Barang-Barang yang Tidak Diperbolehkan untuk Dibawa ke dalam Pesawat

Barang-Barang yang Tidak Diperbolehkan untuk Dibawa ke dalam Pesawat (Penerbangan Internasional)

Halaman ini berisi informasi tentang larangan yang berlaku untuk semua rute. Penerbangan internasional mungkin menerapkan pembatasan tergantung peraturan negara keberangkatan. Harap periksa peraturan setiap negara.

Catatan

Barang-Barang yang Tidak Diperbolehkan untuk Dibawa ke dalam Pesawat

Barang-barang berikut tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, apa pun jenisnya: Semua mata pisau (misalnya pisau, gunting, pisau cukur, kapak, arit, dan pahat); perkakas, sepatu seluncur es, pemukul bisbol, stik golf, dan barang-barang lain yang berpotensi dianggap sebagai senjata; termasuk lilin/semprotan ski. (Anda sama sekali tidak diperbolehkan untuk membawa stik golf, baik yang berbahan kayu, besi, maupun stik golf putter, ke dalam pesawat.)

Pisau
Gunting
Cutter
Alat Pemecah Es
Obeng
Pisau Tentara
Pemukul Bisbol, Stik Golf
Pistol, Senjata Api
  • Barang-barang yang menyerupai senjata seperti pistol mainan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat.
  • Membawa barang berbahaya, seperti pisau, ke dalam pesawat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Civil Aeronautics Act, dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun atau denda hingga JPY 1.000.000.