat Maskapai lain tersebut dengan Tiket yang sama, pengangkutan tunduk pada Ketentuan Pengangkutan Maskapai lain tersebut dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
  8. Kecuali dinyatakan lain dalam Ketentuan Pengangkutan ini, Perusahaan berhak atas setiap dan semua hak pembelaan yang tersedia berdasarkan Konvensi. Perusahaan juga berhak untuk membuat klaim subrogasi terhadap pihak ketiga yang akan berkontribusi terhadap kerugian, terkait sebagian atau semua pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan sehubungan dengan kerugian.
  9. Setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan ini dan Peraturan Perusahaan juga berlaku untuk setiap Agen Perusahaan yang melakukan masing-masing kewajibannya dan untuk setiap orang atau entitas yang pesawatnya digunakan oleh Perusahaan untuk Pengangkutan dan oleh setiap Agennya untuk melakukan tugas mereka masing-masing. Jumlah agregat dari kerugian yang harus dibayarkan oleh Perusahaan atau Agennya tidak akan melebihi batasan tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan ini.

Pasal 21 (BATAS WAKTU KLAIM DAN GUGATAN)

(A) (Batas Waktu Klaim)

Klaim kerugian atas kerusakan Bagasi tidak dapat dilakukan kecuali orang yang berhak atas pengiriman menyampaikan keluhannya ke kantor Perusahaan segera setelah mengetahui kerusakan tersebut dan selambat-lambatnya 7 Hari setelah tanggal penerimaan (tidak termasuk tanggal penerimaan); dan, dalam hal keterlambatan atau kehilangan, kecuali keluhan dibuat paling lambat 21 Hari setelah tanggal (tidak termasuk tanggal tersebut) di mana Bagasi telah (dalam kasus penundaan) atau seharusnya (dalam kasus kehilangan) telah diterima oleh orang tersebut. Setiap keluhan harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan dikirim dalam kurun waktu yang disebutkan di atas.
Jika Pengangkutan bukan "Pengangkutan Internasional" sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi, kegagalan untuk memberikan pemberitahuan keluhan tersebut tidak akan mencegah penggugat untuk mengajukan gugatan jika penggugat membuktikan bahwa:

  1. penggugat tidak dapat secara wajar memberikan pemberitahuan tersebut; atau
  2. pemberitahuan tersebut tidak diberikan karena penipuan dari pihak Perusahaan; atau
  3. Perusahaan mengetahui kerusakan pada Bagasi Penumpang.

(B) (Batas Waktu Gugatan)

Setiap hak untuk mendapatkan ganti rugi atas tanggung jawab Perusahaan dalam Pengangkutan Internasional akan berakhir kecuali jika tindakan dilakukan dalam waktu 2 tahun yang diperhitungkan sejak tanggal kedatangan di Tujuan, dari tanggal pesawat seharusnya tiba, atau dari tanggal di mana Pengangkutan berhenti.

Pasal 22 (HUKUM DAN YURISDIKSI YANG MENGATUR)

  1. Untuk Pengangkutan Internasional, Ketentuan Pengangkutan ini akan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Konvensi dan Hukum yang Berlaku. Untuk Pengangkutan Domestik, Ketentuan Pengangkutan ini harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Jepang, dan hal apa pun yang tidak diatur dalam Ketentuan Pengangkutan ini harus tunduk pada hukum Jepang.
  2. Untuk Pengangkutan Internasional, yurisdiksi atas setiap perselisihan mengenai pengangkutan berdasarkan Ketentuan Pengangkutan ini tunduk pada ketentuan Konvensi dan Hukum yang Berlaku.

    Untuk Pengangkutan Domestik, setiap perselisihan yang timbul dari, atau sehubungan dengan, Ketentuan Pengangkutan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Jepang dan proses hukum untuk setiap perselisihan tersebut akan diatur oleh Hukum Jepang, terlepas dari siapa yang berhak mengeklaim ganti rugi atau dasar hukum yang digunakan untuk klaim tersebut.

Pasal 23 (PENGESAMPINGAN GUGATAN KELOMPOK)

Sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang Berlaku, semua tuntutan hukum yang diajukan oleh Penumpang terhadap Perusahaan hanya akan diajukan dalam kapasitas individual Penumpang, dan tidak dapat diajukan atau dinyatakan sebagai bagian dari proses hukum gugatan kelompok.

Pasal 24 (PRIORITAS HUKUM)

Semua ketentuan yang tercantum atau disebutkan dalam Tiket atau Ketentuan Pengangkutan atau Peraturan Perusahaan akan, meskipun melanggar Hukum yang Berlaku dan tidak sah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum yang Berlaku. Ketidakabsahan satu ketentuan tidak memengaruhi ketentuan lainnya.

Pasal 25 (PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN)

Agen Perusahaan mana pun tidak memiliki wewenang untuk mengubah, memodifikasi, atau mengalihkan ketentuan dalam kontrak Pengangkutan atau Ketentuan Pengangkutan ini atau Peraturan Perusahaan.

Ketentuan Tambahan

Pasal 1 (TANGGAL PEMBERLAKUAN)

Ketentuan Pengangkutan ini akan berlaku mulai 19 Mei 2026