Membawa zat cair, aerosol, dan gel (LAG) ke dalam pesawat terbang dibatasi berdasarkan aturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Pembatasan untuk membawa LAG di pesawat terbang yang diberlakukan oleh negara dan wilayah tempat penerbangan ANA beroperasi dijelaskan di bawah ini.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan yang berangkat dari negara-negara berikut.
Pembatasan berikut (1-3) berlaku jika Anda membawa zat cair, aerosol, dan gel (LAG) ke dalam pesawat.
Obat-obatan, susu/makanan bayi, dan makanan diet khusus boleh dibawa ke dalam pesawat tanpa perlu dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan.
Namun, susu bayi dan makanan bayi hanya diperbolehkan untuk penumpang yang melakukan perjalanan bersama bayi.
Mengenai obat-obatan, salinan resep atau sertifikat medis yang diterbitkan oleh praktisi medis yang menunjukkan nama penyakit, dll., dapat diminta ketika pemeriksaan keamanan.
Hanya terbatas untuk ASI, boleh dibawa meskipun penumpang tidak berpergian bersama bayi.
Namun, ASI harus diperlihatkan kepada pemeriksa keamanan ketika pemeriksaan.
LAG yang dibeli di toko bebas bea cukai, dll., di bandara keberangkatan dapat dibawa ke dalam pesawat. Namun, persyaratan berikut mungkin berlaku tergantung dari negara.
Anda boleh membawa disinfektan tangan cair yang masing-masing wadahnya berkapasitas maksimal 350 ml.
Namun, jika akan melanjutkan ke penerbangan internasional lain setelah tiba di Jepang, Anda harus mematuhi batasan zat cair dalam wadah berkapasitas di atas 100 ml.