Membawa Zat Cair, Aerosol, dan Gel (LAG) ke dalam Pesawat (Penerbangan Internasional)

Membawa zat cair, aerosol, dan gel (LAG) ke dalam pesawat terbang dibatasi berdasarkan aturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Pembatasan untuk membawa LAG di pesawat terbang yang diberlakukan oleh negara dan wilayah tempat penerbangan ANA beroperasi dijelaskan di bawah ini.

Catatan

  • Jika sebuah penerbangan codeshare atau penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai lain termasuk dalam rencana perjalanan, aturan bagasi dari maskapai lain mungkin berlaku.
  • Ketika bepergian di sektor domestik Jepang menggunakan tiket yang memberlakukan Ketentuan Bagasi Internasional, peraturan bagasi untuk penerbangan internasional akan berlaku.
  • Harap diperhatikan apabila tidak bisa memastikan suatu barang apakah dapat diangkut dengan pesawat atau tidak sebelum waktu keberangkatan, permintaan untuk pengangkutan dapat ditolak.
  • Beberapa negara/daerah mungkin melarang barang-barang lain selain barang-barang berikut untuk dibawa ke dalam pesawat dan didaftarkan.

Penerbangan yang Berlaku

Aturan ini berlaku untuk penerbangan yang berangkat dari negara-negara berikut.

  • Semua penerbangan internasional yang berangkat dari Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Indonesia, Myanmar, Malaysia, Australia
  • Rute internasional dan domestik (penerbangan domestik UE): Negara anggota UE*1, Inggris Raya, Amerika Serikat, Meksiko, Thailand, India, Kanada, Tiongkok Daratan, Filipina, Kamboja
    • *1.
      Berikut ini 27 negara yang termasuk dalam Uni Eropa (UE)
      Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia
      Selain negara-negara anggota Uni Eropa di atas, pembatasan ini juga berlaku untuk Islandia, Swiss, dan Norwegia.

Pembatasan untuk Membawa LAG ke dalam Pesawat

Pembatasan berikut (1-3) berlaku jika Anda membawa zat cair, aerosol, dan gel (LAG) ke dalam pesawat.

  1. Semua zar cair, aerosol, dan gel (LAG) harus dibawa dalam wadah yang masing-masing berkapasitas maksimal 100 ml*1.
    LAG dalam wadah berkapasitas di atas 100 ml (bahkan jika isinya kurang dari 100 ml) tidak boleh dibawa ke dalam pesawat dan harus dimasukkan sebagai bagasi check-in.
    Juga termasuk minuman, krim, losion, minyak, minyak wangi, semprotan, sampo, busa cukur, aerosol seperti pewangi, pasta seperti pasta gigi, bahan semisolid, dan barang serupa lainnya.
    • *1.
      100 ml dianggap setara dengan 100 g, meski kepadatannya mungkin berbeda.
  2. Wadah tersebut harus ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang dapat disegel (plastik dengan zip-lock) dengan volume tidak lebih dari satu liter (1.000 ml), dan total dua sisi tidak lebih dari 40 cm. Wadah harus masuk ke dalam tas yang harus benar-benar tertutup.
    Mohon Anda persiapkan kantong plastik terlebih dahulu.
  3. Setiap penumpang diperbolehkan untuk membawa hanya satu tas tersebut.
    Setelah pemeriksaan keamanan, tunjukkan kantong plastik transparan secara terpisah dari bagasi lain.

Panduan ukuran

  • Untuk kantong persegi: panjangnya kurang atau sama dengan 20 cm x lebar kurang atau sama dengan 20 cm
  • Untuk kantong persegi panjang: gabungan panjang dan lebar tidak lebih dari 40 cm

Penanganan Obat, Susu Bayi/Makanan Bayi, dan Makanan Terbatas untuk Kebutuhan Diet Khusus

Obat-obatan, susu/makanan bayi, dan makanan diet khusus boleh dibawa ke dalam pesawat tanpa perlu dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan.
Namun, susu bayi dan makanan bayi hanya diperbolehkan untuk penumpang yang melakukan perjalanan bersama bayi.
Mengenai obat-obatan, salinan resep atau sertifikat medis yang diterbitkan oleh praktisi medis yang menunjukkan nama penyakit, dll., dapat diminta ketika pemeriksaan keamanan.

Keberangkatan dari Amerika Serikat

Hanya terbatas untuk ASI, boleh dibawa meskipun penumpang tidak berpergian bersama bayi.
Namun, ASI harus diperlihatkan kepada pemeriksa keamanan ketika pemeriksaan.

Penanganan Item Bebas Bea Cukai

LAG yang dibeli di toko bebas bea cukai, dll., di bandara keberangkatan dapat dibawa ke dalam pesawat. Namun, persyaratan berikut mungkin berlaku tergantung dari negara.

Penanganan di bandara keberangkatan

Negara/wilayah yang berlaku

Amerika Serikat, Hong Kong, UE, Tiongkok Daratan, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Indonesia, Filipina, Myanmar, Kanada, India, Australia, Kamboja

  • LAG harus disimpan dalam kantong plastik transparan yang segelnya tidak boleh dirusak (spesifikasi ICAO). Kantong juga tidak boleh dibuka.
  • Bukti pembayaran harus ditempatkan di dalam tas sebagai bukti pembelian.

Penanganan di bandara transit

Untuk penerbangan transit, aturan negara transit berlaku untuk penanganan LAG termasuk item bebas bea.

  • * Setelah melewati imigrasi di bandara transit dan masuk ke suatu negara, bandara tersebut akan dianggap sebagai bandara keberangkatan, dan Anda akan harus mematuhi penanganan di bandara keberangkatan tersebut.

Transit di Jepang (bandara Narita, Haneda, atau Kansai), Amerika Serikat, Hong Kong, Tiongkok Daratan, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Indonesia, Filipina, Myanmar, Kanada, atau Australia

LAG (item bebas bea) yang memenuhi persyaratan berikut dapat dibawa ke dalam pesawat setelah melewati pemeriksaan keamanan.

  • LAG harus disimpan dalam kantong plastik transparan yang segelnya tidak boleh dirusak (spesifikasi ICAO). Kantong juga tidak boleh dibuka.
  • Bukti pembayaran harus ditempatkan di dalam tas sebagai bukti pembelian.

Transit di Jepang (kecuali untuk bandara Narita, Haneda, atau Kansai), Vietnam, Taiwan, Malaysia, Kamboja, atau India

Membawa LAG yang dibeli di toko bebas bea dari bandara lain ke dalam pesawat dibatasi meskipun barang tersebut bebas pajak dan peraturan yang dijelaskan di atas dalam 2. Pembatasan mengenai Membawa LAG ke dalam Pesawat akan berlaku. Oleh karena itu, harap perhatikan bahwa LAG yang melebihi 100 ml akan disita.

Transit di UE

LAG (item bebas bea) yang memenuhi persyaratan berikut dapat dibawa ke dalam pesawat setelah melewati pemeriksaan keamanan.

  • LAG harus disimpan dalam kantong plastik transparan yang segelnya tidak boleh dirusak (spesifikasi ICAO). Kantong juga tidak boleh dibuka.
  • Bukti pembayaran harus ditempatkan di dalam tas sebagai bukti pembelian.

Pembatasan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mohon konfirmasi informasi terbaru dengan pemeriksa keamanan.
Keputusan akhir mengenai barang bawaan akan dilakukan oleh pemeriksa keamanan, sama seperti pemeriksaan keamanan biasa. Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda.

Penanganan lainnya

Keberangkatan dari Thailand

Anda boleh membawa disinfektan tangan cair yang masing-masing wadahnya berkapasitas maksimal 350 ml.
Namun, jika akan melanjutkan ke penerbangan internasional lain setelah tiba di Jepang, Anda harus mematuhi batasan zat cair dalam wadah berkapasitas di atas 100 ml.

Keberangkatan dari Inggris Raya

  • Otoritas yang relevan akan melakukan pemeriksaan keamanan dengan ketat.
  • Jika mendeteksi item yang dibatasi, petugas keamanan akan membuka bagasi dan melakukan pemeriksaan kedua. Pemeriksaan kedua mungkin akan memakan waktu lama, khususnya selama periode liburan akhir tahun/Tahun Baru.

Catatan

  • Harap letakkan laptop, tablet, dan zat cair/aerosol/gel (LAG) tanpa saling tumpang tindih di atas baki.
  • Pastikan kantong plastik bening yang berisi zat cair/aerosol/gel (LAG) sudah tertutup rapat.
  • Semua item yang tidak bisa dimasukkan ke dalam kantong dan membuat kantong tidak bisa tertutup rapat akan dibuang.
    • Perlu diketahui bahwa kit perlengkapan Kelas Bisnis dan Kelas Satu ANA juga berisi zat cair.